Memahami Pajak Artis, Pengertian, dan Jenis-jenisnya
Seseorang yang berprofesi sebagai artis memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam bernegara. Berhak mendapat perlindungan dan jaminan kesejahteraan, serta wajib membayar pajak. Oleh karena itu, dikenal pula istilah pajak artis.
Istilah ini sebenarnya bukan istilah resmi dalam sistem perpajakan Indonesia. Melainkan, istilah perpajakan yang disematkan pada seorang wajib pajak yang berprofesi sebagai artis.
Perlakuan pajak artis sendiri, tentunya berbeda dibandingkan dengan profesi lain, seperti pekerja kantoran atau pengusaha. Ini dikarenakan, penghasilan yang diterima seorang artis tidak sekadar honor saat tampil, melainkan dari beberapa sumber lain.
Pengertian Pajak Artis
Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artis diartikan sebagai ahli seni, yang mencakup seniman, seniwati (seperti penyanyi, pemain film, pelukis, pemain drama).
Mengacu pada definisi tersebut, maka pajak artis dalam kacamata perpajakan adalah seseorang yang berprofesi sebagai artis yang merupakan wajib pajak orang pribadi. Dalam perpajakan Indonesia, artis dimasukkan dalam kategori pekerjaan bebeas.
Menurut Pasal 1 Ayat (24) Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2009, pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai keahlian memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
Sebagai wajib pajak orang pribadi, pajak artis merupakan pungutan yang dikenakan pada seorang artis sebagai subjek pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak.
Sesuai Pasal 4 UU PPh, objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Pajak artis ini tidak hanya berlaku bagi orang dewasa, melainkan juga anak-anak. Sebab, profesi artis tidak hanya dijalani oleh mereka yang sudah dewasa, tapi juga anak-anak, atau dikenal sebagai artis cilik. Untuk artis cilik, perlakuan perpajakannya mengacu pada Pasal 8 ayat (4) UU PPh. Dalam aturan tersebut, disebutkan penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya.
Jadi, penghasilan yang diperoleh dari artis yang masih anak-anak ini merupakan objek pajak, yang wajib dibayarkan ke kas negara melalui atas nama orang tuanya sebagai wajib pajak. Jika orang tua sang artis telah bercerai atau pisah harta, maka pengenaan pajak digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya.
Jenis-jenis Pajak Artis
Seperti yang telah dijelaskan, seseorang yang berprofesi sebagai artis dikenakan kewajiban membayar pajak penghasilan atau PPh. Namun, pengenaannya berbeda dibandingkan karyawan atau pekerja kantoran.
Adapun, jenis-jenis pajak artis terdiri dari tiga jenis pajak penghasilan, yang masing-masing belum tentu dikenakan semuanya terhadap diri seorang artis. Pengenaan tiga pajak ini tergantung dari penghasilan yang diterima sang artis.
1. PPh Pasal 21
Pajak artis berupa PPh Pasal 21 dikenakan apabila artis menerima penghasilan sehubungan pekerjaan, jasa dan/atau kegiatan dari pemberi kerja yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.
Hal ini sesuai Pasal 21 Ayat (1) huruf a UU Nomor 36 Tahun 2008, yang dikategorikan sebagai bukan pegawai yang objek penghasilannya berupa honorarium dari pemberi kerja.
Sehubungan dengan PPh Pasal 21 ini, pajak artis yang dimaksud dapat dicontohkan sebagai berikut. Jika seorang artis menerima pekerjaan manggung atau tampil dari sebuah agensi. Maka agensi tersebut memberikan honor manggung kepada artis dengan terlebih dahulu memotong PPh 21 atas honor. Kewajiban agensi sebagai pemotong/pemungut PPh 21 adalah wajib menyetorkan PPh 21 ke negara.
Sementara, karena kewajiban PPh 21 atas honor sudah dipotong oleh agensi, maka artis hanya wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, dengan terlebih dahulu meminta Bukti Potong Formulir 1721-A1.
2. Pajak Artis Terkait PPh Final
Mengutip klikpajak.id, sebenarnya, penghasilan yang diperoleh artis dari jasa sehubungan pekerjaan bebas bukan objek PPh Final, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018. Dalam Pasal 2 Ayat (3) huruf a PP 23/2018, disebutkan bahwa penghasilan yang diterima dari pekerjaan bebas, tidak termasuk dalam penghasilan yang dikenai PPh Final.
Jenis pajak artis yang terkait PPh Final ini, berlaku apabila artis memiliki usaha. Dengan catatan, usaha yang dimiliki oleh artis yang dimaksud, berstatus sebagai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan omzet di atas Rp 500 juta setahun.
Jika usaha yang dimiliki artis memiliki omzet di bawah Rp 500 juta setahun, maka belum dikenakan pajak. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pajak artis terkait PPh Final ini baru berlaku jika usahanya sudah memiliki omzet di atas Rp 500 juta. Tarif yang dikenakan berdasarkan PP 23/2018 adalah, 0,5% dari omzet.
3. PPH Pasal 23
Pajak artis berupa PPh Pasal 23 dikenakan, untuk penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah (penghargaan dan/atau bonus), dan sejenisnya, selain yang dipotong PPh Pasal 21.
Artinya, berprofesi sebagai artis juga dapat dikenakan PPh Pasal 23 atas penghasilan dari royalti atau imbalan atas penggunaan hak. Ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf h UU 36/2008, bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan dari royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
Pajak artis yang dikenakan atas royalti ini, berhubungan dengan beberapa hal berikut:
- Penggunaan atau menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan.
- Kesenian atau karya ilmiah.
- Paten.
- Desain atau model.
- Rencana, formula atau proses rahasia.
- Merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industri atau hak serupa lainnya.
PPh 23 ini dipotong oleh pihak yang membayarkan royalti sang artis dan menyetorkannya ke kas negara. Sedangkan artis akan memperoleh bukti pemotongan PPh Pasal 23 dari pemotong/pemungut pajak atas royalti yang diberikan kepada artis tersebut.
Sama seperti PPh Pasal 21, pajak artis berupa PPh Pasal 23 juga dipungut dan disetorkan ke negara oleh pemotong PPh Pasal 23. Maka artis hanya wajib melaporkan pajak melalui pemberitahuan SPT Tahunan PPh orang pribadi.