Tax Allowance, Definisi dan Sejarah Pengaturannya di Indonesia
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dikabarkan akan melakukan evaluasi terhadap penerima tax holiday, dan tax allowance, dengan total rencana investasi sekitar Rp 1.300 triliun.
Deputi Bidang Pengendalian Pengadaan Penanaman Modal BKPM Imam Suyudi menyampaikan pihaknya akan melakukan evaluasi ke lapangan untuk melihat berapa rencana investasi yang belum terealisasi dan berapa yang tidak direalisasikan.
Apa sebenarnya tax allowance tersebut, dan sejak kapan Indonesia memberikan fasilitas perpajakan ini? Simak ulasan singkat berikut ini.
Definisi Tax Allowance
Pada dasarnya, tax allowance adalah fasilitas pajak yang diberikan untuk menstimulus ekonomi. Fasilitas ini merupakan bentuk keringanan pajak, yang diberikan dengan berdasarkan atas nilai pengeluaran atas investasi yang memenuhi kualifikasi tertentu. Tax allowance juga dapat diartikan sebagai insentif yang diberikan pemerintah sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, memang tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai definisi tax allowance. Namun, BKPM mendefinisikannya sebagai bentuk insentif yang ditawarkan kepada para investor, yang melakukan penanaman modal baru, memperluas usaha di bidang-bidang tertentu dan/atau di daerah tertentu.
Tujuan pemberian fasilitas tax allowance adalah, untuk meningkatkan investasi langsung, baik melalui penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri.
Pemberian tax allowance, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan percepatan pembangunan di bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu.
Investasi berperan penting dalam perekonomian suatu negara. Sebab, dengan adanya investasi yang masuk, akan dapat memengaruhi peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penerimaan negara.
Oleh karena itu, pemerintah berupaya meningkatkan masuknya investasi ke dalam negeri, untuk bidang usaha tertentu atau daerah tertentu. Salah satu upaya tersebut dengan menggunakan instrumen pajak berupa tax allowance.
Sejarah Pengaturan Tax Allowance di Indonesia
Mengutip ddtc.co.id, pengaturan mengenai tax allowance muncul pertama kali melalui Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, atau UU PPh.
Berdasarkan Pasal 31A UU PPh, wajib pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu dapat diberikan fasilitas perpajakan.
Pengaturan tax allowance kemudian diubah pada tahun 2000. Hal ini dilakukan, untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan pelaksanaan fasilitas perpajakan ini. Saat itu, ketentuan tax allowance mengalami perubahan ketika UU PPh diubah ketiga kalinya melalui UU Nomor 17 Tahun 2000.
Berdasarkan Pasal 31A UU 17/2000, wajib pajak yang melakukan penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu, dapat diberikan fasilias perpajakan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30%. Pengurangan penghasilan neto tersebut, dihitung dari jumlah penanaman modal yang dilakukan oleh wajib pajak badan.
Adapun, muatan terkait tax allowance dalam UU 17/2000 tidak mengalami perubahan ketika UU PPh kembali mengalami perubahan, dengan diterbitkannya UU Nomor 36 tahun 2008. Materi muatan tax allowance juga tidak mengalami perubahan ketika pemerintah menyelaraskan aturan perpajakan, melalui penerbitan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Berdasarkan UU 17/2000, pemerintah mengeluarkan aturan teknis terkait pelaksanaan pemberian tax allowance. Aturan teknis tersebut, hadir dalam wujud Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.
Aturan teknis tax allowance, ini selanjutnya mengalami beberapa perubahan. Perubahan yang dimaksud, tertuang dalam PP Nomor 62 tahun 2008, PP Nomor 52 tahun 2011, PP Nomor 18 tahun 2015, PP Nomor 9 tahun 2016, dan terakhir PP Nomor 78 tahun 2019. Saat ini, aturan teknis tax allowance yang masih berlaku dan menjadi rujukan adalah PP 78/2019.
Kemunculan PP 78/2019 bertujuan memberikan kepastian hukum, untuk memperbaiki iklim usaha Indonesia, agar lebih kondusif bagi kegiatan investasi pada bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu. Dalam hal ini, tax allowance diberikan kepada wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal pada kegiatan usaha utama.
Merujuk lampiran PP 78/2019, saat ini terdapat 166 bidang usaha tertentu dan 17 bidang usaha tertentu yang terletak di daerah tertentu, yang dapat mengajukan diri untuk memperoleh fasilitas tax allowance.
Selain PP 78/2019, aturan teknis mengenai tax allowance yang berlaku saat ini, adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas PMK Nomor 11/PMK.010/2020, yang merupakan aturan turunan pelaksanaan PP 78/2019.