Mengenal Fasilitas Tidak Dipungut Cukai, Ketentuan dan Jenis-jenisnya

Image title
22 Juli 2022, 15:20
cukai, bea cukai, tidak dipungut cukai
Katadata
Ilustrasi, petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melakukan inspeksi barang kena cukai.

Seperti diketahui, Indonesia merupakan salah satu dari sekian banyak negara yang mengenakan pungutan cukai. Pungutan ini, dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi atas barang tertentu.

Pungutan cukai dikenakan, utamanya terhadap produk/barang yang mempunyai sifat dan karakteristik membahayakan kesehatan, lingkungan, dan keamanan masyarakat.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai atau UU Cukai, Indonesia memiliki tiga komoditas yang dikenakan cukai, antara lain etil alkohol, minuman mengandung etil alcohol (MMEA), dan hasil tembakau. Tiga komoditas ini, masuk dalam klasifikasi barang kena cukai (BKC).

Namun, tidak semua barang yang masuk dalam klasifikasi BKC dikenakan pungutan cukai. Sama seperti pajak pertambahan nilai (PPN), atas beberapa produk/barang tertentu, diberikan fasilitas tidak dipungut cukai.

Apa saja jenis produk yang masuk klasifikasi BKC, tetapi mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai? Simak ulasan berikut ini.

Ketentuan dan Jenis BKC Tidak Dipungut Cukai

Aturan mengenai fasilitas tidak dpungut cukai, diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Cukai, dengan aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.04/2017 tentang Tidak Dipungut Cukai.

Berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Cukai, terdapat dua barang yang tidak dipungut cukai, yakni tembakau iris dan BKC untuk diekspor.

1. Tembakau Iris

Meski produk tembakau secara umum merupakan produk yang masuk klasifikasi BKC, namun produk tembakau iris dikecualikan dari pengenaan cukai.

Tembakau iris yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai, adalah yang dibuat dari tembakau hasil tanam di Indonesia, yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, dengan bahan pengemasan tradisional yang lazim dipergunakan.

Selain itu, agar tidak dipungut cukai terhadap hal tersebut, ada 2 persyaratan yang perlu diperhatikan. Pertama, pembuatannya tidak dicampur, atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri, atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau.

Bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau tersebut adalah bahan-bahan seperti saus yang memberikan rasa dan/atau aroma yang khas pada tembakau iris.

Kedua, pada kemasannya tidak dibubuhi, dilekati, atau dicantumkan cap, merek dagang, etiket, atau tanda khusus yang sejenisnya.

2. Minuman Hasil Peragian

Minuman yang melalui proses peragian sebenarnya masuk dalam klasifikasi barang kena cukai atau BKC. Namun, ada kondisi yang membuat BKC berupa minuman yang mengandung etil alkohol dari hasil peragian atau penyulingan, tidak dikenakan cukai.

Cukai tidak dipungut atas BKC berupa minuman yang mengandung etil alkohol yang diperoleh dari hasil peragian atau penyulingan sepanjang memenuhi empat hal, yakni sebagai berikut:

  • Dibuat oleh rakyat di Indonesia.
  • Pembuatannya dilakukan secara sederhana.
  • Semata-mata untuk mata pencaharian.
  • Tidak dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 4 PMK No.59/PMK.04/2017, pembuatan atau pengangkutan BKC yang tidak dipungut cukai tidak wajib diberitahukan kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta tidak wajib dilindungi dengan dokumen cukai.

Kondisi Lain yang Menyebabkan BKC Tidak Dipungut Cukai

Selain dua produk yang sebenarnya masuk BKC tetapi tidak dipungut cukai, ada beberapa situasi yang menyebabkan BKC tidak dipungut cukai. Beberapa kondisi yang dimaksud, adalah sebagai berikut.

1. BKC Hanya Singgah di Indonesia

Produk/barang yang masuk klasifikasi BKC dapat tidak dipungut cukai jika berasal dari luar wilayah pabean, atau dari luar negeri, dan tidak untuk diedarkan di Indonesia. Artinya, BKC tersebut hanya singgah di pelabuhan Indonesia, untuk selanjutnya dikirim ke negara lain.

Hal ini diatur dalam Pasal 5 PMK No.59/PMK.04/2017, yang menyebutkan bahwa cukai tidak dipungut atas BKC yang berasal dari luar daerah pabean apabila BKC diangkut terus atau BKC dangkut lanjut dengan tujuan luar daerah pabean.

2. BKC untuk Ekspor

Berdasarkan Pasal 6 PMK No.59/PMK.04/2017, BKC yang secara khusus dimaksudkan untuk diekspor tidak dikenakan cukai. Pengeluaran dan pengangkutan BKC dengan tujuan ekspor tersebut, dilakukan dari pabrik atau tempat penyimpanan ke kawasan pabean pada pelabuhan ekspor dan wajib menggunakan dokumen cukai berupa pemberitahuan mutasi BKC.

Produsen atau pelaku usaha tempat penyimpanan yang melakukan pengeluaran BKC yang tidak dipungut cukai dengan tujuan untuk ekspor, bertanggung jawab terhadap BKC yang dikeluarkan hingga BKC tersebut dilaksanakan ekspornya.

Selain itu, produsen atau pelaku usaha tempat penyimpanan wajib menyampaikan dokumen bukti realisasi ekspor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Dokumen cukai tersebut, berupa pemberitahuan mutasi BKC yang telah dilengkapi dengan dokumen bukti realisasi ekspor. Dua dokumen inilah, yang digunakan sebagai dasar tidak dipungut cukai.

3. Masuk ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan

Merujuk Pasal 8 PMK No.59/PMK.04/2017, BKC dapat tidak dipungut cukai apabila dimasukkan ke dalam pabrik atau tempat penyimpanan.Dalam hal ini, pengeluaran, pemasukan, dan/atau pengangkutan BKC wajib menggunakan dokumen cukai berupa pemberitahuan mutasi BKC.

Dokumen yang digunakan sebagai dasar tidak dipungut cukai, adalah pemberitahuan mutasi BKC yang telah diberikan catatan pemasukan ke pabrik atau tempat penyimpanan.

4. BKC Digunakan sebagai Bahan Baku

Sesuai dengan Pasal 12 PMK No.59/PMK.04/2017, barang yang masuk klasifikasi BKC dapat tidak dipungut cukai apabila digunakan sebagai bahan baku, atau bahan penolong pembuatan barang hasil akhir yang juga merupakan BKC.

Artinya, cukai tidak dipungut atas BKC yang berasal dari pabrik, tempat penyimpanan, atau impor jika masuk ke dalam pabrik lainnya untuk digunakan sebagai bahan baku, atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan BKC.

Pelaku usaha dapat menggunakan BKC yang tidak dipungut cukai untuk keperluan laboratorium, yakni dalam rangka pengujian standar mutu BKC.

Adapun, etil alkohol yang digunakan untuk sanitasi dan pembersihan mesin produksi, atau penggunaan etil alkohol yang tidak dapat ditelusuri pada barang hasil akhir yang merupakan BKC, tetap dikenakan cukai.

5. BKC yang Musnah atau Rusak

Mengacu pada Pasal 21 PMK No.59/PMK.04/2017, cukai juga tidak dikenakan atau dipungut terhadap produk yang masuk klasifikasi BKC namun musnah atau rusak sebelum dikeluarkan dari pabrik tempat penyimpanan. Cukai juga tidak dipungut, apabila BKC yang dimaksud musnah atau rusak sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai.

Atas BKC yang musnah atau rusak ini, pelaku usaha harus melakukan pencatatan jumlah barang kena cukai yang musnah atau rusak. Kemudian, menyampaikan laporan setiap bulan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi.

6. Etil Alkohol yang Musnah di Tempat Penyimpanan

Cukai tidak dipungut atas etil alkohol yang belum dilunasi cukainya yang berada di Tempat Penyimpanan yang telah musnah sebelum dikeluarkan. Ini tertera dalam Pasal 26 PMK No.59/PMK.04/2017. Adapun, etil alkohol yang musnah tersebut, tidak termasuk yang diberikan potongan.

Atas kejadian musnahnya etil alkohol tersebut, pelaku usaha tempat penyimpanan wajib melakukan pembukuan jumlah etil alkohol yang musnah. Kemudian, menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menyebutkan sebab musnahnya.

7. BKC Musnah atau Rusak di Tempat Penimbunan Sementara

Mengacu pada Pasal 28 PMK No.59/PMK.04/2017, cukai tidak dipungut atas BKC yang musnah atau rusak sebelum dikeluarkan dari tempat penimbunan sementara. Ini termasuk BKC yang berasal dari luar daerah pabean yang belum dilunasi cukainya, yang telah musnah sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai.

8. BKC Musnah di Pabrik atau Tempat Penimbunan Pengguna

Cukai tidak dipungut juga berlaku pada BKC yang belum dilunasi cukainya, musnah di pabrik pengguna BKC tersebut karena keadaan darurat. Selain itu, cukai juga tidak dipungut apabila BKC yang belum dilunasi cukainya, musnah di tempat tempat penimbunan perusahaan pengguna karena keadaan darurat.

Sebagai informasi, cukai tidak dipungut terhadap BKC yang musnah di pabrik atau tempat penimbunan ini, diberikan kepada pengguna BKC yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan cukai.

Atas kejadian musnahnya BKC ini, pelaku usaha pengguna BKC tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. Pemberitahuan yang dilakukan, harus disertai dengan bukti yang dapat meyakinkan bahwa keadaan darurat benar terjadi.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...