Memahami Pengertian, Kelebihan, dan Jenis-jenis Outsourcing
Dalam dunia ketenagakerjaan, outsourcing merupakan istilah yang familiar dewasa ini. Sebab, tidak sedikit perusahaan yang menerapkan sistem ini dalam pemenuhan kebutuhan tenaga kerja.
Pengertian outsourcing seringkali disederhanakan menjadi "alih daya". Secara umum, outsourcing diartikan sebagai kegiatan atau kebijakan sebuah perusahaan yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain. Ini baik berupa pemborongan pekerjaan, ataupun penyediaan tenaga kerja.
Sistem ini banyak dipilih oleh perusahaan sebab dianggap cukup menguntungkan. Sebab, beban perusahaan menjadi berkurang, terutama terkait pengurusan sumber daya manusia di beberapa bidang yang bukan menjadi keahliannya, atau untuk urusan umum dalam operasional.
Definisi Outsourcing
Outsourcing adalah pemanfaatan tenaga kerja yang disediakan oleh pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu. Berdasarkan definisi ini, proses pengalihan pekerjaan yang dimaksud, melibatkan pihak ketiga, yaitu outsource.
Outsource adalah pihak ketiga atau perusahaan yang menyediakan jasa pemborongan pekerjaan atau penyediaan tenaga kerja. Umumnya, perusahaan memutuskan melakukan outsourcing dalam rangka memangkas biaya operasional atau gaji karyawan.
Dalam proes outsourcing, bidang pekerjaan yang dialihkan kepada pihak lain tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan. Misalnya, bidang pekerjaan untuk operator call center, petugas kebersihan, pemoborongan pekerjaan tambang, transportasi, katering, petugas keamanan, dan sebagainya.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut, outsourcing tidak boleh dipergunakan untuk pekerjaan yang berkaitan langsung dengan proses produksi. Melainkan hanya boleh dipergunakan untuk jasa penunjang.
Meski demikian, dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau omnibus law, definisi mengenai outsourcing ini diperluas, tidak dibatasi pada beberapa bidang seperti yang tertera dalam UU 13/2003.
Perluasan ini tertera dalam Pasal 66 UU Cipta Kerja, di mana tidak dicantumkan batasan pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dilarang dilakukan pekerja outsourcing. Melainkan, hanya menyebut pekerjaan outsourcing didasarkan pada perjanjian waktu tertentu dan tidak tertentu.
Melalui UU Cipta Kerja, kini kemungkinan perusahaan mengalihkan berbagai tugas atau pekerjaan kepada perusahaan outsourcing terbuka luas.
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Outsourcing
Layaknya sistem pada umumnya, outsourcing juga memiliki kelebihan dan kekurangan. Beberapa kelebihan dan kekurangan sistem outsourcing ini, adalah sebagai berikut.
1. Kelebihan Outssourcing
Sejak kemunculannya pada 1989 silam, sistem outsourcing semakin banyak digunakan oleh banyak perusahaan. Bahkan, untuk beberapa bidang pekerjaan, umumnya suatu perusahaan menyerahkannya kepada perusahaan outsourcing.
Kepopuleran outsourcing disebabkan karena sistem ini memberikan sejumlah manfaat untuk perusahaan yang memanfaatkannya. Setidaknya ada tiga kelebihan oursourcing, yakni sebagai berikut.
- Meminimalkan Beban Biaya Pelatihan Karyawan Baru
Umumnya, seorang karyawan yang baru masuk tidak langsung berada di posisi siap bekerja ketika diterima oleh sebuah perusahaan. Sebelum masuk atau ditempatkan di posisi, perusahaan kerap mengadakan pelatihan agar karyawan memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Adanya pelatihan ini erat kaitannya dengan biaya operasional, yang bisa mencapai jutaan rupiah untuk melatih satu karyawan. Biaya operasional dalam bentuk pelatihan ini tidak perlu dikeluarkan, apabila perusahaan mengambil tenaga kerja dari perusahaan outsourcing.
Pasalnya, tenaga kerja dari perusahaan outsourcing biasanya sudah mempunyai keahlian spesifik yang diperlukan oleh perusahaan. Misalnya, keahlian mengelola inventaris atau cleaning service. Dengan begitu, perusahaan dapat meminimalkan biaya pelatihan.
- Menurunkan Beban Rekrutmen
Karena penyeleksi karyawan dilakukan oleh perusahaan outsourcing, maka perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya lebih untuk melakukan seleksi. Beban rekrutmen ini juga mencakup waktu dan sumber daya manusia (SDM) yang dikeluarkan, di mana perusahaan tidak perlu mengalokasikan SDM untuk melakukan seleksi.
Dengan kata lain, beban seleksi karyawan baru ada pada perusahaan outsourcing. Perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing, bisa langsung menugaskan karyawan yang telah diseleksi oleh perusahaan outsourcing.
- Perusahaan Bisa Fokus pada Bisnis Inti
Kebanyakan pekerjaan yang dialihkan penugasannya kepada tenaga outsourcing merupakan pekerjaan teknis, yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan inti bisnis.
Karena pekerjaan tersebut diselesaikan oleh tenaga kerja outsourcing, maka perusahaan tidak perlu lagi mengadakan rekrutmen dan pelatihan untuk posisi-posisi tertentu. Dengan demikian, sumber daya utama yang dimiliki perusahaan dapat difokuskan pada kegiatan inti bisnis.
2. Kekurangan Outourcing
Meski memiliki sejumlah kelebihan, bukan berarti sistem ini tidak memiliki kekurangan. Beberapa kekurangan yang ada dalam sistem outsourcing ini, antara lain sebagai berikut.
- Rentan Terjadinya Kebocoran Informasi
Kekurangan ini terjadi, jika perusahaan memperkerjakan tenaga outsourcing di salah bidang pekerjaan yang berkaitan dengan bisnis utama/inti. Kemungkinan ini dapat terjadi, karena tenaga outsourcing umumnya tidak memiliki ikatan atau rasa kepemilikan di perusahaan yang bersangkutan.
Itulah mengapa umumnya sistem outsourcing digunakan untuk bidang-bidang yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis perusahaan. Misalnya, untuk petugas kebersihan, sebuah perusahaan memilih menggunakan tenaga kerja outsourcing.
- Frekuensi Pembaruan Kontrak Kerja
Rata-rata tenaga kerja outsourcing hanya dikontrak dalam waktu singkat. Akibatnya, perusahaan perlu memperbarui kontrak dengan frekuensi lebih sering daripada karyawan internal.
Secara administrasi, hal ini tentu merepotkan dan memakan sumber daya yang ada. Tidak jarang, perusahaan perlu mencari tenaga kerja dari perusahaan outsourcing baru ketika kontrak habis. Kekurangan lainnya, proses ini memakan waktu lebih lama lagi dibandingkan dengan pembaruan kontrak kerja saja.
- Tidak Adanya Jenjang Karir
Dari sudut pandang tenaga kerja, sistem outsourcing ini kurang menguntungkan. Sebab, sistem ini tidak menawarkan jenjang karir. Tenaga kerja yang bergabung dengan penyedia pekerja outsourcing umumnya akan tetap menekuni pekerjaan yang sama sampai kapan pun.
Jenis-jenis Outsourcing
Secara umum, ada empat jenis outsourcing yang ada di dunia ketenagakerjaan saat ini. Keempat jenis outsourcing tersebut, adalah sebagai berikut.
1. Professional Outsourcing
Profesional outsourcing, adalah salah satu jenis alih daya yang paling umum. Pengalihan pekerjaan yang dilakukan mencakup berbagai spesialisasi atau keahlian profesional. Misalnya, untuk urusan legal, akuntan, pekerjaan administratif, dan/atau purchasing.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan memilih menyewa biro akuntan publik untuk mengerjakan seluruh urusan keuangan, ketimbang mempekerjakan seorang staf akuntan. Praktik tersebut, termasuk ke dalam professional outsourcing.
2. IT Outsourcing
Outsourcing untuk bidang IT ini dilakukan untuk pengembangan teknologi informasi dari sebuah perusahaan. Ini sebenarnya juga dapat masuk sebagai profesional outsourcing, namun spesifik dalam bidang informasi teknologi atau IT.
3. Manufacturing Outsourcing
Manufacturing outsourcing merupakan kegiatan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan yang menyewan perusahaan lain untuk membuat produk, dengan spesifikasi dan merek atau brand yang sudah ditentukan.
Di Indonesia, jasa perusahaan yang menawarkan manufacturing outsourcing ini dikenal sebagai jasa maklon. Ini merupakan perusahaan yang mengkhususkan diri untuk memfasilitasi produksi produk-produk untuk klien yang tidak memiliki keahlian ataupun sumber daya produksi.
Melalui jasa maklon, seseorang atau suatu badan usaha tidak perlu lagi memusingkan faktor-faktor produksi, seperti membangun pabrik, membeli peralatan produksi, dan membayar upah tenaga kerja.
4. Project Outsourcing
Kadang perusahaan membutuhkan tambahan sumber daya untuk menyelesaikan proyek tertentu saja, seperti mendesain ulang website, menulis e-book, atau mengelola kampanye pemasaran tertentu. Untuk beberapa pekerjaan yang sifatnya "by project", jauh lebih efisien dan ekonomis bagi perusahaan bila menyelesaikannya dengan sistem project outsourcing.
Jadi, perusahaan menyewa jasa pihak lain yang berpengalaman untuk menyelesaikan proyek tertentu secara spesifik. Umumnya, outsourcing proyek ini diberikan kepada para pekerja lepas atau freelancer.
Contohnya adalah, kisah seorang pemuda asal Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang bekerja mengelola server beberapa perusahaan. Kisah ini sempat viral pada pertengahan 2022, karena pemuda yang disangka pengangguran, ternyata bekerja freelance mengelola server beberapa perusahaan, dan sifatnya "by project".