Memahami Fringe Benefit dan Perlakuan Perpajakannya di Indonesia

Image title
15 Agustus 2022, 17:31
Ilustrasi, sekelompok karyawan dalam suatu perusahaan. Untuk menarik minat talenta yang potensial, atau mempertahankan karyawan yang berprestasi, perusahaan kerap memberikan fasilitas atau kompensasi di luar gaji pokok, yang disebut fringe benefit.
pixabay.com
Ilustrasi, sekelompok karyawan dalam suatu perusahaan. Untuk menarik minat talenta yang potensial, atau mempertahankan karyawan yang berprestasi, perusahaan kerap memberikan fasilitas atau kompensasi di luar gaji pokok, yang disebut fringe benefit.

Dalam dunia kerja, gaji bukanlah menjadi satu-satunya yang diterima oleh seorang karyawan. Ada tambahan kompensasi yang diberikan perusahaan kepada karyawannya, di luar pemberian gaji. Kompensasi ini, dinamakan sebagai fringe benefit.

Beberapa jenis fringe benefit diberikan secara universal kepada seluruh karyawan. Namun, ada beberapa perusahaan yang memberikannya hanya kepada karyawan di level tertentu. Misalnya, hanya untuk tingkat eksekutif.

Beberapa bentuk fringe benefit, seperti tunjangan misalnya, diberikan sebagai bentuk kompensasi kepada karyawan atas biaya yang terkait dengan pekerjaan. Ada pula yang disesuaikan dengan kepuasan kerja secara umum.

Pengertian Fringe Benefit dan Tujuan Pemberiannya

Berdasarkan OECD Glossary, fringe benefit merupakan bentuk tunjangan dari perusahaan kepada karyawan, yang melengkapi atau di luar upah atau gaji normal.

Fringe benefit juga diartikan sebagai segala bentuk kompensasi non-tunai yang secara sukarela diberikan pemberi kerja kepada karyawannya. Bentuknya bisa beragam, seperti akomodasi gratis, tunjangan liburan, fasilitas kendaraan, opsi saham karyawan, dan sebagainya.

Dalam praktiknya, pemberian fringe benefit merupakan hal yang lazim dilakukan. Biasanya, fasilitas ini diberikan karena jabatan tertentu, atau sebagai reward atas kinerja.

Tujuan dari pemberian fringe benefit utamanya adalah, untuk merekrut calon karyawan yang memiliki potensi. Kemudian, dapat digunakan juga sebagai alat untuk mememotivasi karyawan.

Selain itu, fringe benefit juga diterapkan diberikan untuk mempertahankan orang-orang dengan kualitas tinggi di suatu perusahaan. Tanpa adanya kompensasi, maka talenta-talenta yang potensial dapat pindah ke perusahaan lain, yang menawarkan gaji atau tunjangan yang lebih tinggi.

Secara umum, fringe benefit yang diberikan meliputi asuransi kesehatan, asuransi jiwa, subsidi makan, bantuan biaya kuliah, penggantian biaya penitipan anak, diskon karyawan, opsi saham karyawan, pinjaman bunga rendah, dan penggunaan pribadi kendaraan milik perusahaan.

Umumnya, perusahaan yang bersaing untuk mendapatkan sumber daya manusia terbaik di bidang yang dibutuhkan sangat kompetitif, bersedia menawarkan fringe benefit yang luar biasa untuk menarik minat talenta ke perusahaan tersebut.

Perlakuan Perpajakan untuk Fringe Benefit

Mengutip online-pajak.com, secara umum fringe benefit dikenakan pajak, kecuali bentuk kompensasi atau fasilitas yang dikecualikan secara khusus. Pengenaan pajak atas fasilitas ini diwajibkan, karena termasuk fair market value dari tunjangan dalam penghasilan berpajak karyawan untuk periode tersebut.

Beberapa fringe benefit yang dikecualikan dari pengenaan pajak secara umum, antara lain:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...