Mengenal Incoterms, Definisi, Tujuan, dan Jenis-jenisnya
Istilah incoterms mungkin terdengar asing. Namun, istilah ini cukup familiar bagi orang-orang yang sering berurusan dengan aktivitas ekspor dan impor.
Incoterms sendiri, merupakan singkatan dari international commercial terms. Istilah ini, merupakan terminologi yang digunakan pelaku perdagangan internasional ketika mengirim barang dalam transaksi atau kontrak.
Incoterms berisi semua tugas, risiko dan biaya bersangkutan selama transaksi penjualan dan pembelian barang berskala internasional.
Pengertian Incoterms
Di beberapa faktur komersial, incoterms menjadi persyaratan utama yang berfungsi untuk mengurangi risiko kesalahpahaman yang merugikan.
Incoterms adalah istilah komersial resmi yang diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (ICC). Ini merupakan badan yang diterima secara global, untuk menentukan tanggung jawab pembeli dan penjual terkait pengiriman barang berdasarkan kontrak penjualan dalam perdagangan internasional.
Incoterms sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional atau U.N. Convention on Contracts for the International Sales of Goods. Incoterms dikenal dan diterapkan oleh semua negara perdagangan utama.
Incoterms pertama kali disusun oleh ICC pada 1921, dan aturan pertamanya dibuat dan resmi ditetapkan pada 1936. Sejak itu, Incoterms telah berkembang menjadi standar kontrak yang terkodifikasi di seluruh dunia.
Incoterms diperbarui secara berkala ketika peristiwa perdagangan internasional membutuhkan perhatian. Perubahan dan penambahan dilakukan pada 1953, 1967, 1976, 1980, 2000, 2010 dan 2020.
Tujuan Incoterms
Incoterms dibuat untuk meminimalisir berbagai bentuk kesalahpahaman yang sering terjadi antara penjual dan pembeli. Pasalnya, perdagangan internasional akan melibatkan berbagai penjual dan pembeli yang datang dari berbagai negara dengan bahasa yang berbeda-beda.
Sehingga, secara umum tujuan incoterm adalah sebagai berikut:
- Mengatur hak dan kewajiban yang menjadi tanggungan eksportir dan importir yang melakukan transaksi perdagangan internasional.
- Memberikan pilihan syarat pengiriman bagi importir dan eksportir.
- Dapat mengurangi salah tafsir dan kesalahpahaman tanggung jawab yang terjadi antara eksportir dan importir.
- Selain itu, istilah-istilah yang terdapat dalam incoterms juga akan berdampak pada buku-buku bisnis. Dengan menggunakan istilah dalam incoterms, laporan akan lebih mudah dibaca dan dipahami.
Jenis-jenis Incoterms
Saat ini terdapat 10 jenis incoterms yang digunakan dalam transaksi perdagangan internasional. Kesepuluh jenis incoterms tersebut adalah sebagai berikut.
1. Ex Works (EXW)
Jika dalam kontrak terdapat keterangan EXW, maka pembeli akan menanggung semua biaya asuransi, transportasi, dan risiko yang mungkin terjadi saat barang diantar. Biaya yang ditanggung oleh pembeli ini termasuk biaya pengantaran dari gudang penjual hingga tempat pembeli.
Namun, biaya loading bisa dibebankan kepada penjual dengan menyertakan keterangan "EXW - pemindahan barang dari gudang pembeli ke truk, risiko dan biaya ditanggung oleh penjual".
2. Free on Board (FOB)
FOB merupakan istilah incoterms yang digunakan untuk pengiriman barang via laut. FOB berarti penjual bertanggung jawab untuk mengantarkan barang hingga pelabuhan sesuai dengan kontrak yang berlaku. Penjual juga bertanggung jawab dalam proses ekspor sesuai dengan negaranya.
3. Free Carrier (FCA)
FCA merupakan incoterms yang banyak digunakan untuk segala jenis transportasi, mulai dari darat, laut, dan udara maupun transportasi multimoda. Penyerahan dengan FCA dilakukan di tempat pengangkutan.
Pada saat penyerahan terjadi peralihan risiko dari penjual kepada pembeli. Pembiayaan pengiriman dan risiko barang ditanggung oleh pembeli.
4. Carrier Insurance Paid to (CIP)
Dalam istilah CIP, penjual wajib membayar asuransi kargo dari risiko kerusakan dan kehilangan barang saat diantar. CIP juga mewajibkan pembeli untuk melakukan export clearance.
5. Carrier Insurance Freight (CIF)
Dalam CIF, penjual wajib bekerjasama dan membayar asuransi. Asuransi yang digunakan, juga harus menjangkau area risiko, dan durasi perjalanan seperti yang disebutkan dalam kontrak penjualan, serta menyediakan polis atau sertifikat asuransi bersamaan dengan dokumen lain yg diserahkan.
6. Cost Freight (CFR)
CFR merupakan ketentuan yang digunakan untuk pengiriman melalui jalur laut. Penyerahan barang dengan CFR dilakukan di atas kapal, namun biaya angkut sebelumnya sudah dibayar penjual sampai pelabuhan tujuan.
7. Carriage Paid to (CPT)
CPT merupakan istilah incoterms yang digunakan untuk segala jenis model transportasi. CPT merupakan risiko kehilangan ditanggung oleh penjual hingga barang sampai ke carrier.
8. Delivered at Place (DAP)
DAP merupakan ketentuan yang berfokus pada tanggung jawab penjual untuk mengatur proses pengantaran barang hingga tempat yang telah disepakati. Setelah selesai proses import clearance, penjual wajib mengantar barang hingga tempat yang telah ditentukan sebelumnya.
9. Delivered at Place Unloaded (DPU)
DPU merupakan ketentuan baru yang tercantum dalam Incoterms 2020. Ketentuan ini menggantikan ketentuan delivered at terminal (DAT).
Dalam DPU, penjual menanggung biaya dan risiko yang timbul di tempat asal, pengepakan, pemuatan, izin ekspor, pengangkutan, pembongkaran di tempat tujuan dan pengiriman di tempat yang disepakati. Selain itu, pembeli bertanggung jawab atas prosedur izin impor.
Incoterm DPU ini meningkatkan pilihan pengiriman. Sebab, DAT hanya menyatakan bahwa pengiriman harus dilakukan di terminal. Sementara, dengan DPU pengiriman dapat dilakukan di tempat yang disepakati selain terminal.
10. Delivery Duty Place (DDP)
Incoterms DDP fokus pada tanggung jawab penjual, mulai dari import clearance, pembayaran biaya masuk, hingga pajak. DDP dapat digunakan pada segala jenis moda transportasi.