Mengenal dan Membedakan Waran Terstruktur dengan Investasi Lain

Amelia Yesidora
7 Oktober 2022, 10:15
waran terstruktur
ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.
Karyawan melintas di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (8/1/2021). Indek Harga Saham Gabungan (IHSG ) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat dibuka menguat 37,32 poin atau 0,61 persen ke posisi 6,190,95.

Bulan lalu, Bursa Efek Indonesia telah menerbitkan instrumen investasi terbaru di Indonesia, yakni waran terstruktur. Sebelumnya, BEI telah menyetujui RHB Sekuritas Indonesia sebagai penyedia waran terstruktur pertama.

Adapun hingga Senin (19/9), perusahaan sekuritas tersebut telah memiliki tiga waran terstruktur berkode BBRIDRCM3A, UNVRDRCM3A, dan ADRODRCM3A. Menyusul keberhasilan RHB, kini sudah ada tiga sampai lima sekuritas yang akan menjual waran terstruktur, sebagaimana dikonfirmasi oleh Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Irvan Susandy.

“Dalam pipeline, ada tiga hingga lima sekuritas yang dalam diskusi. Kami juga ingin melihat kemampuannya, termasuk kalau yang di regional office (kantor luar ngeri) sudah pernah menerbitkan waran terstruktur,” kata Irvan.

Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi pun menjelaskan bahwa waran terstruktur memiliki keunggulan, dimana investor tidak perlu membutuhkan modal yang besar untuk membeli efek ini, namun bisa mendapat kesempatan untung yang sama seperti membeli saham konvensional. Mekanisme waran terstruktur tidak jauh berbeda dengan waran biasa atau equity warrant, sehingga investor tidak butuh waktu lama untuk memahami produk investasi baru ini. 

“Sementara bagi anggota bursa, penerbitan produk ini bisa jadi perkembangan bisnis baru jika mereka berminat, tidak hanya menjadi perantara perdagangannya, tetapi menjadi sponsor penerbit dengan memenuhi persyaratan yang saya kira tidak terlalu sulit untuk dipenuhi," kata Hasan.

Apa Itu Waran Terstruktur?

Bursa Efek Indonesia mendefinisikan waran terstruktur sebagai sebuah efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan, di mana pembelinya memiliki hak untuk menjual atau membeli suatu aset dasar alias underlying securities pada harga dan tanggal yang telah ditentukan. Penerbit waran terstruktur adalah pihak ketiga, yaitu anggota bursa (AB) yang telah memenuhi kriteria tertentu. Selain itu, underlying waran terstruktur adalah saham yang memiliki fundamental dan likuiditas baik sehingga masuk dalam IDX30. Oleh karena itu, tidak semua emiten bisa menerbitkan waran terstruktur. 

Menurut laman RHB Sekuritas, waran ini bisa diperdagangkan dalam jangka waktu tertentu, sesuai ketetapan di awal. Sehingga, bila memasuki waktu jatuh tempo, waran ini tidak bisa diperdagangkan. Adapun proses perdagangan produk waran terstruktur hingga penyelesaiannya saat jatuh tempo dijamin oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Dari prinsip tersebut, ada dua jenis waran:

  1. Waran call di mana pemilik waran berhak membeli aset dasar di harga yang ditentukan sebelum atau hingga jatuh tempo. Hak ini memperbolehkan investor bisa mengunci harga beli dan membeli saham lebih murah jika harga saham kala itu sedang naik.
  2. Waran put di mana pemilik waran berhak menjual aset dasar di harga yang ditentukan sebelum atau hingga jatuh tempo. Dengan hak ini, investor bisa mengunci harga jual dan menjual saham tersebut di harga yang lebih tinggi kala harga saham turun.

Maka, strategi bertransaksi dengan waran terstruktur ini adalah dengan membeli waran call bila memprediksi harga saham akan naik. Sebaliknya, bila investor memprediksi harga saham akan turun, maka belilah waran put

Perbedaan dengan Instrumen Investasi Lainnya

Sebelum waran terstruktur, instrumen investasi yang sudah lazim dikenal adalah saham. Ada empat perbedaan mendasar antara dua instrumen investasi ini, menurut RHB Sekuritas, yakni hak kepemilikan, harga, jatuh tempo, hingga kode instrumen.

Jika seseorang memiliki saham atas suatu perusahaan terbuka, maka ia menjadi salah satu pemilik perusahaan penerbit saham dan memiliki hak layaknya pemilik perusahaan, seperti mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Di sisi lain, investor waran terstruktur tidak termasuk dalam pemilik perusahaan. Oleh sebab itu, pemegang waran terstruktur tidak berhak atas dividen dan tidak bisa mengikuti RUPS.

Kedua, penentuan harga saham mengikuti mekanisme pasar dan memiliki sistem Auto Rejection Atas alias ARA dan Auto Rejection Bawah alias ARB. Kedua istilah ini tidak berlaku di waran, di mana harga waran yang diperdagangkan dalam satu periode bisa bergerak lebih besar atau sama dengan selembar harga saham underlying.

Ketiga, saham tidak memiliki batas waktu berlaku alias masa jatuh tempo, sehingga saham akan dimiliki investor secara permanen hingga investor memutuskan untuk melepasnya. Sementara waran terstruktur memiliki waktu jatuh tempo yang berbeda, kisaran dua hingga 24 bulan. Ketika jatuh tempo, investor akan langsung menerima uang tunai bila harga waran tersebut lebih tinggi dari harga pembelian alias in the money

Terakhir, investor mengenali sahamnya dengan kode empat huruf kapital yang terdaftar di bursa. Sementara itu, waran menggunakan kode saham underlying-nya ditambah dua kode sekuritas penerbit, satu kode jenis waran (call atau put), satu kode tahun, dan satu kode unik.

Selain menawarkan saham dan waran terstruktur, beberapa emiten memberikan waran secara cuma-cuma kepada investor. Waran jenis ini pun memiliki beberapa perbedaan dengan waran terstruktur, meski mekanisme perdagangannya tidak jauh berbeda satu sama lain. 

Seperti yang sudah dijelaskan di awal, waran terstruktur dikeluarkan oleh anggota bursa, seperti perusahaan sekuritas yang sudah memenuhi syarat yang ditetapkan, sementara waran perusahaan dikeluarkan oleh perusahaan terbuka. 

Adapun tujuan penerbitan waran perusahaan adalah untuk mengumpulkan dana bagi perusahaan, sama seperti saham. Di sisi lain, waran terstruktur adalah sebuah produk pengungkit harga alias leverage untuk melindungi nilai yang dimiliki investor.

RHB Sekuritas menjelaskan hal itu bisa terjadi karena investor membeli premi yang lebih rendah dari harga saham aslinya, berkisar antara 3 % hingga 10 %. Jadi, bila harga saham turun, maka investor hanya kehilangan nilai sejumlah persentase preminya, bukan sejumlah harga saham underlying-nya. 

Ketiga, waran terstruktur tidak memiliki efek dilusi layaknya sebuah saham. Efek ini adalah suatu kondisi penurunan persentase kepemilikan saham karena bertambahnya jumlah saham total, sedangkan investor yang bersangkutan tidak ikut membeli penerbitan saham baru tersebut.

Keempat, masa jatuh tempo waran terstruktur lebih cepat dibandingkan dengan waran perusahaan. Waran terstruktur memiliki masa jatuh tempo di antara dua hingga 24 bulan, sementara waran perusahaan dari jangka waktu dua hingga 10 tahun. 

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...