Menelaah Jenis-jenis Badan Usaha di Indonesia
Jenis-jenis badan usaha di Indonesia cukup banyak dan dikelompokan berdasarkan beberapa kriteria. Di antaranya berdasarkan lapangan usaha, kepemilikan modal, bentuk hukum dan tanggung jawab.
Badan usaha sendiri diartikan sebagai kesatuan yuridis dan ekonomis untuk menghasilkan laba. Bentuknya bisa berupa perseroan terbatas (PT), firma, commanditaire vennootschap (CV) atau koperasi. Untuk memahami jenis badan usaha hingga sejumlah fungsinya, simak ulasan singkat berikut ini.
Jenis-jenis Badan Usaha di Indonesia
Jenis-jenis badan usaha di Indonesia cukup beragam dan banyak sehingga akan memusingkan jika tidak dikelompokan. Berikut jenis-jenis badan usaha, dilansir dari berbagai sumber.
1. Berdasarkan Lapangan Usaha
- Badan Usaha Agraris
Dikatakan badan usaha agraris karena kegiatan usahanya memanfaatkan bantuan alam dan secara umum berkaitan dengan bidang pertanian. Contohnya peternakan, perkebunan, pertanian dan perikanan darat.
- Badan Usaha Industri
Badan usaha industri kegiatan produksinya meliputi pengolahan bahan mentah kemudian diproses menjadi bahan setengah jadi atau barang jadi yang siap dikonsumsi. Contohnya industri elektronik, industri kimia, industri tekstil, industri farmasi dan logam.
- Badan Usaha Jasa
Badan usaha jasa kegiatannya bergerak di bidang pelayanan jasa atau pemberian jasa kepada konsumen. Contoh badan usaha jasa di antaranya bank, asuransi, pos telekomunikasi dan lainnya.
- Badan Usaha Perdagangan
Badan usaha perdagangan yaitu aktivitas usaha yang berhubungan dengan membeli dan menjual barang tanpa mengubah bentuknya untuk mendapatkan keuntungan. Contohnya usaha fashion, toko sembako, kelapa sawir dan impor mobil.
2. Berdasarkan Pemilik Modal
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN yaitu semua bentuk badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari kekayaan negara. Bentuknya bisa berupa Perusahaan Umum (PERUM), Perusahaan Perseroan (Persero) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Mengutip dari setkab.go.id, BUMD merupakan badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemda melalui kekayaan daerah yang telah dipisahkan untuk penyertaan modal. Pengaturannya tercantum dalam Pasal 304 dan Pasal 331-343 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah atau UU Pemda.
- Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS adalah semua bentuk badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari pihak swasta, baik perseorangan maupun publik. Bentuk BUMS bisa berupa Perusahaan Perseorangan. Firma, CV atau Pesrseroan Terbatas (PT).
- Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatan ekonomi berdasarkan kekeluargaan. Di mana keanggotaannya bersifat sukarela, demokratis dan pembagian laba menggunakan sistem bagi hasil.
3. Berdasarkan Bentuk Hukum dan Tanggung Jawab
- Pemilik Bertanggung Jawab Penuh
Pemilik bertanggung jawab penuh artinya ketika perusahaan mengalami pailit, harta kekayaan pribadi/anggota bisa ikut disita. Biasanya terjadi pada perusahaan non badan hukum seperti Firma dan CV.
- Tanggung Jawab Pemilik Terbatas
Tanggung jawab pemilik terbatas artinya ketika perusahaan mengalami pailit, tanggung jawab pemilik/anggota terbatas dan harta kekayaan pribadi tidak termasuk ke dalamnya. Hal ini terjadi pada badan usaha berbadan hukum, contohnya Perjan, Persero, BUMD, PT, Koperasi dan Yayasan.
Fungsi Badan Usaha
Setelah mengetahui jenis-jenis badan usaha. Anda juga perlu mengetahui beberapa fungsi badan usaha di antaranya fungsi komersial, sosial dan pembangunan ekonomi. Berikut informasi selengkapnya terkait fungsi badan usaha, dilansir dari accounting.binus.ac.id:
1. Fungsi Komersial
Fungsi badan usaha yang pertama adalah komersial atau memperoleh keuntungan. Untuk mendapat keuntungan secara maksimal, badan usaha harus mampu menghasilkan produk dengan kualitas bermutu dan harga jual bersaing. Dengan begitu, konsumen akan tertarik untuk membeli produknya.
2. Fungsi Sosial
Fungsi komersial berhubungan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Contohnya dalam penggunaan tenaga kerja, badan usaha seharusnya lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan sekitar badan usaha berdiri terlebih dahulu.
3. Fungsi Pembangunan Ekonomi
Dalam hal ini, badan usaha merupakan mitra dari pemerintah untuk melakukan pembangunan ekonomi nasional dan membantu pemerintah dalam meningkatkan ekspor. Dalam hal ini, diartikan sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk mencapai pemerataan pendapatan masyarakat.