Kode Klasifikasi Lapangan Usaha, Pengertian, Fungsi, dan Strukturnya

Image title
24 Oktober 2022, 08:00
klasifikasi lapangan usaha, KLU
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Ilustrasi, kegiatan pertanian, yang merupakan salah satu klasifikasi lapangan usaha (KLU).

Dalam sistem perpajakan Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Keuangan, dan unit di bawahnya, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJU), telah menyiapkan berbagai sistem untuk mempermudah wajib pajak. Salah satunya adalah, kode klasifikasi lapangan usaha atau KLU.

Ini merupakan kode untuk mempermudah wajib pajak badan dalam menunaikan kewajiban pajaknya, maupun memanfaatkan insentif pajak yang diberikan pemerintah.

Klasifikasi lapangan usaha dibuat DJP dengan mengacu pada klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), yang dibuat oleh lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik, yakni Badan Pusat Statistik (BPS).

Apa sebenarnya pengertian dan fungsi kode KLU ini, dan seperti apa struktur penyusunannya? Simak ulasan berikut ini.

Pengertian Kode Klasifikasi Lapangan Usaha

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2022, KLU adalah pengelompokan kegiatan ekonomi wajib pajak.

Kode klasifikasi lapangan usaha, memuat informasi aktivitas, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan oleh wajib pajak.

Kode KLU disusun berdasarkan beberapa kategori, antara lain:

  • Golongan pokok.
  • Golongan.
  • Kelompok sub golongan.
  • Kelompok kegiatan ekonomi.

Jadi, kode klasifikasi lapangan usaha, adalah kode yang diterbitkan atau dibuat oleh DJP, untuk mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam jenis badan usaha yang digolongkan berdasarkan beberapa kategori yang telah ditentukan.

Berdasarkan Pasal 2 Ayat (3) PER-12/PJ/2022, wajib pajak yang menggunakan kode KLU, antara lain:

  • Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Wajib pajak warisan yang melakukan kegiatan usaha.
  • Wajib pajak badan.
  • Wajib pajak instansi pemerintah.

Khusus klasifikasi lapangan usaha wajib pajak orang pribadi, penggolongannya adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat dan penyelenggara negara.
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  4. Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  5. Pegawai swasta.
  6. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)/prajurit TNI/anggota Polri.
  7. Pejabat/pegawai perwakilan negara asing dan badan atau organisasi internasional.
  8. Orang pribadi yang bekerja dalam hubungan kerja lainnya.
  9. Orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak memiliki pekerjaan dalam hubungan pekerjaan.

Umumnya, kode KLU ini dapat ditemukan dalam surat keterangan pajak (SKP), surat pengukuhan kena pajak (SPKP), dan formulir SPT pajak.

Fungsi Kode Klasifikasi Lapangan Usaha

Seperti telah disebutkan sebelumnya, kode KLU digunakan sebagai acuan untuk melakukan penghitungan kewajiban pajak suatu usaha.

Klasifikasi lapangan usaha, juga digunakan sebagai basis pelaku usaha untuk memanfaatkan insentif pajak. Ini karena, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait pemberian insentif pajak berlaku khusus bagi sektor usaha tertentu.

Penjabaran mengenai fungsi klasifikasi lapangan usaha, tertera dalam Pasal 2 Ayat (2) PER-12/PJ/2022, yakni sebagai berikut:

  1. Kepentingan mendukung pengambilan kebijakan.
  2. Kepentingan administrasi data wajib pajak, antara lain pengelompokan WP berdasarkan kegiatan ekonomi.
  3. Penyusunan norma penghitungan penghasilan neto.
  4. Kepentingan perpajakan lainnya dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Kode KLU ini disajikan dalam format lima digit angka, yang digunakan untuk mengelompokkan jenis usaha dan wajib pajak. Lima digit angkat tersebut, telah ditentukan oleh DJP. Sehingga, wajib pajak cukup mencarinya berdasarkan ketentuan perpajakan yang telah ditentukan.

Struktur Kode Klasifikasi Lapangan Usaha

Seperti telah disebutkan, KLU merupakan penggolongan kegiatan ekonomi. Penggolongan tersebut, diberi kode satu kode alfabet.

Di Indonesia, seluruh kegiatan ekonomi digolongkan ke dalam 21 kategori, yang diberi kode huruf dari A sampai dengan U, dan huruf X untuk kegiatan usaha yang belum jelas batasannya.

Mengutip klikpajak.id, beberapa golongan atau pengelompokan dalam struktur pemberian kode klasifikasi usaha adalah sebagai berikut:

1. Kategori

Struktur dan pemberian kode klasifikasi lapangan usaha berupa kategori bertujuan untuk menunjukkan garis pokok penggolongan kegiatan ekonomi.

Kategori KLU yang diberikan berupa satu digit kode alfabet, yang ditulis mulai dari huruf A hingga U, dan satu huruf X. Adapun, kategori-lategori tersebut, antara lain:

  • Kode A: Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan.
  • Kode B: Kategori Pertambangan dan Penggalian.
  • Kode C: Kategori Industri Pengolahan.
  • Kode D: Kategori Pengadaan Listrik, Gas, Uap atau Air Panas dan Udara Dingin.
  • Kode E: Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan dan Pembersihan Limbah dan Sampah.
  • Kode F: Kategori Konstruksi.
  • Kode G: Kategori Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
  • Kode H: Kategori Transportasi dan Pergudangan.
  • Kode I: Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum.
  • Kode J: Kategori Informasi dan Komunikasi.
  • Kode K: Kategori Jasa Keuangan dan Asuransi.
  • Kode L: Kategori Real Estate.
  • Kode M: Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis.
  • Kode N: Kategori Jasa Persewaan Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya.
  • Kode O: Kategori Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib.
  • Kode P: Kategori Jasa Pendidikan.
  • Kode Q: Kategori Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial.
  • Kode R: Kategori Kebudayaan, Hiburan, dan Rekreasi.
  • Kode S: Kategori Kegiatan Jasa Lainnya.
  • Kode T: Kategori Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; Kegiatan yang Menghasilkan Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga yang Digunakan Sendiri untuk Memenuhi Kebutuhan.
  • Kode U: kategori Kegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya.
  • Kode X: Kategori Kegiatan yang Belum Jelas Batasannya.

2. Golongan Pokok

Golongan Pokok pada klasifikasi lapangan usaha adalah penjelasan lebih lanjut terkait kategori. Masing-masing kategori dijabarkan ke dalam beberapa golongan pokok.

Penjabaran tersebut, paling banyak lima golongan pokok berdasarkan sifat setiap golongan, kecuali untuk industri pengolahan. Untuk identifikasinya, diberikan kode dua digit angka.

Adapun, perincian mengenai golongan pokok klasifikasi lapangan usaha, adalah sebagai berikut:

  • Kode A: Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

- Kode 01: Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.
- Kode 02: Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu.
- Kode 03: Golongan Pokok Perikanan.

  • Kode B: Kategori Pertambangan dan Penggalian

- Kode 05: Golongan Pokok Pertambangan Batu Bara dan Lignit.
- Kode 06: Golongan Pokok Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam (Migas) dan Panas Bumi.
- Kode 07: Golongan Pokok Pertambangan Bijih Logam.
- Kode 08: Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya.
- Kode 09: Golongan Pokok Jasa Pertambangan.

  • Kode C: Kategori Industri Pengolahan

- Kode 10: Golongan Pokok Industri Makanan.
- Kode 11: Golongan Pokok Industri Minuman.
- Kode 12: Golongan Pokok Industri Pengolahan Tembakau.
- Kode 13: Golongan Pokok Industri Tekstil.
- Kode 14: Golongan Pokok Industri Pakaian Jadi.
- Kode 15: Golongan Pokok Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki.
- Kode 16: Golongan Pokok Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (tidak termasuk furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya.
- Kode 17: Golongan Pokok Industri Kertas dan Barang dari Kertas.
- Kode 18: Golongan Pokok Industri Percetakan dan Reproduksi Media Rekaman.
- Kode 19: Golongan Pokok Industri Produk dari Batu Bara dan Pengilangan Minyak Bumi.
- Kode 20: Golongan Pokok Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia.
- Kode 21: Golongan Pokok Industri Farmasi, Produk Obat dan Jamu.
- Kode 22: Golongan Pokok Industri Karet, Barang dari Karet dan Plastik.
- Kode 23: Golongan Pokok Industri Barang Galian Bukan Logam.
- Kode 24: Golongan Pokok Industri Logam Dasar.
- Kode 25: Golongan Pokok Industri Barang Logam, Bukan Mesin dan Peralatannya.
- Kode 26: Golongan Pokok Industri Komputer, Barang Elektronik dan Optik.
- Kode 27: Golongan Pokok Industri Peralatan Listri.
- Kode 28: Golongan Pokok Industri Mesin dan Perlengkapan yang tidak termasuk dalam lainnya.
- Kode 29: Golongan Pokok Industri Kendaraan Bermotor, Trailer dan Semi Trailer.
- Kode 30: Golongan Pokok Industri Alat Angkutan Lainnya.
- Kode 31: Golongan Pokok Industri Furniture.
- Kode 32: Golongan Pokok Industri Pengolahan Lainnya.
- Kode 33: Golongan Pokok Jasa Reparasi dan Pemasangan Mesin dan Peralatan.

  • Kode D: Kategori Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

- Kode 35: Golongan Pokok Pengadaaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

  • Kode E: Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah

- Kode 36: Golongan Pokok Pengadaan Air.
- Kode 37: Golongan Pokok Pengelolaan Limbah.
- Kode 38: Golongan Pokok Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang.
- Kode 39: Golongan Pokok Jasa Pembersihan dan Penngelolaan Sampah Lainnya.

  • Kode F: Kategori Konstruksi

- Kode 41: Golongan Pokok Konstruksi Gedung.
- Kode 42: Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil.
- Kode 43: Golongan Pokok Konstruksi Khusus.

  • Kode G: Kategori Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor

- Kode 45: Golongan Pokok Perdagangan, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
- Kode 46: Golongan Pokok Perdagangan Besar, Kecuali Mobil dan Sepeda Motor.
- Kode 47: Golongan Pokok Perdagangan Eceran, Kecuali Mobil dan Motor.

  • Kode H: Kategori Transportasi dan Pergudangan

- Kode 49: Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa.
- Kode 50: Golongan Pokok Angkutan.
- Kode 51: Golongan Pokok Angkutan Udara.
- Kode 52: Golongan Pokok Pergudangan dan Jasa Penunjang Angkutan.
- Kode 53: Golongan Pokok Pos dan Kurir.

  • Kode I: Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan Minuman

- Kode 55: Golongan Pokok Penyediaan Akomodasi.
- Kode 56: Golongan Pokok Penyediaan Makanan dan Minuman.

  • Kode J: Kategori Informasi dan Komunikasi

- Kode 58: Golongan Pokok Penerbitan.
- Kode 59: Golongan Pokok Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi, Perekaman Suara dan Penerbitan Musik.
- Kode 60: Golongan Pokok Penyiaran dan Pemograman.
- Kode 61: Golongan Pokok Telekomunikasi.
- Kode 62: Golongan Pokok Kegiatan Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu.
- Kode 63: Golongan Pokok Kegiatan Jasa Informasi.

  • Kode K: Kategori Jasa Keuangan dan Asuransi

- Kode 64: Golongan Pokok Kegiatan Jasa Keuangan, kecuali Asuransi dan Dana Pensiun.
- Kode 65: Golongan Pokok Asuransi, Reasuransi dan Dana Pensiun, kecuali Jaminan Sosial Wajib.
- Kode 66: Golongan Pokok Jasa Penunjang untuk Jasa Keuangan, Asuransi dan Dana Pensiun dan Lainnya.

  • Kode L: Kategori Real Estat

- Kode 68: Golongan Pokok Real Estat.

  • Kode M: Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis

- Kode 69: Golongan Pokok Jaa Hukum dan Akuntansi.
- Kode 70: Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen.
- Kode 71: Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji  Teknis.
- Kode 72: Golongan Pokok Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.
- Kode 73: Golongan Pokok Periklanan dan Penelitian Pasar.
- Kode 74: Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya.
- Kode 75: Golongan Pokok Jasa Dokter Hewan.

  • Kode N: Kategori Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya

- Kode 77: Golongan Pokok Jasa Persewaan.
- Kode 78: Golongan Pokok Jasa Ketenagakerjaan.
- Kode 79: Golongan Pokok Jasa Agen Perjalanan, Penyelenggara Tur dan Jasa Reservasi Lainnya.
- Kode 80: Golongan Pokok Jasa Keamanan dan Penyelidikan.
- Kode 81: Golongan Pokok Jasa untuk Gedung dan Pertamanan.
- Kode 82: Golongan Pokok Jasa Administrasi Kantor, Jasa Penunjang Kantor dan Jasa Penunjang Usaha Lainnya.

  • Kode O: Kategori Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib

- Kode 84: untuk Golongan Pokok Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib

  • Kode P: Kategori Jasa Pendidikan

- Kode 85: untuk Golongan Pokok Jasa Pendidikan

  • Kode Q: Kategori Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial

- Kode 86: Golongan Pokok Jasa Kesehatan Manusia
- Kode 87: Golongan Pokok Jasa Kegiatan Sosial di Dalam Panti
- Kode 88: Golongan Pokok Jasa Kegiatan Sosial di Luar Panti

  • Kode R : Kategori Kebudayaan, Hiburan dan Rekreasi

- Kode 90: Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Seni dan Kreativitas
- Kode 91: Golongan Pokok Perpustakaan, Arsip, Museum dan kegiatan Kebudayaan Lainnya
- Kode 92: Golongan Pokok Kegiatan Perjudian dan Pertaruhan
- Kode 93: Golongan Pokok Kegiatan Olahraga dan Rekreasi Lainnya

  • Kode S : Kategori Kegiatan Jasa Lainnya

- Kode 94: Golongan Pokok Kegiataan Keanggotaan Organisasi
- Kode 95: Golongan Pokok Jasa Reparasi Komputer dan Barang Keperluan Pribadi dan Perlengkapan Rumah Tangga
- Kode 96: Golongan Pokok jasa Perorangan Lainnya

  • Kode T: Kategori Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; Kegiatan yang Menghasilkan Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga yang Digunakan Sendiri untuk Memenuhi Kebutuhan

- Kode 97: Golongan Pokok Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga

  • Kode U: Kategori Kegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya

- Kode 99: Golongan Pokok Kegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya

3. Golongan

Golongan dalam klasifikasi lapangan usaha, merupakan penjelasan lebih lanjut dari golongan pokok. Dengan memperhitungan golongan, maka struktur kode KLU yang tersusun, terdiri dari tiga angka.

Dua digit angka sebagai penunjuk golongan pokok suatu ketagori, dan digit ketiga menunjukkan kegiatan dari sub golongan berkaitan. Masing-masing Golongan Pokok dapat diuraikan menjadi paling banyak sembilan Golongan.

4. Sub Golongan

Sub Golongan dalam kode klasifikasi lapangan usaha, merupakan pemaparan lebih lanjut dari golongan. Dalam kode sub golongan tersusun atas empat digit dengan rincian kode tiga digit:

  • 2 angka pertama menunjukkan golongan yang berkaitan.
  • 1 digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari sub golongan terkait.

Masing-masing golongan dapat dijabarkan lebih lanjut menjadi paling banyak sembilan sub golongan.

5. Kelompok Kegiatan Ekonomi

Kelompok kegiatan ekonomi dalam kode klasifikasi lapangan usaha, adalah uraian lebih lanjut untuk memilah aktivitas yang tercakup dalam sub golongan menjadi beberapa kegiatan yang lebih homogen.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...