Instrumen Derivatif, Pengertian, Jenis, dan Aspek Perpajakannya
Dalam dunia investasi terdapat berbagai macam instrumen yang dapat dimanfaatkan untuk mendulang cuan. Misalnya, emas, saham, valuta asing, reksadana, atau derivatif. Dari banyaknya instrumen investasi yang beredar, instrumen derivatif menjadi instrumen yang cukup asing di telinga banyak orang.
Derivatif merupakan perjanjian penukaran pembayaran atau kontrak bilateral, yang nilainya berasal dari produk turunan. Peluang keuntungan yang didapatkan melalui instrumen derivatif, akan sangat bergantung pada kinerja aset yang terdapat di spot market.
Pengertian Instrumen Derivatif
Seperti telah disebutkan, instrumen derivatif merupakan istilah yang dikenal dalam dunia keuangan dan investasi. Istilah ini mengacu pada ragam instrumen keuangan.
Dalam dunia keuangan, derivatif adalah sebuah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya diturunkan atau berasal dari produk yang menjadi acuan pokok atau biasa disebut juga produk turunan atau underlying product.
Instrumen derivatif biasa digunakan oleh manajemen investasi, perusahaan, lembaga keuangan, dan investor perorangan untuk mengelola posisi terhadap risiko dari pergerakan harga saham dan komoditas, suku bunga, nilai tukar valas, tanpa memengaruhi posisi fisik produk yang menjadi acuannya.
Jenis-jenis Instrumen Derivatif
Ada beragam jenis instrumen derivatif yang dikenal cukup luas. Berikut jenis-jenis instrumen derivatif, dilansir dari online-pajak.com.
1. Kontrak Opsi
Kontrak opsi merupakan instrumen derivatif yang biasa digunakan untuk melakukan lindung nilai atau hedging. Kontrak opsi sendiri terdiri dari dua jenis, yakni opsi jual dan opsi beli.
Opsi jual atau put option, adalah kontrak opsi yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menjual aset tertentu. Sementara, opsi beli atau call option, adalah kontrak opsi yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli aset tertentu. Pemegang opsi memiliki hak, tetapi tidak dibebani kewajiban untuk melaksanakan transaksi dengan harga yang ditetapkan dalam opsi.
2. Kontrak Serah
Kontrak serah merupakan jenis instrumen derivatif di mana ada perjanjian antara dua pihak untuk menyerahkan atau membeli komoditas atau valuta asing dengan jumlah, harga, dan tanggal penyerahan yang telah ditetapkan.
Kontrak serah dapat benar-benar terselesaikan dengan penyerahan komoditas atau valuta asing secara fisik, atau dengan penyerahan neto, yang dikenal juga dengan sebutan net settlement.
Nett settlement merupakan istilah di mana penyelesaian kontrak serah yang dilakukan dengan pembayaran kas sedemikian rupa, sehingga kedua pihak berada dalam kondisi ekonomi yang sama dengan jika pengiriman secara fisik.
3. Kontrak Berjangka
Kontrak berjangka merupakan instrumen derivatif yang tidak berbeda jauh dengan kontrak serah. Dalam kontrak berjangka, kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan atau membeli komoditas dan/atau valuta asing dengan harga, jumlah dan tanggal penyerahan yang telah ditentukan.
Faktor pembeda antara kontrak berjangka dan kontrak serah, adalah kontrak berjangka secara teratur diperdagangkan di bursa berjangka, yakni tempat dilaksanakannya transaksi jual beli kontrak berjangka.
4. Swap
Swap merupakan instrumen derivatif berbentuk kontrak untuk bertukar arus kas secara terus-menerus dalam jangka waktu tertentu. Contoh transaksi swap yang kerap dilakukan adalah interest rate swap.
Instrumen derivatif ini dihubungkan dengan harga atau tarif apapun yang cenderung berfluktuasi, selain suku bunga. Penggunaan umumnya adalah untuk melindungi perusahaan dari paparan fluktuasi suku bunga. Swap biasanya dinegosiasikan secara langsung antar kedua belah pihak yang terlibat dalam kontrak.
Aspek Perpajakan dalam Instrumen Derivatif
Sama dengan instrumen investasi lainnya, derivatif juga tidak luput dari perpajakan. Dasar hukum yang mengatur aspek perpajakan untuk instrumen derivatif ini, adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2009.
PP ini mengatur terkait pengenaan pajak atas penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa.
Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa pajak yang dikenakan pada transaksi derivatif adalah pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final, atau PPh Final. Tarif dari PPh Final untuk transaksi derivatif adalah sebesar 2,5% berdasarkan margin awal.
Demikianlah ulasan mengenai instrumen derivatif, yang merupakan kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya diturunkan atau berasal dari produk yang menjadi acuan pokok. Sama seperti instrumen investasi lainnya, produk derivatif juga dikenakan pajak.