Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, Pengertian dan Persyaratannya

Image title
13 Januari 2023, 07:30
pajak, pengusaha kena pajak berisiko rendah
Freepik
Ilustrasi, pajak.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibebankan kepada konsumen yang membeli barang kena pajak (BKP) atau memanfaatkan jasa kena pajak (JKP). Namun, pihak yang bertugas memungut dan melaporkan pemungutan PPN tersebut, bukan pemerintah atau konsumen, melainkan pelaku usaha/perusahaan.

Perusahaan yang berhak memungut dan menyetorkan PPN, adalah mereka yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak atau PKP.

Menurut Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 atau UU PPN, pengusaha kena pajak merupakan pengusaha pribadi atau perorangan maupun badan usaha yang melakukan kegiatan penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak (BKP/jkp) yang dikenai atau dibebankan pajak, dan telah dikukuhkan berdasarkan dengan UU yang berlaku.

Terkait dengan pihak yang bertugas memungut dan menyetorkan PPN ini, dikenal juga istilah pengusaha kena pajak berisiko rendah.

Apa sebenarnya pengusaha kena pajak berisiko rendah tersebut, seperti apa kriteria pihak yang mendapatkan status ini, dan ? Simak ulasan berikut ini.

Pengertian dan Kriteria Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

Dasar hukum mengenai pengusaha kena pajak berisiko rendah termaktub dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN dan Pasal 17C ayat (1) UU Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). Meski demikian, dua UU tidak secara eksplisit menjelaskan mengenai definisinya.

Ketentuan terperinci mengenai pengusaha kena pajak berisiko rendah, tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019. Aturan ini, merupakan perubahan atas PMK Nomor 39/PMK.03/2018 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PMK 117/PMK.03/2019, pengusaha kena pajak berisiko rendah adalah PKP yang melakukan kegiatan tertentu, yang mendapatkan penetapan status berisiko rendah, dan mendapat pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa pajak.

Merujuk Pasal 13 ayat (2) PMK 117/PMK.03/2019, terdapat sembilan pihak yang ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak berisiko rendah. Sembilan kriteria tersebut, adalah sebagai berikut:

  1. Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
  2. Perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Dalam arti perusahaan yang berstatus Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD).
  3. Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan, sesuai dengan ketentuan dalam PMK yang mengatur mengenai Mitra Utama Kepabeanan.
  4. PKP yang sudah ditetapkan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) berdasarkan ketentuan dalam PMK terkait.
  5. Pabrikan atau produsen selain PKP sebagaimana dimaksud dalam poin pertama hingga keempat, yang mempunyai tempat untuk melakukan kegiatan produksi.
  6. PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp 1 miliar.
  7. Pedagang besar farmasi yang mempunyai Sertifikat Distribusi Farmasi atau Izin Pedagang Besar Farmasi dan Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Distributor alat kesehatan yang mempunyai Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan dan Sertifikat Cara Distribusi Alat yang Baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham melebihi 50%, yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan BUMN induk berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Jika PKP memenuhi salah satu dari sembilan kriteria yang telah disebutkan, maka PKP tersebut dapat ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak berisiko rendah.

Kemudian, mengacu pada istilah "kegiatan usaha tertentu" yang tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 117/PMK.03/2019, PKP yang masuk dalam, kriteria pengusaha kena pajak berisiko rendah, juga harus memenuhi kegiatan tertentu dalam bidang usaha, yakni sebagai berikut:

  • Ekspor BKP berwujud.
  • Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN.
  • Penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut.
  • Ekspor BKP tidak berwujud.
  • Ekspor JKP.

Persyaratan Mendapatkan Status Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

Agar dapat ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak berisiko rendah, terdapat empat syarat yang harus dipenuhi. Empat persyaratan tersebut, antara lain:

  • PKP termasuk 9 pihak yang bisa ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak berisiko rendah.
  • PKP pabrikan atau produsen telah menyampaikan SPT Masa PPN selama 12 bulan terakhir dengan tepat waktu.
  • PKP tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
  • PKP tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasar putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Untuk dapat ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak berisiko rendah, PKP harus mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan. Adapun, permohonan tersebut harus dilampiri dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:

  • Bagi PKP Mitra Utama Kepabeanan harus dilampiri dengan surat penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan.
  • Bagi PKP Operator Ekonomi Bersertifikat harus dilampiri dengan surat penetapan.
  • Bagi pabrikan atau produsen harus dilampiri dengan surat pernyataan tentang keberadaan tempat untuk melaksanakan kegiatan produksi.
  • Bagi pedagang besar farmasi, harus dilampiri Sertifikat Distribusi Farmasi atau Izin Pedagang Besar Farmasi, dan Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik.
  • Bagi distributor alat kesehatan, harus dilampiri dengan Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan, dan Sertifikat Cara Distribusi Alat yang Baik.
  • Bagi perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN harus dilampiri dengan Laporan Keuangan Konsolidasi BUMN induk yang sudah diaudit oleh auditor independen untuk tahun pajak terakhir sebelum diajukannya permohonan.

Setelah memenuhi persyaratan yang dimaksud, dan mengajukan permohonan, selanjutnya Direktur Jenderal Pajak akan melakukan penelitian atas pemenuhan ketentuan dan memberikan keputusan paling lama 15 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.

Namun, bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp 1 miliar tidak perlu menyampaikan permohonan, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Keputusan penetapan pengusaha kena pajak berisiko rendah mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga dilakukan pencabutan penetapan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pencabutan keputusan penetapan pengusaha kena pajak berisiko rendah, dapat dilakukan jika PKP yang dimaksud melakukan salah satu dari beberapa hal berikut ini:

  • Dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana perpajakan.
  • Dipidana karena telah melakukan tindak pidana perpajakan berdasar putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Tidak memenuhi ketentuan lagi.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...