Memahami Cara Cek LHKPN Pejabat Melalui Situs KPK dan Dasar Hukumnya
Cara cek LHKPN pejabat Indonesia dapat dilakukan dengan mudah. LHKPN adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang disediakan dalam sebuah situs oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Harta kekayaan pejabat Indonesia dapat diakses kapan saja dengan mudah karena ada ketentuan wajib lapor harta kekayaan pejabat. Keterbukaan informasi terkait harta menjadi hal yang perlu untuk menganalisis sumber kekayaan dan besaran kekayaan pejabat negara.
Berkaitan dengan hal itu, langkah yang harus ditempuh pun cukup sederhana. Simak langkah-langkah cara cek LHKPN pejabat dalam ulasan berikut ini.
Cara Cek LHKPN Pejabat Negara
Perlu diketahui informasi Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ini telah dilaporkan oleh yang bersangkutan untuk informasi umum. KPK tidak bertanggung jawab atas informasi harta yang bersumber dari situs lain. Informasi mengenai harta kekayaan pejabat negara yang valid ada di situs ini.
Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, cara cek LHKPN pejabat dapat dilakukan dengan mudah. Cukup siapkan device yang diperlukan dan koneksi internet lalu lakukan langkah-langkah berikut ini:
- Kunjungi situs resmi LHKPN KPK di elhkpn.kpk.go.id.
- Tunggu beberapa saat dan akan ada Pengumuman Terbaru terkait LHKPN.
- Kemudian klik x di bagian pojok kiri atas.
- Tunggu sesaat dan kemudian pengguna akan diarahkan ke dua opsi yakni Lapor LHKPN atau Akses Pengumuman LHKPN. Pilih Akses Pengumuman LHKPN.
- Kemudian, pengguna akan diarahkan ke kolom e-Announcement.
- Pada kolom Cari, masukkan Nama atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) pejabat yang ingin diketahui informasi harta kekayaannya.
- Selanjutnya pada kolom Tahun Lapor, masukkan tahun lapor jika ingin mencari pada tahun tertentu. Jika ingin mengetahui semuanya, maka kosongkan kolom tersebut.
- Berikutnya, pada kolom Lembaga, masukkan lembaga pejabat yang ingin diketahui rincian harta kekayaannya. Jika tidak mengetahui lembaga yang menaungi sang pejabat, maka kosongkan kolom tersebut.
- Pada kolom Kode Keamanan, centang kolom ‘Saya Bukan Robot’.
- Selanjutnya klik cari pada gambar atau icon ‘Search’.
- Jika ingin mengoreksi identitas pada kolom tersebut, klik ‘Clear’.
- Kemudian, tunggu beberapa saat agar data dapat diproses.
- Setelah itu, scroll ke bagian bawah dan akan muncul kolom berisikan Nomor, Nama Pejabat, Lembaga, Unit kerja, Jabatan, Tanggal Lapor, Jenis Laporan, Total Harta Kekayaan milik pejabat yang dimaksud.
- Berikutnya, pilih salah satu dari kolom laporan berdasarkan tanggal lapor. Laporan terakhir akan tersedia pada kolom baris pertama.
- Klik tombol ‘Download’ berupa logo berwarna hijau di sebelah kanan, jika ingin mengunduhnya. Kemudian tunggu beberapa saat maka situs akan memberikan opsi download laporan harta kekayaan berbentuk PDF.
- Klik tombol ‘Kirim informasi Harta’ berupa logo merah di sebelah kanan, jika ingin mempublikasikannya langsung.
- Klik tombol ‘Perbandingkan e-LHKPN Announcement’ jika ingin membandingkan laporan satu dengan laporan lainnya. Klik laporan yang ingin dibandingkan pada kolom yang tersedia. Data pun tersedia seketika.
Dasar Hukum Pelaksanaan LHKPN
Dasar hukum pelaksanaan LHKPN adalah Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Penyelenggara Negara. Ketentuan itu selaras dengan Pasal 2 Peraturan KPK No. 7/2016, yakni “Peraturan KPK ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN.”
Pengertian LHKPN tercantum pada Pasal 1 ayat (4) Peraturan KPK No. 7/2016 yang berbunyi “Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara untuk selanjutnya disebut dengan LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.”
Pasal 13 Peraturan KPK No. 7/2016 tersebut juga menentukan bahwa KPK melakukan pemeriksaan terhadap nilai, jumlah, jenis, dan asal usul harta kekayaan penyelenggara negara yang diperoleh sebelum, selama, dan setelah penyelenggara negara menjabat.
Berkaitan dengan unsur-unsur harta kekayaan yang wajib dilaporkan, hal tersebut tercantum pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan KPK No. 7/2016, yang berbunyi "Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara beserta istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penyelenggara Negara, baik atas nama Penyelenggara Negara atau orang lain, yang diperoleh sebelum dan selama Penyelenggara Negara memangku jabatannya."
Selain itu, diketahui pula pengumuman dalam laman tersebut dibagikan maksimal 2 (dua) hulan pasca pejabat menyampaikan laporannya kepada KPK yang disertai konsensus pengumumannya.
Hal tersebut sesuai Pasal 10 dan 11 Peraturan KPK No. 7/2016 yang berbunyi "Pengumuman wajib dilaksanakan oleh Penyelenggara Negara dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah Penyelenggara Negara menyampaikan LHKPN kepada KPK.” dan “Penyelenggara Negara dapat memberikan kuasa secara tertulis kepada KPK untuk melakukan pengumuman atas Harta Kekayaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10."
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai cara cek LHKPN pejabat negara melalui situs KPK beserta dasar hukum penerapan LHKPN.