Memahami Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Minyak dan Gas Bumi

Annisa Fianni Sisma
2 Maret 2023, 11:45
perizinan berusaha berbasis risiko
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Ilustrasi, pengeboran minyak dan gas bumi.

Perizinan Berusaha yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu No. 2/2022) menganut Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Perizinan berusaha merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Perizinan berusaha ini merupakan salah satu upaya peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Perizinan berusaha berbasis risiko (risk based approach) diatur dalam Pasal 7 UU No. 11/2020.

Perizinan ini akan dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Penetapan risiko tersebut diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya dengan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan dan/atau pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. Untuk mengetahui lebih lanjut terkait perizinan berusaha berbasis risiko dan penerapannya dalam sektor pertambangan minyak dan gas bumi, simak ulasan di bawah ini.

Dasar Hukum Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Perizinan berusaha berbasis risiko
Perizinan berusaha berbasis risiko (PEXEL)
 

Pengaturan lanjut terkait perizinan berusaha terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No. 5/2021) yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP No. 24/2018).

PP No. 5/2021 mengatur bahwa perizinan berusaha berbasis risiko menggunakan sistem perizinan yang terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang diselenggarakan oleh lembaga OSS. Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko meliputi:

  1. Pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  2. Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  3. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Layanan Sistem OSS.
  4. Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  5. Evaluasi dan Reformasi Kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  6. Pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  7. Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  8. Sanksi.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Pexels)
 

Minyak dan gas bumi (migas) merupakan salah satu subsektor dalam sektor energi dan sumber daya mineral. Perizinan berusaha pada subsektor minyak dan gas bumi ditetapkan berdasarkan hasil analisis risiko kegiatan usaha yang terdiri atas kegiatan survei umum, kegiatan usaha hulu, dan hilir. Survei tersebut dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Apabila terdapat orang yang melaksanakan kegiatan penunjang usaha minyak dan gas bumi tanpa perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah pusat.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...