Mengenal Apa Itu LHKPN dan Cara Pantau Harta Pejabat Negara

Intan Nirmala Sari
4 Maret 2023, 12:58
apa itu LHKPN, lhkpn, laporan harta pejabat
Instagram/beacukaiyogyakarta

Kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo membuat sebagian masyarakat Indonesia mulai memblejeti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, khususnya di Kementerian Keuangan.

Hal ini merunut pada gaya hidup pegawai pemerintah yang kerap mengumbar kekayaan di media sosial, salah satunya mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED). Sebelumnya, Eko dicopot dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diketahui kerap mengunggah foto pamer kemewahan di media sosial, seperti di depan pesawat terbang dan motor gede.

Akibat aksi pamer tersebut, Kementerian Keuangan melakukan tindak lanjut dengan melakukan investigasi dan penelitian atas perilaku, kecocokan harta dan utang dalam LHKPN, termasuk laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, serta mendalami pelanggaran etika dan disiplin ED.

Mengikuti perkembangan yang terjadi, nyatanya tidak semua masyarakat mengerti apa itu LHKPN. Untuk itu, pada kesempatan kali ini Katadata.co.id merangkum penjelasan mengenai LHKPN, mulai dari sejarah hingga cara memantau LHKPN Pejabat Negara.

Apa Itu LHKPN?

Melansir laman Pengadilan Negeri Majalengka, LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya. Laporan tersebut dirunut sejak pertama kali menjabat, mutasi, promosi hingga pensiun.

Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Adapun tujuan pembuatan LHKPN sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK untuk melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Dalam sejarahnya, sebelum dibentuk KPK, penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun, melansir laman  Pengadilan Agama Giri Menang, setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.

Adapun ruang lingkup penyelenggara negara yang perlu melampirkan LHKPN menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, di antaranya pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, Menteri, Gubernur, Hakim, Pejabat negara lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pejabat lain yang memiliki fungsi strategis.

Beberapa pejabat dengan fungsi strategis tersebut meliputi Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah. Selain itu, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ada juga Jaksa, penyidik, panitera pengadilan, hingga pemimpin dan bendahara proyek.

Di sisi lain, terdapat beberapa jabatan yang turut diwajibkan menyampaikan LHKPN berdasarkan instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Beberapa jabatan tersebut seperti, Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara.

Selanjutnya, semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan, Pemeriksa Bea dan Cukai, pemeriksa pajak, auditor, pejabat yang mengeluarkan perizinan, pejabat/kepala Unit Pelayanan Masyarakat, serta pejabat pembuat regulasi.

Cara Pantau LHKPN Pejabat Negara

Selain memahami lebih dalam mengenai apa itu LHKPN, masyarakat bisa memantau LHKPN pejabat negara dengan beberapa tahapan. Laporan tersebut normalnya dilaporkan pejabat bersangkutan wajib setiap tahunnya.

Tak hanya itu, masyarakat juga bisa melaporkan jika menemukan adanya harta kekayaan yang tidak benar atau kurang. Semua mekanisme tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan korupsi, termasuk melibatkan peran masyarakat. 

Melansir laman Pusat Edukasi Antikorupsi, berikut beberapa tahapan yang bisa dilakukan masyarakat untuk memantau LHKPN pejabat negara:

  1. Buka situs https://elhkpn.kpk.go.id dan klik menu e-Announcement.
  2. Pada e-Announcement, masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk pencarian LHKPN.
  3. Setelah ditemukan, publik bisa melihat total harta kekayaan penyelenggara negara. Penjabaran harta kekayaan bisa dilihat dan diunduh dengan mengakses tombol hijau yang ditandai panah di bawah ini. Rincian LHKPN dapat diakses setelah mengisi nama, usia, dan profesi.
  4. Dengan mengakses tombol biru yang ditandai panah di bawah ini, publik juga dapat membandingkan harta penyelenggara negara dengan tahun-tahun sebelumnya. Dengan cara ini, publik dapat mengetahui berapa selisih harta penyelenggara negara yang dilaporkan.
  5. Jika merasa LHKPN penyelenggara negara tidak sesuai, publik dapat mengirimkan laporan melalui dengan mengakses tombol merah yang ditandai panah di bawah ini. 
  6. Pelaporan ketidaksesuaian LHKPN dapat dilakukan setelah mengisi identitas, nomor HP, dan alamat email yang benar. Publik dapat menyertakan bukti-bukti pendukung seperti foto dan info lainnya melalui lampiran dengan maksimum ukuran file 6.000 KB dan keterangan lainnya.

Bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan pasal 20 undang-undang yang sama, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...