DPR Minta PLN tak Putus Listrik selama Lebaran, Simak Aturannya
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima meminta PLN tidak memutus jaringan listrik selama lebaran 2023, terutama untuk pelanggan subsidi. "Pelanggan listrik subsidi rakyat yang terlambat bayar tolong H-3 sampai H+3 tidak ada pencabutan, kasih bonus lebaran," kata dia Selasa (11/04).
Aria meminta PLN untuk mempertimbangkan kondisi keuangan masyarakat selama lebaran dengan aneka-ria kebutuhan lebaran yang harus dipenuhi. Ia mempersilakan PLN kembali melakukan pemutusan bagi pelanggan yang menunggak pembayaran setelah lebaran.
Tahap-tahap Pemutusan Listrik
Tagihan listrik pascabayar PLN harus dibayar paling lambat pada tanggal 20 setiap bulannya. Jika terlambat, PLN tidak akan langsung memutuskan listrik secara permanen.
Berikut tahapan dalam pemutusan listrik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No.27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Kurang dari 30 hari
Apabila pelanggan terlambat membayar listrik dalam hitungan hari, PLN tak akan melakukan pemutusan listrik. Pelanggan cukup membayar denda dan tagihan untuk terhindar dari pemutusan listrik.
1 bulan tunggakan
Apabila pelanggan menunggak selama satu bulan, PLN akan memutus aliran listrik sementara melalui Miniature Circuit Breaker (MCB). Petugas akan mengaktifkan kembali apabila pelanggan telah melunasi tunggakan beserta denda.
2 bulan tunggakan
Apabila pelanggan menunggak selama dua bulan, PLN akan melakukan pemutusan aliran listrik dengan membongkar alat pengukur dan pembatas (APP) seperti kWH meter dan MCB. Aliran listrik dari tiang migrasi menuju rumah pelanggan juga akan diputus.