Mengenal PPh Pasal 26, Pengertian, dan Besaran Tarifnya

Image title
26 Juli 2023, 13:09
PPh
Freepik
Ilustrasi, pajak.

Salah satu jenis pajak dalam sistem perpajakan Indonesia, adalah pajak penghasilan (PPh). Jenis pajak ini, tak hanya wajib dibayarkan wajib pajak yang berstatus warga negara Indonesia (WNI), namun juga wajib pajak luar negeri yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia.

Besaran tarif yang dikenakan PPh Pasal 26 ini juga berbeda dibandingkan PPh jenis lainnya, seperti PPh 21 dan PPh Pasal 23. Tidak seperti PPh 21, PPh Pasal 26 memiliki tarif yang bersifat final.

Nah, apa sebenarnya PPh Pasal 26 itu, dan seperti apa kriteria subjek yang dapat dikenakan jenis pajak ini, serta berapa besaran tarifnya? Simak ulasan singkat berikut ini.

Pengertian dan Klasifikasi Subjek PPh Pasal 26

Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 tahun 2008, PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Beberapa faktor yang menentukan seorang individu atau perusahaan masuk sebagai kategori sebagai wajib pajak luar negeri, antara lain sebagai berikut:

  • Seseorang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang mengoperasikan usahanya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
  • Seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.

Seluruh badan usaha atau perusahaan yang melakukan transaksi pembayaran, baik berupa gaji, bunga, dividen, royalti dan sejenisnya, kepada wajib ppajak luar negeri ini, harus memotong PPh Pasal 26 atas transaksi tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...