Fasilitas Pembebasan PPN, Pengertian dan Tata Cara Pengajuannya

Image title
26 Juli 2023, 14:10
Ilustrasi, pajak.
Freepik
Ilustrasi, pajak.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, pajak pertambahan nilai atau PPN, dipungut atas penyerahan barang yang masuk kategori barang kena pajak (BKP). Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian, dalam bentuk fasilitas tidak dikenakan PPN dan fasilitas pembebasan PPN.

Khusus untuk fasilitas tidak dikenakan PPN, diberikan pada barang dan jasa, yang penggunaannya menyangkut hajat hidup orang banyak. Hal ini memungkinkan, meski barang dan jasa yang beredar tersebut merupakan objek pajak, yang atas penyerahannya dipungut PPN.

Sementara, fasilitas pembebasan PPN diberikan kepada pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan kegiatan impor atau penyerahan BKP. Ada beberapa jenis BKP yang berhak memperoleh fasilitas pembebasan PPN ini.

Namun pada BKP jenis tertentu, PKP harus membuat surat keterangan bebas (SKB) serta melampirkan Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan atau RKIP untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Berikut ini ulasan selengkapnya.

Pengertian Fasilitas Pembebasan PPN

Fasilitas pembebasan PPN merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada PKP yang melakukan kegiatan impor dan/atau penyerahan BKP. Seperti namanya, fasilitas yang diberikan adalah dibebaskannya kegiatan penyerahan BKP yang dimaksud dari pungutan PPN.

Fasilitas pembebasan PPN ini berbeda dibandingkan dengan fasilitas tidak dikenakan PPN. Perbedaan utamanya, dalam fasilitas pembebasan PPN barang yang terlibat termasuk dalam BKP, namun mengingat sifat strategisnya, maka atas penyerahannya dibebaskan dari pungutan PPN. Sementara, fasilitas tidak dipungut PPN merupakan barang dan jasa yang karena sifatnya untuk kepentingan umum, maka tidak dikenakan pungutan PPN.

Jenis BKP yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268/PMK.03/2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 115/PMK.03/2021.

Jenis BKP yang Mendapat Fasilitas Pembebasan PPN

Seperti telah disebutkan, jenis-jenis BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pungutan PPN, diatur dalam PMK 115/PMK.03/2021. Secara spesifik, diatur dalam Pasal 3 Ayat (1).

Beberapa BKP yang dimaksud, antara lain sebagai berikut:

  1. Mesin dan Peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh PKP yang menghasilkan BKP tersebut, termasuk yang atas impornya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk suku cadang.
  2. Barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan clan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah BKP Tertentu  yang Bersifat Strategis.
  3. Jangat dan kulit mentah yang tidak disamak.
  4. Ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
  5. Bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan.
  6. Pakan ternak tidak termasuk pakan hewan peliharaan.
  7. Pakan ikan.
  8. Bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak, dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan clan perikanan clan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
  9. Bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan.
  10. Liquified natural gas.

Kemudian, BKP yang bersifat strategis juga mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Hal ini diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) PMK 115/PMK.03/2021.

Jenis BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pungutan PPN tersebut sama dengan yang diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) poin 1-10. Perbedaannya, dalam Pasal 3 Ayat (2) ditambahkan dua item, yakni penyerahan unit hunian rumah susun, dan listrik.

Untuk unit hunian rumah susun, fasilitas pembebasan PPN diberikan untuk rumah susun sederhana milik (Rusunami), yang perolehannya dibiayai melalui kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi, yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 dan tidak melebihi 36 m2.
  • Pembangunannya mengacu kepada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
  • Merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang rumah susun.
  • Batasan terkait harga jual unit hunian Rusunami dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh unit hunian Rusunami ditetapkan dengan Peraturan Menteri tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Sementara, untuk listrik, fasilitas pembebasan PPN diberikan termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 Voltase Amper (VA).

Tata Cara Mendapatkan Fasilitas Pembebasan PPN

Mengacu pada PMK 115/PMK.03/2021, hanya penyerahan BKP berupa mesin dan peralatan pabrik yang memerlukan SKB untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Ini berlaku baik untuk BKP yang bersifat startegis impornya maupun yang bersifat strategis penyerahannya. Sementara, BKP lainnya dalam PMK tersebut diberikan fasilitas tanpa memerlukan SKB.

Untuk BKP berupa mesin, PKP harus mengajukan surat permohonan SKB PPN kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP tersebut dikukuhkan.

Surat permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPN ini harus disertai dengan beberapa dokumen, yakni sebagai berikut:

  1. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Fotokopi surat pengukuhan PKP.
  3. Asli surat kuasa khusus jika PKP menunjuk kuasa untuk mengajukan permohonan SKB PPN.
  4. Penjelasan tertulis secara rinci bahwa mesin dan peralatan pabrik yang diimpor/diterima akan dipergunakan dalam proses produksi untuk menghasilkan BKP.
  5. Surat pernyataan bermeterai bahwa mesin dan peralatan pabrik yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dalam jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam hal kegiatan impor BKP yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, selain menyertakan surat permohonan pembebasan PPN serta dokumen-dokumen yang sudah disebutkan, PKP juga harus melampirkan dokumen berupa Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan (RKIP) untuk mesin, serta beberapa dokumen lainnya yang terlampir pada PMK Nomor 115/PMK.03/2021.

Sementara, terkait kegiatan penyerahan BKP yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, dokumen yang dilampirkan adalah kontrak pembelian atau dokumen lain yang menunjukkan terjadinya penyerahan BKP.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...