Fasilitas Pembebasan PPN, Pengertian dan Tata Cara Pengajuannya

Image title
26 Juli 2023, 14:10
Ilustrasi, pajak.
Freepik
Ilustrasi, pajak.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, pajak pertambahan nilai atau PPN, dipungut atas penyerahan barang yang masuk kategori barang kena pajak (BKP). Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian, dalam bentuk fasilitas tidak dikenakan PPN dan fasilitas pembebasan PPN.

Khusus untuk fasilitas tidak dikenakan PPN, diberikan pada barang dan jasa, yang penggunaannya menyangkut hajat hidup orang banyak. Hal ini memungkinkan, meski barang dan jasa yang beredar tersebut merupakan objek pajak, yang atas penyerahannya dipungut PPN.

Sementara, fasilitas pembebasan PPN diberikan kepada pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan kegiatan impor atau penyerahan BKP. Ada beberapa jenis BKP yang berhak memperoleh fasilitas pembebasan PPN ini.

Namun pada BKP jenis tertentu, PKP harus membuat surat keterangan bebas (SKB) serta melampirkan Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan atau RKIP untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Berikut ini ulasan selengkapnya.

Pengertian Fasilitas Pembebasan PPN

Fasilitas pembebasan PPN merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada PKP yang melakukan kegiatan impor dan/atau penyerahan BKP. Seperti namanya, fasilitas yang diberikan adalah dibebaskannya kegiatan penyerahan BKP yang dimaksud dari pungutan PPN.

Fasilitas pembebasan PPN ini berbeda dibandingkan dengan fasilitas tidak dikenakan PPN. Perbedaan utamanya, dalam fasilitas pembebasan PPN barang yang terlibat termasuk dalam BKP, namun mengingat sifat strategisnya, maka atas penyerahannya dibebaskan dari pungutan PPN. Sementara, fasilitas tidak dipungut PPN merupakan barang dan jasa yang karena sifatnya untuk kepentingan umum, maka tidak dikenakan pungutan PPN.

Jenis BKP yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268/PMK.03/2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 115/PMK.03/2021.

Jenis BKP yang Mendapat Fasilitas Pembebasan PPN

Seperti telah disebutkan, jenis-jenis BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pungutan PPN, diatur dalam PMK 115/PMK.03/2021. Secara spesifik, diatur dalam Pasal 3 Ayat (1).

Beberapa BKP yang dimaksud, antara lain sebagai berikut:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...