IMEI, Tanda Pengenal dan Pelacak Ponsel
Sebanyak 191.965 unit ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal akan diblokir pemerintah sesegera mungkin. Pemblokiran ini merupakan buntut dari penangkapan enam pelaku kejahatan siber yang melibatkan pegawai Kementerian Perindustrian dan Ditjen Bea Cukai.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivi, dari 191.965 unit ponsel itu, sebanyak 176.874 di antaranya bermerek iPhone. Ratusan ribu ponsel itu diduga berasal dari pembelian tidak sah di luar negeri yang diselundupkan dan diaktifkan tanpa melalui prosedur verifikasi sesuai aturan hukum.
Menurut Adi Vivi, pelaku melakukan kejahatannya dengan mendaftarkan IMEI secara tidak sah pada aplikasi centralized equipment identity register (CEIR) di Kemenperin. Ia mengatakan kejahatan ini diduga dilakukan pada 10-20 Oktober 2022.
Adapun aturan pengetatan dengan melakukan pemblokiran berbasis IMEI diberlakukan untuk mencegah peredaran atau jual beli ponsel selundupan (ilegal) dari luar negeri yang tidak membayar pajak. Aturan tersebut berlaku efektif sejak 15 September 2020.
IMEI, Kode Unik Tanda Identitas Ponsel
International Mobile Equipment Identity atau IMEI adalah kode identifikasi berupa nomor seri unik yang dimiliki semua ponsel dan smartphone. IMEI ini berfungsi untuk mengidentifikasi ponsel berbasis jaringan GSM, WCDMA, integrated digital enhanced network (iDEN), dan beberapa telepon satelit.
Kode IMEI umumnya dicetak di bagian belakang ponsel, dicantumkan dalam boks ponsel, ada pula yang dicantumkan di bawah baterai. Cara lain untuk mengeceknya adalah dengan menekan tanda *#06# melalui keypad panggilan telepon.
Apabila ponsel memiliki teknologi dual sim card, yang memungkinkan penggunanya memasang dua sim card di satu ponsel yang sama, akan terdapat dua IMEI di dalam satu ponsel tersebut.
Dalam satu kode IMEI umumnya terdapat 14-16 nomor seri unik. Pada IMEI yang terdiri dari 15 nomor seri, tambahan digit ke-15 tersebut digunakan untuk verifikasi ulang 14 digit sebelumnya. Sementara yang terdiri dari 16 digit berisi seluruh informasi dalam IMEISV (International Mobile Station Equipment Identity Software Version).
Fungsi IMEI, Tak Sebatas Tanda Legalitas Ponsel
IMEI memiliki beragam fungsi, namun fungsi utamanya adalah sebagai identitas ponsel. Dalam IMEI terdapat beragam informasi mengenai fasilitas dan berbagai teknologi yang disematkan dalam ponsel tersebut.
Informasi tersebut antara lain tipe perangkat, informasi perilisan ponsel ke pasar, jenis sim card yang digunakan, teknologi jaringan yang mendukung, jenis layar dan kemampuan teknologi untuk mendukung fungsi layar, keandalan mesin, kapasitas memori dan baterai, hingga tipe ponsel secara spesifik dan mesin yang digunakan.
Selain itu, tersaji informasi mengenai garansi yang digunakan, masa garansi yang diberikan, dan riwayat garansi. Fungsi lainnya yang penting adalah untuk melacak keberadaan ponsel dengan menggunakan bantuan berbagai perangkat teknologi atau dengan bantuan provider kartu SIM yang digunakan.
IMEI juga dapat membantu pemerintah melacak legalitas penggunaan ponsel tersebut dengan menggunakan jaringan GSM yang digunakan oleh ponsel. Sebab itu, IMEI dapat mengidentifikasi status resmi atau tidaknya sebuah perangkat ponsel.
Untuk mengetahui IMEI terdaftar secara resmi atau tidak, pemilik ponsel dapat menelusuri melalui situs resmi Kemenperin yaitu imei.kemenperin.go.id. Jika berdasarkan pengecekan itu IMEI dinyatakan, 'Tidak terdaftar di database Kemenperin', ponsel tersebut diduga ilegal.
Tanda Ponsel Diblokir karena IMEI tak Terdaftar
Ponsel yang diblokir karena memiliki IMEI yang tak terdaftar di Kemenperin tak akan dapat mengakses jaringan seluler apapun. Ponsel yang diblokir akan mendapatkan notifikasi 'No Service' sehingga tak dapat digunakan secara normal.
Pengguna tidak akan dapat menerima panggilan telepon atau melakukan panggilan keluar, tidak dapat menerima atau mengirim pesan singkat (SMS), tidak dapat mengunduh atau mengunggah materi yang mengandalkan jaringan internet, termasuk tidak dapat menggunakan berbagai aplikasi berbasis internet.
Meski begitu, pada beberapa aplikasi berbasis internet akan tetap dapat digunakan selama menggunakan jaringan Wi-Fi. Artinya, ponsel hanya dapat digunakan dengan mengandalkan jaringan Wi-Fi.
Kerugian Negara Akibat Ponsel Selundupan nan Ilegal
Dugaan penjualan 191.965 unit ponsel ilegal yang ditangani oleh Bareskrim Polri diduga merugikan negara sebesar Rp 353 miliar. Kerugian tersebut dihitung dari potensi PPh 11,5% yang hilang.
Sementara itu, pada 2020 lalu ketika mengesahkan aturan mengenai pemblokiran IMEI, Kemenperin menjabarkan potensi kerugian negara dari peredaran ponsel selundupan di pasar gelap mencapai Rp 2,81 triliun per tahun. Kemenperin saat itu memprediksi ada 9-10 juta ponsel ilegal yang beredar setiap tahun.
Selain kehilangan potensi pendapatan negara dari penerimaan pajak, peredaran ponsel ilegal di pasar gelap berkaitan pula dengan kerugian akibat depresiasi pabrik dan komponen lokal yang mencapai Rp 2,25 triliun.