Mengenal Dana Hibah Partai Politik, PDIP Terima Rp 28 Miliar
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menerima dana hibah partai politik Rp 28 miliar dari pemerintah. Pemerintah telah menyalurkan dana ini sejak 1975.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menerima bantuan finansial tersebut dari Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar. Penyerahan ini berlangsung di Sekolah PDIP di Jakarta Selatan pada Senin (31/7).
Menurut Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, bantuan finansial ini sangat penting. Dana hibah merupakan bantuan finansial untuk mendukung pendidikan politik dan kegiatan operasional partai politik.
“Bagi PDIP, digunakan untuk pendidikan politik dan kaderisasi, sehingga kami memiliki kepala daerah dan (anggota) legislatif yang mumpuni,” kata Hasto.
Pemerintah menyerahkan dana hibah tersebut di persiapan partai-partai politik untuk berkompetisi dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Menurut situs web Komisi Pemilihan Umum (KPU), tahap yang sedang berlangsung adalah pencalonan anggota legislatif pada 24 April sampai 25 November 2023.
Bantuan Finansial Tahunan dari Negara
Dana hibah partai politik merupakan bantuan finansial yang diberikan oleh pemerintah setiap tahun. Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, bantuan keuangan ini berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau daerah (APBD).
Aturan itu juga menetapkan jumlah dana hibah menyesuaikan jumlah suara yang diperoleh dalam pemilihan. Hanya partai politik yang memiliki perwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota yang berhak menerima bantuan keuangan dari pemerintah.
Data Kementerian Keuangan mencatat, pemerintah menganggarkan Rp 108 per suara pada 2015. PDIP, misalnya, memperoleh bantuan Rp 2,5 miliar setelah memenangkan 23,6 juta suara dalam Pemilu 2014. Partai Demokrat menerima Rp 1,3 miliar dengan 12,7 juta suara.
Kementerian Keuangan menyebut penetapan bantuan finansial berdasarkan jumlah suara dianggap lebih sesuai dibandingkan berdasarkan jumlah kursi di DPR. “Penggunaan jumlah kursi tidak mencerminkan keadilan dan (performa) partai politik, karena syarat jumlah minimal suara untuk mendapatkan satu kursi di DPR berbeda untuk masing-masing daerah pemilihan,” tulis kementerian tersebut.
Menurut Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), bantuan keuangan untuk partai politik telah hadir sejak 1975 lewat UU Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya. Ini merupakan undang-undang pertama yang mengatur partai politik.
UU tersebut menetapkan keuangan partai politik berasal dari iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat, usaha lain yang sah, dan bantuan dari negara atau pemerintah. Dengan demikian, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) telah menerima bantuan finansial dari negara sejak masa pemerintahan Presiden Soeharto atau Orde Baru.
Pada 2020, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2020 yang memperluas makna pendidikan politik. Perluasan ini ditandai dengan masuknya penyuluhan terkait kebijakan dalam menangani Covid-19 ke dalam pendidikan politik.