Menilik 8 Jenis Pajak Badan Usaha di Indonesia

Image title
3 Agustus 2023, 12:05
pajak
Unsplash
Ilustrasi, pajak.

Di Indonesia, pungutan pajak penghasilan atau PPh dikenakan atas seluruh penghasilan atau pendapatan yang diterima oleh wajib pajak, tak hanya untuk wajib pajak orang pribadi, namun juga wajib pajak badan usaha. Oleh karena itu, muncul istilah pajak badan usaha.

Terkait dengan badan usaha ini, pengenaan pajak diterapkan terhadap setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan, baik dari dalam maupun luar negeri.

Selain dari pajak penghasilan terhadap pendapatan yang diperoleh dari usahanya, wajib pajak badan juga memeiliki sejumlah jenis pajak badan lainnya yang dikelola sesuai dengan transaksi atas objek kena pajak. Nah, apa saja jenis wajib pajak badan usaha yang dimaksud? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Pajak
Ilustrasi, pajak (People Intelligence Indonesia)

Jenis-jenis Pajak untuk Badan Usaha atau Perusahaan

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, setidaknya ada delapan jenis pajak yang dikelola perusahaan atau badan usaha. Delapan pajak tersebut, antara lain sebagai berikut:

1. PPh Pasal 15

PPh Pasal 15 merupakan pajak yang berhubungan dengan norma perhitungan khusus untuk golongan wajib pajak tertentu. Wajib pajak badan yang masuk dalam kategori wajib pajak tertentu, dan membayar PPh Pasal 15 ini, antara lain:

  • Perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional.
  • Perusahaan pelayaran dan penerbangan dalam negeri.
  • Perusahaan asuransi luar negeri.
  • Perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi.
  • Perusahaan dagang asing.
  • Perusahaan investor dalam bentuk build, operate and transfer (BOT).

2. PPh Pasal 21

PPH Pasal 21 atau yang kerap disebut PPh 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri atau karyawan, dan harus dibayar setiap bulannya.

Peran badan usaha atau perusahaan dalam PPh 21 ini, adalah mengelola pemungutuan pajak dengan memotong langsung penghasilan para pegawai/pekerja dan menyetorkannya ke kas negara melalui bank persepsi.

Adapun, ada lima macam penghitungan PPh 21 ini, yakni sebagai berikut:

  • Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala.
  • Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas.
  • Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap
  • Penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur.
  • Peserta program pensiun berstatus pegawai yang menarik dana pensiun.

3. PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 merupakan pemungutan pajak badan usaha dari wajib pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.

Pihak pemungut PPh Pasal 22 ini terdiri dari tiga, yakni bendahara pemerintah pusat/daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang.

Kedua, badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swsata yang berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Ketiga, wajib pajak badan tertentu, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk memungut dan menyetorkan PPh Pasal 22.

Adapun, tarif PPh Pasal 22 ditentukan sebagai berikut:

  • Atas Impor

- Apabila menggunakan Angka Pengenal Importir (API) adalah 2,5% x nilai impor, jika tidak menggunakan API maka tarifnya sebesar 7,5% x nilai impor.
- Pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD tarifnya 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final).
- Atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu yang menggunakan API adalah 0,5% x nilai impor.

  • Atas Penjualan Hasil Produksi:

- Kertas = 0,1% x DPP (Dasar Pengenaan Pajak) PPN (tidak final).
- Semen = 0,25% x DPP PPN (tidak final).
- Baja = 0,3% x DPP PPN (tidak final).
- Otomotif = 0,45% x DPP PPN (tidak final).
- Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas adalah bersifat final bagi penyalur atau agen dan tidak bersifat final bagi yang lainnya.

  • Atas Pembelian Bahan-bahan untuk Keperluan Industri

Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri, tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,25% x harga pembelian (Tidak termasuk PPN).

Ilustrasi, perpajakan.
Ilustrasi, pajak. (Freepik)

4. PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 atau PPh 23 adalah pajak yang dipungut atas jasa atau dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Tarif PPh Pasal 23 ini dikenakan atas nilai dasar dengenaan pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...