Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Apa Dasar Hukum Terkait Masa Pidana?

Amelia Yesidora
9 Agustus 2023, 18:15
Warga menyaksikan jalannya sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer divo
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Warga menyaksikan jalannya sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer divonis satu tahun enam bulan.

Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu bebas bersyarat pada Jumat (4/8). Ia kini memulai periode cuti bersyarat.

Status Eliezer pun berubah dari narapidana menjadi klien permasyarakatan. "Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersyarat sampai dengan tanggal 31 Januari 2024," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya kemarin.

Rika mengatakan cuti bersyarat yang diberikan adalah enam bulan, sesuai dengan  Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selama menjalani cuti tersebut, Eliezer wajib mengikuti bimbingan yang diberikan pembimbing kemasyarakatan. 

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari lalu, majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso memvonis Bharada E dengan pidana 1 tahun 6 bulan. Ia terbukti bersalah terkait pembunuhan Brigadir Nofiransyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

SIDANG PUTUSAN RICHARD ELIEZER
SIDANG PUTUSAN RICHARD ELIEZER (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.)

Apa Beda Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat?

Ada tiga izin luar biasa yang bisa diperoleh seorang narapidana, menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022. Ketiganya adalah cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, dan cuti menjelang bebas.

Ketiga program itu adalah pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Syarat untuk cuti bersyarat ini adalah:

  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama setahun enam bulan. 
  2. Sudah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana
  3. Berkelakuan baik dalam kurun waktu sembilan bulan terakhir, dihitung sebelum tanggal dua per tiga masa pidana. 

“Selain harus memenuhi syarat, pemberian cuti bersyarat bagi napi yang melakukan pidana korupsi juga harus sudah membayar lunas denda dan uang pengganti,” tulis ayat 2 pasal 105 aturan tersebut.

Perbedaan dengan pembebasan bersyarat berada pada masa tahanan yang dilewati seorang narapidana. Kedua izin luar biasa ini bisa diberikan pada narapidana yang sudah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga masa pidana.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...