Mengenal Polutan Berbahaya dalam Polusi Udara

Image title
23 Agustus 2023, 17:42
Lanskap suasana gedung diselimuti kabut polusi udara di Jakarta pada Selasa (22/8) masih buruk. Terbukti melalui pengukuran yang diterakan melalui situs pemantau kualitas udara Iqair, indeks AQI US masih pada 172 dan bertanda merah. Sementara polutan utam
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Lanskap suasana gedung diselimuti kabut polusi udara di Jakarta pada Selasa (22/8) masih buruk. Terbukti melalui pengukuran yang diterakan melalui situs pemantau kualitas udara Iqair, indeks AQI US masih pada 172 dan bertanda merah. Sementara polutan utama pada PM2.5 sebagaimana dikases pada pukul 08.19 WIB.

Sejak Senin (21/8) sebanyak 50% aparatur sipil negara (ASN) yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalankan kebijakan bekerja dari rumah (WFH). Selain untuk memperlancar Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN atau ASEAN Summit 2023 yang akan berlangsung pada 5-7 September 2023, kebijakan WFH tersebut ditujukan pula untuk mengatasi polusi udara.

Meski kebijakan bekerja dari rumah telah dijalankan, sejak Senin hingga Rabu (23/8), belum ada perbaikan kualitas udara Jakarta yang signifikan. Menurut data IQ Air pada Senin (21/8), kualitas udara di Ibu Kota masuk dalam kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif dengan indeks 147.

Tingkat polusi tersebut semakin memburuk hingga pada Rabu tingkat polusi tercatat sebesar 178 dengan sumber polutan utama adalah PM2,5 sebesar 107 µg/m³. Konsentrasi ini tercatat 21,4 kali lebih tinggi dari batas ambang yang disarankan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Sementara itu, menurut Indeks Standar Pencemar Udara yang dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ada delapan stasiun di sekitar DKI Jakarta dan kabupaten penyangga Ibu Kota yang menunjukkan kualitas udara dalam kategori tidak sehat. Adapun parameter kritis umumnya adalah PM2,5.

Polusi Uadara Jakarta Masih Buruk
Polusi Udara Jakarta Masih Buruk (Muhammad Zaenuddin|Katadata)

Apa saja polutan berbahaya dalam polusi udara?

Dalam panduan WHO terbaru mengenai polusi udara yang diterbitkan pada 2021, ada enam parameter utama atau indikator pencemaran yang wajib dipantau untuk menilai kualitas udara. Keenam indikator itu adalah partikulat (PM), nitrogen dioxide (NO2), sulfur dioksida (SO2), nitrogen oksoda (NOx), ozon permukaan (O3), dan karbon monoksida (CO).

Partikulat (PM)

Merupakan partikel halus yang berupa benda padat atau cair yang tersupensi di udara. Sumber partikel halus ini dapat berasal dari kegiatan manusia seperti dari pembakaran kendaraan, pembangkit tenaga listrik, dan dari proses industri.

Sedangkan sumber alami penghasil PM2,5 antara lain aktivitas vulkanik, pembakaran hutan dan pembakaran padang rumput. Kandungan utama dari partikulat umumnya adalah karbon dan material lainnya seperti ammonium sulfat atau abu metalik.

Ada dua parameter partikulat yang kerap digunakan sebagai indikator pencemaran yaitu PM2,5 dan PM10. PM2,5 bermakna partikel tersebut memiliki ukuran lebih kecil atau sama dengan 2,5 µm (mikrometer).

Sedangkan PM10 bermakna sebagai partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 10 µm. Partikel ini ditemukan dalam debu dan asap yang umumnya berasal dari aktivitas transportasi.

WHO memberikan panduan nilai ambang batas PM2.5 adalah 5 µg/m³ rata-rata tahunan, atau 15 µg/m³ rata-rata 24 jam. Sedangkan untuk PM10 memiliki ambang batas 15 µg/m³ rata-rata tahunan atau 45 µg/m³ rata-rata 24 jam.

Nitrogen dioksida (NO2)

NO2 merupakan salah satu pencemar udara yang dihasilkan dari proses pembakaran dan aktivitas transportasi. Pada intensitas dan konsentrasi berlebihan, gas NO2 dapat mengakibatkan infeksi paru-paru dan menggangu saluran pernapasan.

Bagi lingkungan, kadar NO2 di udara yang terlalu tinggi dapat menyebabkan terjadinya hujan asam yang merusak bangunan. Selain merusak bangunan, hujan asam dapat menurunkan kualitas kehidupan satwa dan tumbuhan akibat adanya pengikisan jaringan epidermis dalam hujan asam.

Sulfur dioksida (SO2)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...