Manfaat, Syarat, dan Cara Membuat Surat Izin Usaha Kecil Online
Di Indonesia, pelaku usaha wajib mendaftarkan usaha melalui dinas terkait untuk mendapatkan surat izin usaha. Terdapat dua surat izin yang wajib didaftarkan, yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
SIUP sendiri merupakan sebuah dokumen yang menjadi bukti sebuah perusahaan untuk melakukan kegiatan perdagangan. Terdapat empat jenis SIUP, di mana salah satunya adalah surat izin usaha kecil.
Jenis SIUP ini umumnya diberikan kepada badan usaha yang kekayaan bersih berkisar antara Rp 50 juta sampai Rp 500 juta. Selain itu, omzet usaha kecil yang bisa mengajukan surat izin tersebut disyaratkan mulai dari Rp 300 juta sampai Rp 2,5 milyar.
Saat ini, proses pembuatan surat izin usaha kecil bisa dilakukan dengan mudah dan cepat secara online. Bila ingin membuatnya dengan cara demikian, simak informasi lengkapnya dalam ulasan berikut ini.
Manfaat Surat Izin Usaha Kecil
Terdapat beberapa manfaat yang akan didapatkan pelaku usaha ecil bila memiliki surat izin usaha kecil, yakni sebagai berikut:
1. Tanda Legalitas Usaha
Dengan memiliki surat izin usaha, itu berarti usaha Anda dianggap legal atau Legalitas atau telah disetujui pemerintah. Dengan demikian, Anda bisa bebas melakukan bisnis tanpa harus takut kehilangan hak izin beroperasi.
2. Sebuah Bentuk Perlindungan Hukum
Manfaat berikutnya yaitu surat izin usaha yang dimiliki dapat melindungi Anda sebagai pengusaha serta bisnis yang dijalankan dari segala bentuk pelanggaran hukum.
Apabila bisnis kecil Anda mengalami kecurangan, Anda dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan. Namun jika Anda tidak memilikinya , maka pengajuan ke pengadilan akan lebih sulit karena tidak membawa payung hukum memadai.
3. Bukti Keamanan Produk yang Dijual
Memiliki surat izin usaha merupakan bukti legalitas dimana produk yang Anda jual, baik barang maupun jasa telah terjamin keamanan/kepercayaannya di mata konsumen. Hal in dikarenakan saat mengajukan surat izin usaha, petugas dinas akan datang untuk survey langsung usaha Anda, termasuk menilai kelayakan produk.
4. Meningkatkan Kepercayaan Calon Konsumen
Setelah mengurus surat Izin Usaha Mikro Kecil, bisnis Anda akan mendapat nomor registrasi yang dapat dicantumkan di kemasan produk yang otomatis akan meningkatkan kepercayaan calon konsumen. Saat membeli produk, mereka tidak perlu ragu lagi apakah produk Anda aman atau tidak.
5. Memudahkan Transaksi Bisnis
Terakhir, dengan memiliki surat izin usaha, Anda bisa lebih mudah melakukan semua transaksi bisnis yang diperlukan. Saat mendirikan usaha, umumnya Anda membutuhkan tunjangan finansial atau kerjasama dengan pihak lain.
Jika tidak mempunyai surat izin usaha, Anda akan kesulitan mendapatkan ini karena stakeholder tidak akan mempercayai keamanan bertransaksi dengan Anda.
Dokumen untuk Membuat Surat Izin Usaha Kecil Online
Bila ingin membat surat izin usaha kecil secara online, terdapat beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan terlebih dahulu yaitu antara lain:
- Formulir pendaftaran (diambil di kantor kecamatan)
- Surat Pengantar RT/RW tentang Lokasi Usaha
- Surat Pernyataan Usaha dari Desa/Kelurahan
- Fotokopi KTP 2 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga 2 lembar
- Pas foto 4X6 terbaru 2 lembar
Cara Membuat Surat Izin Usaha Kecil Online
Setelah menyiapkan dokumen diatas, barulah Anda bisa membuat surat izin usaha kecil yang dibutuhkan. Untuk bisa membuat surat izin tersebut secara online, Anda bisa melakukannya melalui website resmi OSS.
Untuk bisa mengakses OSS, harus terlebih dahulu membuat akun OSS. Adapun cara membuat akun di OSS, yaitu:
- Masuk situs https://www.oss.go.id/pas/.
- Klik tombol Daftar di kanan atas dan isi data yang dibutuhkan.
- Masukan kode captcha, klik tombol daftar di bawah.
- Cek email dan buka email registrasi dari OSS, tekan tombol Aktivasi.
- Setelah sudah memiliki akun OSS, masuk ke tahap kedua dan mengisi data. Caranya, cek email verifikasi dari OSS dan lihat password yang dikirimkan, salin atau copy password tersebut.
- Setelah memiliki akun OSS, Anda sudah bisa memulai proses untuk mengajukan izin UKM.
Setelah membuat akun, Anda bisa mengajukan izin UMKM dengan mengikuti panduan yang tertera dalam laman oss.go.id berikut.
- Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
- Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih:
Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.
Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
- Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
- Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha -> lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut -> klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.
- (Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).
- Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) -> klik tombol Selanjutnya.
- Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB.
- Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR
Proses izin komersial/operasional:
- Bila Anda membutuhkan Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.
- Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda -> klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda -> klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
- Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
- Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
- Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.