Akuisisi Adalah Pemindahan Kepemilikan Perusahaan, Ini Penjelasannya
Dalam dunia bisnis, akuisisi merupakan salah satu istilah yang banyak disebutkan. Akuisisi merupakan praktik bisnis yang umum dilakukan baik di Indonesia maupun di kancah global.
Namun, masih banyak orang berpikir proses akuisisi perusahaan adalah sebuah aib bagi pemilik usaha lama. Akuisisi sendiri merupakan pemindahan kepemilikan perusahaan atau aset.
Dalam praktiknya, akuisisi menjadi salah satu strategi yang banyak dilakukan pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis atau mempercepat pertumbuhan perusahaannya.
Untuk mengetahui lebih banyak tentang akuisisi, berikut informasi lengkap mengenai akuisisi mulai dari pengertian hingga manfaatnya bagi perusahaan.
Pengertian Akuisisi
Menurut KBBI, akuisisi adalah pemindahan kepemilikan perusahaan atau aset, yang jika dalam industri perbankan istilah ini dipakai saat terjadi pembelian saham di atas 50%. Sehingga akuisisi menjadi sebuah cara untuk memperbesar perusahaan dengan mengambil alih perusahaan lain.
Sedangkan Menurut PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 2 paragraf 8 tahun 1999, akuisisi (acquisition) adalah suatu penggabungan usaha di mana salah satu perusahaan yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali atas aktiva neto dan operasi perusahaan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham.
Selain pengertian diatas, terdapat juga beberapa pengertian akuisisi yang dikemukakan oleh para ahli, yaitu:
1. Michael A. Hitt
Akuisisi adalah memperoleh atau membeli perusahaan lain dengan cara membeli sebagian besar saham dari perusahaan sasaran.
2. S Sudarsanan
Akuisisi adalah perjanjian suatu perusahaan membeli aset atau saham perusahaan lain, dan para pemegang saham dari perusahaan lain menjadi sasaran akuisisi akan berhenti menjadi pemilik perusahaan.
3. M. A. Weinberg
Akuisisi adalah sebuah transaksi atau serangkaian transaksi di mana seseorang individu, kelompok, atau perusahaan memperoleh pengendalian atas aset-aset dari suatu perusahaan, baik secara langsung dengan menjadi pemilik aset atau secara tidak langsung dengan mengambil pengendalian atas manajemen perusahaan tersebut.
4. Charles A. Scharf
Akuisisi adalah suatu transaksi di mana pihak pembeli memperoleh seluruh atau sebagian aset-aset usaha atau usaha dari pihak penjual atau seluruh maupun sebagian saham atau sekuritas lain dari pihak penjual. Transaksi dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pihak pembeli dan penjual.
5. Munir Fuady
Akuisisi adalah perbuatan hukum dalam bentuk pengambilalihan perusahaan di mana perusahaan pengambil alih maupun yang diambil alih masing-masing tetap eksis dan tetap melakukan kegiatan usaha.
Tujuan Akuisisi
Dilansir dari buku Hukum Persaingan Usaha di Indonesia oleh Susanti Adi Nugroho, berikut ini beberapa tujuan akuisisi, yaitu:
1. Melakukan Perluasan Usaha
Suatu bisnis tentunya menginginkan pertumbuhan yang cepat sehingga pilihan merger atau akuisisi menjadi solusinya. Hal ini berguna untuk menambah sinergi dari perusahaan yang bergabung kepemilikannya akibat akuisisi sehingga fungsi memperluas usaha dan pangsa pasar bagi produk sangat nyata.
2. Strategi Menumbuhkan Perusahaan
Sebuah perusahaan sejatinya punya tanggung jawab ekonomi untuk mendapatkan keuntungan. Pada umumnya, tujuan dilakukannya merger dan akuisisi adalah mendapatkan sinergi atau nilai tambahan.
Akuisisi tersebut berguna untuk meningkatkan efisiensi kinerja perusahaan. Dengan adanya efisiensi maka harga bisa diturunkan dan kualitas pelayan dapat ditingkatkan.
3. Mengurangi Kompetisi
Selain itu, akuisisi juga dapat mewujudkan tujuan perusahaan, seperti meningkatkan nilai perusahaan atau memaksimumkan kemakmuran pemegang saham. Kesuksesan dari sebuah langkah akuisisi biasanya diukur dari seberapa tercapai sebuah peningkatan nilai perusahaan.
Harapannya agar perusahaan ini bisa menjadi yang paling unggul dibandingkan perusahaan saingan lainnya.
4. Update Teknologi
Akuisisi juga berfungsi dalam proses pengembangan teknologi dan meningkatkan likuiditas pemilik perusahaan. Hal ini dikarenakan akuisisi antar-perusahaan juga memungkinkan perusahaan belajar teknologi baru yang lebih update.
Jenis-Jenis Akuisisi
Akuisisi dapat dibedakan menjadi beberapa macam berdasarkan objek yang diambil alih dan jenis usahanya. Berikut di bawah ini penjelasan lengkapnya
1. Berdasarkan Objek Akuisisi
Ada dua jenis akuisisi berdasarkan objek yang diambil alih, yaitu:
Akuisisi Saham
Merupakan jenis akuisisi dimana pembeli mengambil alih perusahaan engan membeli sebagian besar sahamnya. Pembelian tersebut bisa dilakukan secara tunai maupun mengganti saham yang dibeli dengan sekuritas lainnya.
Akuisisi Aset
Merupakan jenis akuisisi di mana pembeli membeli aset-aset yang dimiliki perusahaan untuk mengambil alih kepemilikannya.
2. Berdasarkan Jenis Usaha
Ada tiga jenis akuisisi berdasarkan jenis usaha yang melakukannya, yaitu:
Akuisisi Horizontal
Jenis akuisisi ini dilakukan antar perusahaan yang lini bisnisnya sama yang biasanya dilakukan untuk mengurangi kompetitor dan menguatkan dominasi pasar.
Akuisisi Vertikal
Jenis akuisisi disebut vertikal dikarenakan pembeli hanya mengambil alih pemasok atau distributornya. Hal ini dilakukan agar pihak yang mengambil alih memiliki kendali atas rantai pasokan dan kualitasnya.
Akuisisi Konglomerat
Dalam jenis akuisisi ini, pembeli mengambil alih perusahaan yang lini bisnisnya berbeda. Hal tersebut dilakukan untuk mengembangkan portofolio perusahaan yang mengakuisisi.
Manfaat Akuisisi
Berikut beberapa manfaat akuisisi yang akan didapatkan oleh perusahaan
1. Menciptakan Sinergi
Manfaat pertama dari akuisisi yaitu dapat menimbulkan sinergi dalam berbagai bentuk. Misalnya, perluasan produk, transfer teknologi, sumber daya manusia yang tangguh, sumber modal yang semakin kuat, dan lainnya.
2. Meningkatkan Kekuatan
Manfaatnya berikutnya yaitu da[at meningkatkan kekuatan perusahaan terutama perusahaan-perusahaan yang terlampau kecil untuk mempunyai fungsi penting bagi perusahaannya.
Misalnya, sebuah perusahaan memiliki keterbatasan di bidang riset dan pengembangan dikarenakan perusahaan memiliki modal yang sedikit. Dengan melakukan akuisisi, maka perusahaan tersebut dapat mengembangkan bidang riset dan pengembangannya.
3. Mengurangi Persaingan
Manfaat akuisisi berikutnya adalah dapat mengurangi persaingan. Hal ini dikarenakan penggabungan usaha antara perusahaan sejenis akan membuat kedua perusahaan menjadi satu, sehingga memegang kendali pada pasar dan persaingan pun berkurang.
4. Menyelamatkan Perusahaan dari Kebangkrutan
Akuisisi juga dapat digunakan untuk menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan. Manfaat ini berlaku bagi perusahaan yang kesulitan likuiditas atau pendanaan dan terdesak oleh kreditor.
Dengan akuisisi, perusahaan bisa mendapat tambahan modal dari perusahaan lain sehingga tidak jadi bangkrut dan operasional tetap berjalan.