Syahrul Yasin Limpo Belum Tiba di Indonesia, Ini Syarat Status DPO

Mela Syaharani
4 Oktober 2023, 15:52
DPO, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, KPK, polisi, kepolisian
ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat akan meninggalkan Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengatakan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo belum kembali ke Indonesia berdasarkan data imigrasi.

Silmy merinci Syahrul meninggalkan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada 24 September 2023, ke Doha, Qatar, dalam rangka transit, sebelum menuju Roma, Italia.

Ia dijadwalkan kembali dari Eropa pada 30 September 2023 dan tiba di Indonesia pada 1 Oktober 2023. "Kami sudah cek belum termonitor di sistem yang bersangkutan (sudah ada) di Indonesia," kata Silmy dikutip dari Antara, Rabu (4/10).

Nama Syahrul juga belum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi belum memberikan pemberitahuan resmi berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang melibatkan Syahrul.

Sebagai informasi, Syahrul melakukan kunjungan kerja ke Italia dan Spanyol bersama tiga orang pejabat eselon I, sejumlah pejabat eselon II, dan beberapa staf Kementan. Namun, perjalanan pulang romobongan ini ke Tanah Air dilakukan secara terpisah.

Presiden Joko Widodo angkat bicara soal Syahrul yang dikabarkan hilang kontak. "Ada yang punya nomor teleponnya? Coba dikontak," kata Presiden.

Jokowi juga tak merasa kehilangan kontak bawahannya. Namun, ia tak menjelaskan secara gamblang posisi mantan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut. "Ditunggulah. Beliau kan keluar belum sampai ke Indonesia," katanya.

Terkait status dalam kasus korupsi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Syahrul sudah sebagai tersangka korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). "Bahwa dia sudah tersangka, saya sudah dapat informasinya," kata Mahfud.

Mentan SYL Siap Kerjasama Pengembangan Green House Skala Industri dengan Spanyol
Mentan SYL Siap Kerja Sama Pengembangan Green House Skala Industri dengan Spanyol (PT KAI)

Mengenal Istilah DPO

Menurut Institute for Criminal Justice Reform, DPO adalah istilah dalam bidang hukum atau kriminalitas yang merujuk kepada daftar orang-orang yang dicari atau menjadi target pihak aparat penegak hukum.

DPO ditujukan bagi orang yang keberadaanya tidak diketahui. Status ini diberikan aparat penegak hukum. Indonesia mengatur soal DPO ini dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala Badan (Perkaba) Nomor 3 Tahun 2014. 

Menurut laman resmi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, DPO juga dapat disematkan bagi tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan dalam rangka penyidikan perkara sampai lebih dari tiga kali dan ternyata tidak jelas keberadaannya. Tersangka tersebut dapat dimasukkan dalam DPO serta dibuatkan Surat Pencarian Orang.

Dalam Perkaba Nomor 3 Tahun 2014 juga terdapat beberapa standar penerbitan DPO yang terukur, jelas, efektif dan efisien sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis. Syarat penerbitan DPO ini terdiri atas syarat formal dan materil. 

Syarat formal meliputi laporan polisi, surat perintah penyidikan, surat perintah penangkapan, surat perintah membawa tersangka, surat perintah penggeledahan tersangka/rumah tersangka dan atau tempat lain yang ada kaitanya dengan tersangka, surat izin/persetujuan Presiden RI (dalam kasus-kasus tertentu).

Untuk syarat materiil terdiri atas laporan kemajuan penanganan perkara, laporan hasil penyelidikan, serta laporan hasil gelar perkara.

Berdasarkan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 pada Pasal 31 Ayat 2 tertulis beberapa pihak yang dapat menandatangani dan mencabut status DPO. Pertama dari bagian Reskrim, ada para direktur di Bareskrim Polri, para direktur Reskrim Polda, dan para Kasatreskrim Polres.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...