Lebih Bayar PPh 21, Penyebab, dan Langkah Melakukan Kompensasi

Image title
16 November 2023, 07:15
PPh
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Ilustrasi, petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Senin (9/1/2023).

Dalam sistem perpajakan Indonesia, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau yang kerap disebut PPh 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain. Ini berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh karyawan, yang harus dibayar setiap bulannya.

Peran badan usaha atau perusahaan dalam PPh 21 ini, adalah mengelola pemungutuan pajak dengan memotong langsung penghasilan para pegawai/pekerja dan menyetorkannya ke kas negara melalui bank persepsi. Tak hanya menyetorkan, badan usaha juga wajib melaporkan SPT Masa PPh 21 paling lambat tanggal setiap tanggal 20 setiap bulannya.

Saat melaporkan SPT Masa PPh, badan usaha kerap mendapati status lebih bayar. Kelebihan bayar tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh 21 dan/atau PPh 21 yang terutang pada bulan berikutnya melalui SPT Masa PPh 21 dan/atau PPh 26. Kelebihan bayar ini dapat diminta oleh wajib pajak, sehingga muncul istilah kompensasi lebih bayar PPh 21.

Penyebab Lebih Bayar PPh 21

Seperti telah disebutkan, ada kalanya ketika melaporkan SPT Masa PPh 21, badan usaha mendapati status lebih bayar. Status ini dapat diartikan adanya kelebihan pembayaran pajak yang dapat diminta atau direstitusikan oleh wajib pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Adanya kelebihan ini berada di level perusahaan, bukan di level pegawai. Jika ditelusuri, jumlah PPh 21 yang terutang pada suatu masa pajak merupakan hasil penghitungan agregat dari PPh 21 seluruh penerima penghasilan. Di sinilah bisa terjadi kompensasi lebih bayar PPh 21.

Mengutip OnlinePajak, faktor-faktor yang menyebabkan hal ini terjadi, antara lain sebagai berikut:

  • Adanya kelebihan bayar PPh 21 dari masa pajak tertentu yang mengurangi PPh 21 kurang (lebih) bayar.
  • Adanya STP PPh 21 Pokok Pajak mengurangi PPh 21 yang mengurangi PPh 21 kurang (lebih) bayar.
  • Adanya pembetulan pada SPT masa dikarenakan adanya perubahan komponen pada penghitungan PPh 21, seperti kurangnya penghasilan bruto dan/atau bertambahnya komponen pengurang.
  • Adanya pegawai tetap yang berhenti bekerja pada suatu masa di tahun berjalan.
  • Adanya fluktuasi penghasilan dari pegawai tetap.

Jika dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran PPh 21 dan/atau PPh 26 yang terutang oleh pemotong, maka kelebihan setor tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh 21 dan/atau PPh 21 yang terutang pada bulan berikutnya melalui SPT Masa PPh 21 dan/atau PPh 26.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Langkah Melakukan Kompensasi Lebih Bayar PPh 21

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, wajib pajak dapat melakukan kompensasi lebih bayar PPh 21 dengan beberapa langkah berikut ini:

  • Menghitung jumlah kelebihan bayar pajak dengan utang pajak yang diadministrasikan di KPP terdaftar. Utang pajak tercantum dalam STP, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), putusan pengadilan, atau surat keputusan pembetulan.
  • Mengajukan permohonan pengembalian dengan menandatangani secara langsung. Jika tidak dapat menandatangani secara langsung, wajib pajak dapat menunjuk pihak kuasa pajak dengan melampirkan surat kuasa pajak.
  • Melampirkan beberapa berkas, seperti bukti pembayaran pajak asli, penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, dan alasan permohonan pengembalian.
  • Menyampaikan surat permohonan pengembalian ke KPP terdaftar. Selain menyerahkan langsung, dapat melalui melalui pos dengan disertai bukti pengiriman.
  • Keputusan pengembalian pajak akan dikeluarkan oleh DJP selambatnya 12 bulan dari tanggal diterimanya surat tersebut.
  • Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian lebih cepat dengan opsi pengembalian pendahuluan. Wajib pajak hanya perlu menunggu 15 hari kerja.
  • Wajib pajak akan mendapatkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPKPP).
  • Kemudian, wajib pajak perlu menyampaikan nomor rekening, sehingga nantinya keluar Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
  • Kelebihan pajak akan ditransfer ke rekening Anda kurang lebih 30 hari semenjak keluarnya SKPKPP.

Demikianlah ulasan mengenai penyebab dan cara melakukan kompensasi lebih bayar PPh 21 sesuai dengan peraturan berlaku.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...