Lebih Bayar PPh 21, Penyebab, dan Langkah Melakukan Kompensasi

Image title
16 November 2023, 07:15
PPh
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Ilustrasi, petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Senin (9/1/2023).

Dalam sistem perpajakan Indonesia, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau yang kerap disebut PPh 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain. Ini berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh karyawan, yang harus dibayar setiap bulannya.

Peran badan usaha atau perusahaan dalam PPh 21 ini, adalah mengelola pemungutuan pajak dengan memotong langsung penghasilan para pegawai/pekerja dan menyetorkannya ke kas negara melalui bank persepsi. Tak hanya menyetorkan, badan usaha juga wajib melaporkan SPT Masa PPh 21 paling lambat tanggal setiap tanggal 20 setiap bulannya.

Saat melaporkan SPT Masa PPh, badan usaha kerap mendapati status lebih bayar. Kelebihan bayar tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh 21 dan/atau PPh 21 yang terutang pada bulan berikutnya melalui SPT Masa PPh 21 dan/atau PPh 26. Kelebihan bayar ini dapat diminta oleh wajib pajak, sehingga muncul istilah kompensasi lebih bayar PPh 21.

Penyebab Lebih Bayar PPh 21

Seperti telah disebutkan, ada kalanya ketika melaporkan SPT Masa PPh 21, badan usaha mendapati status lebih bayar. Status ini dapat diartikan adanya kelebihan pembayaran pajak yang dapat diminta atau direstitusikan oleh wajib pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Adanya kelebihan ini berada di level perusahaan, bukan di level pegawai. Jika ditelusuri, jumlah PPh 21 yang terutang pada suatu masa pajak merupakan hasil penghitungan agregat dari PPh 21 seluruh penerima penghasilan. Di sinilah bisa terjadi kompensasi lebih bayar PPh 21.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...