Memahami Pengertian dan Besaran Sanksi Denda Bunga SKPKB

Image title
22 November 2023, 06:25
SKPKB
Pexels
SKPKB.

Dalam kondisi tertentu, ada kalanya wajib pajak mengalami kekurangan pembayaran pajak, baik karena adanya kesalahan penghitungan, maupun didapatkan kondisi kurang bayar ketika dilakukan pemeriksaan. Atas kondisi ini, aparatur perpajakan akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau SKPKB.

Ini merupakan salah satu dari lima jenis surat ketetapan pajak yang berlaku di Indonesia. SKPKB diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan penagihan pajak.

Ulasan berikut ini akan mengupas mengenai SKPKB, terkait dengan pengertian, dan dasar hukum yang melandasi penerapannya, serta besaran dendanya.

Pengertian dan Dasar Hukum SKPKB

SKPKB atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah salah satu sarana administrasi yang digunakan DJP untuk melakukan penagihan pajak, dimana jumlah pajak yang harus dibayar bisa bertambah.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, disebutkan bahwa SKPKB merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besaran sanksi administrasi, serta jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Ditjen Pajak dapat menerbitkan SKPKB dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

SKPKB memiliki dasar hukum UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2009, dan diubah terakhir kali dengan UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, atau UU HPP.

Dalam Pasal 13 Ayat (1) UU 6/1983 dijabarkan beberapa kondisi yang membuat DJP mengeluarkan SKPKB, antara lain:

  1. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, terdapat pajak yang terutang tidak atau kurang pajak dibayar.
  2. Apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran. Patut diingat, jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak, SPT Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak, sementara SPT PPh wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
  3. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) ternyata tidak seharusnya dikenai tarif 0%.
  4. Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tentang pembukuan atau Pasal 29 tentang pemeriksaan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.
  5. Apabila kepada wajib pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Besaran Denda Kurang Bayar Pajak yang Ditagih Melalui SKPKB

Jika wajib pajak menerima SKPKB dari DJP, maka maka biaya yang harus dibayarkan tidak hanya jumlah kekurangan bayar pajak sebagaimana tertera dalam surat ketetapan yang diterbitkan.

Selain jumlah kekurangan pembayaran pajak, ada sanksi administrasi atau denda berupa bunga. Besarannya tergantung kasus kurang bayar pajak yang dialami wajib pajak.

Mengutip OnlinePajak, besaran sanksi untuk wajib pajak yang mendapat SKPKB, adalah sebagai berikut:

  1. Tambahan bayar denda berupa bunga sebesar 2% dari nilai kekurangan pajak. Bunga ini akan dihitung berkali lipat setiap bulan dengan pengenaan sanksi maksimal terhitung 24 bulan sejak terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak sampai diterbitkannya SKPKB.
  2. Denda sebesar 2% per bulan ini diberikan kepada wajib pajak yang ketahuan terutang pajak, belum bayar pajak atau tidak bayar pajak berdasarkan hasil pemeriksaan Ditjen Pajak atau keterangan pajak lainnya. Serta bagi wajib pajak yang mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan.
  3. Tambahan bayar denda berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar dalam satu tahun pajak.
    Tambahan bayar denda berupa kenaikan sebesar 100% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, dipungut, disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.
  4. Tambahan bayar denda berupa kenaikan sebesar 100% dari PPN barang dan jasa, serta PPnBM yang belum atau kurang dibayar.

Contoh Penghitungan Kurang Bayar Pajak yang Tertera dalam SKPKB

Untuk lebih memahaminya, berikut ini contoh penghitungan kurang bayar pajak serta denda bunga yang menyertainya.

Wajib pajak PT Eka mempunyai penghasilan kena pajak selama tahun pajak 2006 sebesar Rp 100.000.000 dan menyampaikan SPT tepat waktu. Namun, pada April 2009 bedasarkan hasil pemeriksaan DJP, diterbitkan SKPKB.

Penghitungan sanksi bunga yang harus dibayar PT Eka dilakukan dengan terlebih dahulu menentukan pajak penghasilan terutang, yakni 30% x penghasilan kena pajak. Jika penghasilan kena pajak PT Eka adalah Rp 100 juta, maka PPh terutang adalah sebesar Rp 30 juta.

Besaran PPh terutang tersebut, kemudian dikurangi kredit pajak sebesar Rp 10 juta. Sehingga, didapatkan besaran pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 20 juta.

Adapun, penghitungan bunga yang harus dibayar, adalah sebagai berikut:

= 24 × (2% x Rp 20.000.000)
= 24 x Rp 400.000
= Rp 9.600.000

Jumlah denda bunga sebesar Rp 9,6 juta tersebut kemudian ditambah besaran pajak kurang bayar sebesar Rp 20 juta. Sehingga, didapatkan besaran pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 29,6 juta.

Patut diingat, meski SKPKB PT Eka terbit lebih dari dua tahun sejak berakhirnya tahun pajak terutang. Namun, besaran bunga yang dikenakan atas kekurangan tersebut tetap dikalikan 24 bulan, karena hitungan ini merupakan sanksi maksimal.

Bila SKPKB PT Eka terkait penghasilan kena pajak terbit pada 2007, maka perhitungan denda kena pajaknya adalah sebagai berikut:

= 12 x (2% x Rp 20.000.000)
= 12 x Rp 400.000
= Rp 4.800.000

Jumlah denda sebesar Rp 4,8 juta ini ditambahkan dengan besaran pajak kurang bayar sebesar Rp 20 juta. Sehingga, didapatkan besaran pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 24,8 juta.

Demikianlah pembahasan mengenai SKPKB, terkait pengertian, serta besaran denda bunga yang menyertai kewajiban pajak yang kurang dibayarkan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...