Bill of Lading Adalah Dokumen Pengiriman, Ini Definisi dan Fungsinya

Image title
28 November 2023, 13:50
bill of lading adalah
Freepik
Ilustrasi, bill of lading.

Dalam perdagangan internasional, dikenal istilah B/L yang mengacu pada dokumen tentang pengiriman barang. B/L atau bill of lading adalah salah satu dokumen penting yang memiliki kekuatan hukum, dan memegang perananan penting dalam kelancaran arus barang.

Penggunaan dokumen ini, bermula dari adanya kebutuhan untuk menyediakan bukti tertulis yang sah mengenai penerimaan dan pengangkutan barang selama perjalanan kapal. Awal mula B/L dapat ditelusuri ke abad ke-17 dan awal abad ke-18, ketika perdagangan maritim internasional mulai berkembang pesat.

Tanda bukti sebelum kepemilikan barang sebelum adanya bill of lading adalah bersifat informal, dan dilakukan melalui transfer fisik atau perjanjian lisan. Dengan berkembangnya perdagangan internasional, diperlukan bentuk bukti kepemilikan yang lebih formal dan dapat dipindahkan.

Berikut ini ulasan mengenai definisi B/L, beserta karakteristik dan fungsinya dalam perdagangan internasional.

Definisi dan Karakteristik Bill of Lading

Bill of lading adalah suatu dokumen pengiriman yang dikeluarkan oleh pihak pengangkut, atau agen pengapalan kepada pemilik barang, atau pihak yang memiliki hak untuk menerima barang. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti penerimaan barang oleh pihak pengangkut untuk pengiriman ke tujuan tertentu.

Beberapa informasi yang terdapat dalam bill of lading adalah sebagai berikut:

  • Nama dan alamat pengirim (shipper), yang berisi informasi mengenai pihak yang mengirimkan barang.
  • Nama dan alamat penerima (consignee), yang berisi informasi mengenai pihak yang akan menerima barang.
  • Nama dan alamat kapal/pengangkut atau carrier/vessel, yakni informasi mengenai kapal atau perusahaan pengangkut.
  • Deskripsi barang, yang berisi penjelasan mengenai barang yang dikirim, termasuk jumlah, berat, dan jenis barang.
  • Nomor kontainer, berisi informasi mengenai nomor kontainer yang digunakan untuk pengiriman barang. Pengisiannya dilakukan jika pengiriman menggunakan kontainer.
  • Tanggal pengiriman dan tanggal tiba.
  • Pelabuhan asal dan pelabuhan tujuan.
  • Tanda terima, yang menunjukkan bahwa pengangkut telah menerima barang tersebut.
  • Harga atau nilai barang, yang menjabarkan nilai barang atau harga yang harus dibayar oleh penerima.
  • Klausul dan syarat-syarat pengangkutan, yang menjabarkan persyaratan dan ketentuan pengangkutan, termasuk tanggung jawab pengangkut terhadap kerusakan atau kehilangan barang.

B/L memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dari dokumen pengiriman lainnya. Karakteristik bill of lading adalah sebagai berikut:

1. Dokumen Sah dan Berkekuatan Hukum

Bill of lading adalah dokumen sah dan memiliki nilai hukum yang mengikat. Ini merupakan bukti tertulis resmi bahwa barang telah diterima untuk pengiriman oleh pihak pengangkut atau agen pengapalan.

2. Dokumen yang dapat Dipindah Tangan

Salah satu karakteristik utama bill of lading adalah kemampuannya untuk dipindahtangankan. Pemilik barang dapat mentransfer hak kepemilikan dengan cara memberikan atau "endorse" B/L kepada pihak lain. Pemindahan ini dapat terjadi beberapa kali selama perjalanan barang.

3. Dokumen Informasi

Karakteristik bill of lading adalah sebagai dokumen yang memberikan informasi rinci mengenai barang yang dikirim, termasuk deskripsi barang, jumlah, berat, dan kondisi. B/L juga mencakup informasi mengenai kapal atau sarana transportasi lain yang digunakan, pelabuhan asal, dan pelabuhan tujuan.

4. Berisi Syarat-syarat dan Ketentuan

Karakteristik lain dari bill of lading adalah mencantumkan syarat-syarat dan ketentuan pengangkutan. Ini mencakup tanggung jawab pengangkut terhadap kerusakan atau kehilangan barang selama perjalanan, serta hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat.

5. Mencantumkan Tanggal dan Tanda Terima

Salah satu isi bill of lading adalah mencakup tanggal penerimaan barang dan tanda terima dari pihak pengangkut. Ini menunjukkan titik awal tanggung jawab pengangkut terhadap barang tersebut.

6. Basis untuk Klaim Asuransi

Karakteristik lainnya dari bill of lading adalah dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan klaim asuransi, jika terjadi kerusakan atau kehilangan barang selama pengiriman. Ini memungkinkan, karena dokumen ini mencatat kondisi barang pada saat pengiriman dimulai.

7. Sebagai Dokumen Keuangan

Salah satu karakteristik bill of lading adalah dapat digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan pembiayaan atau kredit dari bank. Pemilik barang dapat menggunakan B/L sebagai jaminan untuk mendapatkan dukungan keuangan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...