Cara Cek NIK KTP Sudah Dipadankan dengan NPWP atau Belum

Nadhira Shafa
28 November 2023, 16:37
Petugas pajak melayani warga di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 58,7 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi atau padan dengan Nomor
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.
Petugas pajak melayani warga di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 58,7 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi atau padan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per Agustus 2023, jumlah tersebut setara dengan 82,3 persen dari total 71,3 juta wajib pajak orang pribadi.

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih berlangsung hingga pertengahan 2024. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah ada 59,3 juta pemadanan NIK dan NPWP per 22 November 2023.

Selanjutnya, wajib pajak pribadi bisa menggunakan NIK miliknya untuk mengakses seluruh pelayanan dan administrasi perpajakan. Akses layanan perpajakan menggunakan NPWP format baru, yaitu NIK, akan sepenuhnya berlaku mulai 1 Januari 2024. 

Untuk NPWP yang belum terintegrasi dengan NIK, bukan berarti tak bisa dipakai untuk mengakses layanan perpajakan. Hingga Desember 2023, wajib pajak masih bisa memakai NPWP format lama (tidak terintegrasi dengan NIK). Atau bila sudah terintegrasi dengan NIK, bisa juga menggunakan NPWP format baru untuk mengakses layanan perpajakan.

Namun, NPWP format baru yang terintegrasi dengan NIK untuk saat ini hanya bisa digunakan untuk mengakses layanan perpajakan secara terbatas, misalnya untuk login ke website pajak.go.id.

Lalu, bagaimana cara mengecek apakah NIK sudah terdaftar sebagai NPWP atau belum? Berikut langkah-langkahnya.

Data Pemadanan NIK-NPWP
Data Pemadanan NIK-NPWP (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.)

Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum

  1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.
  2. Gulir halaman ke bawah dan klik 'Cek NPWP' atau dapat juga klik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  3. Pilih kategori wajib pajak; 'Orang Pribadi' untuk individu atau 'Badan' untuk wajib pajak badan.
  4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK) dan kode CAPTCHA.
  5. Setelah selesai, klik 'Cari' untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
  6. Kemudian halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.

Cara Validasi Jadi NPWP

  1. Masuk ke website DJP pajak.go.id, kemudian login.
  2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil
  3. Pada menu profil juga akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK
  4. Pada halaman menu profil akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
  5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu.

Demikian cara cek NIK KTP sudah terdaftar sebagai NPWP atau belum. Semoga bermanfaat bagi Anda. 

Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...