Tax Avoidance, Pengertian, dan Perbedaannya dengan Tax Evasion

Image title
3 Januari 2024, 07:05
Tax Avoidance
Freepik
Tax Avoidance
Button AI Summarize

Dalam kompleksitas sistem perpajakan, praktik yang sering menjadi sorotan adalah tax avoidance atau penghindaran pajak. Ini mengacu pada strategi yang digunakan oleh wajib pajak, baik individu atau perusahaan untuk mengurangi kewajiban pajak, tanpa melanggar undang-undang perpajakan yang berlaku.

Praktik ini melibatkan penggunaan metode yang sah untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar tanpa melanggar hukum pajak. Berbeda dengan tax evasion yang ilegal, tax avoidance fokus pada penerapan strategi yang sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Meski tax avoidance legal, hal ini menjadi sumber kontroversi. Banyak pihak berpendapat, bahwa praktik ini dapat menyebabkan ketidaksetaraan dalam distribusi kekayaan dan sumber daya.

Apa sebenarnya tax avoidance, perbedaannya dengan tax evasion atau penggelapan pajak, dan seperti apa contoh penerapan praktik ini? Simak ulasan berikut ini.

Pengertian Tax Avoidance

Mengutip klikpajak.id, tax avoidance adalah bentuk penghindaran pajak untuk mengurangi atau meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah ketentuan perpajakan suatu negara.

Strategi tax avoidance dapat mencakup pemanfaatan insentif, kredit, dan pengurangan pajak yang diberikan oleh undang-undang perpajakan, restrukturisasi operasi bisnis, penggunaan strategi investasi yang efisien pajak, dan penggunaan cara hukum lainnya untuk mengoptimalkan posisi pajak seseorang.

Perusahaan dan individu sering kali melakukan tax avoidance untuk meningkatkan efisiensi keuangan dan memaksimalkan pendapatan setelah pajak.

Meskipun tax avoidance merupakan hal yang legal dan dipraktikkan secara luas, hal ini dapat menjadi isu yang kontroversial karena beberapa orang berpendapat bahwa hal tersebut dapat menyebabkan disparitas dalam distribusi kekayaan dan sumber daya.

Biasanya wajib pajak mengakali celahnya pada saat belum diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh Direktorat Jenderal Pajak atau DJP. Di sisi lain, hingga sekarang ini ketentuan yang mengatur secara langsung terkait praktik tax avoidance sendiri belum diatur secara jelas dalam perundang-undangan perpajakan.

Meski demikian, DJP dapat memeriksa wajib pajak yang terindikasi melakukan praktik tax avoidance yang memang tidak seharusnya dilakukan dengan menyiasati celah dari perundang-undangan yang ada.

Perbedaan Tax Avoidance dan Tax Evasion

Perbedaan antara tax avoidance dan tax evasion terletak pada legalitas dan etika dari tindakan yang dilakukan. Beberapa poin utama dari dua praktik ini, antara lain sebagai berikut:

1. Legalitas

Tax avoidance adalah tindakan yang sah dan legal. Ini melibatkan penggunaan strategi atau celah perpajakan yang diizinkan oleh hukum untuk mengurangi kewajiban pajak tanpa melanggar aturan perpajakan.

Sementara, tax evasion adalah tindakan ilegal di mana individu atau perusahaan sengaja menghindari pembayaran pajak dengan cara-cara yang melanggar undang-undang perpajakan. Ini mencakup memberikan informasi palsu, menyembunyikan pendapatan, atau melakukan tindakan lain yang melanggar hukum pajak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...