Kode Faktur Pajak 04, Pengertian dan Ketentuan Penggunaannya

Image title
5 Januari 2024, 06:00
kode faktur pajak
Unsplash
Ilustrasi, faktur pajak.
Button AI Summarize

Dalam sistem perpajakan Indonesia, pihak yang bertugas memungut dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau PPN, adalah pelaku usaha yang telah ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), menggunakan faktur pajak. Salah satu kode faktur pajak yang berlaku, adalah kode 04.

Faktur pajak sendiri, adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP. Dokumen ini dibuat terkait transaksi jual/beli barang/jasa kena pajak (BKP/JKP), yang dikenakan PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Kode transaksi, termasuk di dalamnya kode faktur pajak 04, merupakan bagian dari faktur pajak. Mengutip Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, kode transaksi adalah salah satu syarat pembuatan faktur pajak yang harus dipenuhi PKP. Kode transaksi ini, terletak pada kolom kode dan nomor seri faktur pajak (NSFP).

Berikut ini, adalah ulasan mengenai penggunaan kode faktur pajak 04, dari definisi hingga ketentuan penggunaannya.

Pengertian dan Ketentuan Kode Faktur Pajak 04

Faktur Pajak 040 adalah kode faktur pajak yang digunakan atas penerbitan faktur pajak dari pungutan PPN yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, nilai lain didefinisikan sebagai nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai DPP.

Jenis faktur pajak yang menggunakan kode 04 ini dapat dikreditkan, namun ada kalanya juga tidak dapat dikreditkan. Hal ini tergantung pada sifat pembuatan dan pelaporan faktur pajak dengan jenis kode faktur pajak 04 tersebut.

1. Penggunaan Kode Faktur Pajak 04 yang Dapat Dikreditkan

Mengacu pada Pasal 2 PMK Nomor 121/PMK.03/2015 tentang perubahan ketiga PMK 75/PMK.03/2010, klasifikasi nilai lain yang menggunakan kode faktur pajak 04, adalah sebagai berikut:

  • Untuk Pemakaian Sendiri BKP dan/atau JKP adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor
  • Untuk pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor
  • Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film
  • Untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran
  • Untuk BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar
  • Untuk penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan
  • Untuk penyerahan BKP melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli
  • Untuk penyerahan BKP melalui Juru lelang adalah harga lelang
  • Untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih
  • Untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih
  • Untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

2. Penggunaannya Kode Faktur Pajak 04 yang Tidak Dapat Dikreditkan

Klasifikasi penggunaan kdoe faktur pajak 04 yang tidak dapat dikreditkan, adalah sebagai berikut:

  • Penyerahan jasa pengiriman paket untuk penyerahan jasa pengiriman paket dengan tarif 10% dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih, yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket
  • Penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa penjualan paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang tidak didasari oleh perjanjian jasa perantara penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata
  • Penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih, yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi.

Sekilas tentang Kode Faktur Pajak

Seperti telah disebutkan sebelumnya, kode transaksi merupakan bagian dari faktur pajak. Berdasarkan Pasal 5 PER-03/PJ/2022, kode ini merupakan salah satu syarat dalam pembuatan faktur pajak yang harus dipenuhi oleh PKP. Kode faktur pajak terletak pada kolom kode dan NSFP.

Secara perinci, kolom kode faktur pajak dan NSFP tersebut diisi dengan 16 digit angka, di mana digit pertama dan kedua merupakan kode transaksi. Sementara, digit ketiga diisi dengan kode status faktur pajak, baik faktur pajak normal maupun penggantian. Lalu, digit keempat hingga keenam belas merupakan NSFP.

Ini artinya, kode transaksi dalam faktur pajak merupakan dua digit awal yang terletak sebelum kode status faktur pajak dan NSFP. Kode transaksi tersebut terdiri atas angka 01 hingga 09, yang telah ditentukan penggunaannya. Sehingga, masing-masing digit tersebut memiliki arti tersendiri.

Pengaturan kode faktur pajak, digunakan untuk mengidentifikasi jenis transaksi dan lawan transaksi dari PKP.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...