Kode Faktur Pajak 04, Pengertian dan Ketentuan Penggunaannya

Image title
5 Januari 2024, 06:00
kode faktur pajak
Unsplash
Ilustrasi, faktur pajak.
Button AI Summarize

Dalam sistem perpajakan Indonesia, pihak yang bertugas memungut dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau PPN, adalah pelaku usaha yang telah ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), menggunakan faktur pajak. Salah satu kode faktur pajak yang berlaku, adalah kode 04.

Faktur pajak sendiri, adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP. Dokumen ini dibuat terkait transaksi jual/beli barang/jasa kena pajak (BKP/JKP), yang dikenakan PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Kode transaksi, termasuk di dalamnya kode faktur pajak 04, merupakan bagian dari faktur pajak. Mengutip Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, kode transaksi adalah salah satu syarat pembuatan faktur pajak yang harus dipenuhi PKP. Kode transaksi ini, terletak pada kolom kode dan nomor seri faktur pajak (NSFP).

Berikut ini, adalah ulasan mengenai penggunaan kode faktur pajak 04, dari definisi hingga ketentuan penggunaannya.

Pengertian dan Ketentuan Kode Faktur Pajak 04

Faktur Pajak 040 adalah kode faktur pajak yang digunakan atas penerbitan faktur pajak dari pungutan PPN yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, nilai lain didefinisikan sebagai nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai DPP.

Jenis faktur pajak yang menggunakan kode 04 ini dapat dikreditkan, namun ada kalanya juga tidak dapat dikreditkan. Hal ini tergantung pada sifat pembuatan dan pelaporan faktur pajak dengan jenis kode faktur pajak 04 tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...