Memahami Mekanisme Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap

Image title
7 Januari 2024, 12:00
PPh
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Ilustrasi, sejumlah wajib pajak antre saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
Button AI Summarize

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan atau Kemenkeu telah mengeluarkan aturan terkait mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima pegawai berstatus tidak tetap. Aturan yang dimaksud, adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 tahun 2023, yang telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.

Dalam PMK 168/2023, pegawai tidak tetap didefinisikan sebagai pegawai yang hanya menerima penghasilan bila bekerja berdasarkan jumlah hari kerja, unit yang dihasilkan, atau penyelesaian pekerjaan.

"Penghasilan pegawai tidak tetap dapat berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan upah yang diterima atau diperoleh secara bulanan," bunyi Pasal 5 ayat (1) huruf d PMK 168/2023.

Dalam PMK 168/2023, disebutkan bahwa dasar pengenaan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap yang menerima penghasilannya tidak secara bulanan dengan nominal harian hingga Rp 2,5 juta, adalah penghasilan bruto sehari atau rata-rata penghasilan bruto sehari.

PPh Pasal 21 dihitung menggunakan tarif efektif harian yang terlampir pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 27 Desember 2023 dan berlaku sejak awal tahun ini.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...