Memahami Mekanisme Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap

Image title
7 Januari 2024, 12:00
PPh
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Ilustrasi, sejumlah wajib pajak antre saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Ringkasan

  • PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) mengumumkan rencana pembagian dividen dengan payout ratio sekitar 25%–30% dari laba bersih untuk tahun buku 2023, yang menandakan penurunan dari rata-rata historis pembagian dividen sebelumnya yang mencapai 46% dan di bawah perkiraan awal manajemen sebesar 80%.
  • Dampak dari penyesuaian payout ratio tersebut menghasilkan perkiraan dividen per saham sekitar Rp 80,4 hingga Rp 96,4, dengan tingkat yield sekitar 1,6% hingga 1,9%, lebih rendah dibandingkan dengan dividen pada tahun buku 2021—2022 yang mencapai Rp 172,6 dan Rp 245,2 per saham.', "Penurunan dalam payout ratio dan nilai dividen per saham diambil sebagai langkah strategis oleh manajemen SMGR untuk mempersiapkan peningkatan level kas sebagai 'bantalan' terhadap dampak ketidakpastian global dan konflik geopolitik, namun potensi pembagian dividen interim atau buyback saham masih terbuka jika kondisi memungkinkan."]
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan atau Kemenkeu telah mengeluarkan aturan terkait mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima pegawai berstatus tidak tetap. Aturan yang dimaksud, adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 tahun 2023, yang telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.

Dalam PMK 168/2023, pegawai tidak tetap didefinisikan sebagai pegawai yang hanya menerima penghasilan bila bekerja berdasarkan jumlah hari kerja, unit yang dihasilkan, atau penyelesaian pekerjaan.

"Penghasilan pegawai tidak tetap dapat berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan upah yang diterima atau diperoleh secara bulanan," bunyi Pasal 5 ayat (1) huruf d PMK 168/2023.

Dalam PMK 168/2023, disebutkan bahwa dasar pengenaan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap yang menerima penghasilannya tidak secara bulanan dengan nominal harian hingga Rp 2,5 juta, adalah penghasilan bruto sehari atau rata-rata penghasilan bruto sehari.

PPh Pasal 21 dihitung menggunakan tarif efektif harian yang terlampir pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 27 Desember 2023 dan berlaku sejak awal tahun ini.

Dalam PP 58/2023, tarif efektif PPh Pasal 21 untuk penghasilan bruto harian senilai maksimal Rp 450.000 adalah sebesar 0%. Sedangkan penghasilan bruto harian di atas Rp 450.000 hingga Rp 2,5 juta dikenakan tarif efektif sebesar 0,5%.

Sementara, apabila pegawai tidak tetap menerima penghasilan secara bulanan, tetapi nominalnya lebih dari Rp 2,5 juta per hari, maka dasar pengenaan PPh Pasal 21 adalah 50% dari penghasilan bruto. PPh Pasal 21 ini dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Adapun, tarif yang menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 21, yakni Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh, adalah sebagai berikut:

  • 5% untuk penghasilan Rp 0 hingga Rp 60 juta.
  • 15% untuk penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta.
  • 25% untuk penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta.
  • 30% untuk Penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.
  • 25% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar.

Adapun, jika pegawai tidak tetap menerima penghasilannya secara bulanan, maka dasar pengenaan PPh Pasal 21 adalah sebesar jumlah penghasilan bruto, yang dihitung menggunakan tarif efektif bulanan yang tertera dalam PP 58/2023.

Patut diingat, PMK 168/2023 diterbitkan untuk memberikan petunjuk kepada wajib pajak, yang digunakan untuk melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi, sesuai dengan UU PPh dan PP 58/2023.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...