Memahami Pengertian, Tujuan, dan Asas Perlindungan Konsumen

Annisa Fianni Sisma
12 Januari 2024, 14:41
Perlindungan Konsumen
Pexels
Perlindungan Konsumen
Button AI Summarize

Upaya untuk melindungi konsumen di dalam negeri didasarkan pada sejumlah prinsip dan tujuan yang diyakini mampu memberikan pedoman dalam penerapannya pada tingkat praktis. Adanya asas perlindungan konsumen atau prinsip-prinsip dan tujuan yang terdefinisi dengan jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar yang sangat kuat.

Terwujudnya hubungan seimbang antara konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah diharapkan dapat mendorong perlindungan konsumen di Indonesia. Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyebutkan, “Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum”.

Berkenaan dengan hal tersebut, menarik mengetahui pengertian dan asas perlindungan konsumen. Simak penjelasannya sebagai berikut.

Pengertian dan Tujuan Perlindungan Konsumen

Perlindungan Konsumen
Perlindungan Konsumen (Pexels)

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Perlindungan konsumen mencakup segala tindakan yang bertujuan memberikan kepastian hukum guna melindungi hak-hak konsumen. Konsumen didefinisikan sebagai individu yang menggunakan barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lainnya, dan bukan untuk tujuan perdagangan.

Tujuan perlindungan konsumen terdiri dari beberapa aspek, yaitu meningkatkan kesadaran, keterampilan, dan kemandirian konsumen agar dapat melindungi dirinya sendiri. Kemudian ada pula yakni untuk mengangkat martabat dan harkat konsumen dengan mencegah mereka dari dampak negatif penggunaan barang atau jasa.

Tujuan lainnya yaitu pemberdayaan konsumen dalam pemilihan, penetapan hak-hak mereka, dan tuntutan terhadap hak-hak sebagai konsumen. Upaya ini juga untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang melibatkan unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan aksesibilitas untuk mendapatkan informasi.

Meningkatkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya perlindungan konsumen untuk mengembangkan sikap jujur dan tanggung jawab dalam berusaha. upaya perlindungan konsumen juga untuk peningkatan kualitas barang atau jasa untuk menjamin kelangsungan usaha produksi yang mencakup aspek kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Asas Perlindungan Konsumen

Perlindungan Konsumen
Perlindungan Konsumen (Pexels)

Perlindungan konsumen dilakukan sebagai kerjasama berdasarkan prinsip-prinsip yang sesuai dengan pembangunan nasional. Prinsip atau asas perlindungan konsumen tersebut yakni:

1. Asas Manfaat

Asas perlindungan konsumen yang pertama adalah asas manfaat. Asas manfaat mewajibkan bahwa segala usaha dalam pelaksanaan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara menyeluruh.

Prinsip ini menginginkan agar regulasi dan penegakan hukum dalam perlindungan konsumen tidak dimaksudkan untuk mendahulukan satu pihak atas yang lain atau sebaliknya, tetapi bertujuan untuk memberikan hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh setiap pihak, baik produsen-pelaku usaha maupun konsumen.

Adanya asas ini diharapkan bahwa upaya pengaturan dan penegakan hukum dalam perlindungan konsumen akan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Kemudian pada akhirnya, memberikan kontribusi positif bagi kehidupan bersama di negara ini.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...