Memahami Pengertian, Tujuan, dan Asas Perlindungan Konsumen
Upaya untuk melindungi konsumen di dalam negeri didasarkan pada sejumlah prinsip dan tujuan yang diyakini mampu memberikan pedoman dalam penerapannya pada tingkat praktis. Adanya asas perlindungan konsumen atau prinsip-prinsip dan tujuan yang terdefinisi dengan jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar yang sangat kuat.
Terwujudnya hubungan seimbang antara konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah diharapkan dapat mendorong perlindungan konsumen di Indonesia. Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyebutkan, “Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum”.
Berkenaan dengan hal tersebut, menarik mengetahui pengertian dan asas perlindungan konsumen. Simak penjelasannya sebagai berikut.
Pengertian dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Perlindungan konsumen mencakup segala tindakan yang bertujuan memberikan kepastian hukum guna melindungi hak-hak konsumen. Konsumen didefinisikan sebagai individu yang menggunakan barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lainnya, dan bukan untuk tujuan perdagangan.
Tujuan perlindungan konsumen terdiri dari beberapa aspek, yaitu meningkatkan kesadaran, keterampilan, dan kemandirian konsumen agar dapat melindungi dirinya sendiri. Kemudian ada pula yakni untuk mengangkat martabat dan harkat konsumen dengan mencegah mereka dari dampak negatif penggunaan barang atau jasa.
Tujuan lainnya yaitu pemberdayaan konsumen dalam pemilihan, penetapan hak-hak mereka, dan tuntutan terhadap hak-hak sebagai konsumen. Upaya ini juga untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang melibatkan unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan aksesibilitas untuk mendapatkan informasi.
Meningkatkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya perlindungan konsumen untuk mengembangkan sikap jujur dan tanggung jawab dalam berusaha. upaya perlindungan konsumen juga untuk peningkatan kualitas barang atau jasa untuk menjamin kelangsungan usaha produksi yang mencakup aspek kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Asas Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen dilakukan sebagai kerjasama berdasarkan prinsip-prinsip yang sesuai dengan pembangunan nasional. Prinsip atau asas perlindungan konsumen tersebut yakni:
1. Asas Manfaat
Asas perlindungan konsumen yang pertama adalah asas manfaat. Asas manfaat mewajibkan bahwa segala usaha dalam pelaksanaan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara menyeluruh.
Prinsip ini menginginkan agar regulasi dan penegakan hukum dalam perlindungan konsumen tidak dimaksudkan untuk mendahulukan satu pihak atas yang lain atau sebaliknya, tetapi bertujuan untuk memberikan hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh setiap pihak, baik produsen-pelaku usaha maupun konsumen.
Adanya asas ini diharapkan bahwa upaya pengaturan dan penegakan hukum dalam perlindungan konsumen akan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Kemudian pada akhirnya, memberikan kontribusi positif bagi kehidupan bersama di negara ini.
2. Asas Keadilan
Asas perlindungan konsumen yang berikutnya adalah asas keadilan. Asas keadilan bertujuan untuk memastikan partisipasi maksimal seluruh warga negara dan memberikan peluang kepada konsumen serta pelaku usaha untuk memperoleh hak-hak mereka dan menjalankan kewajiban dengan cara yang adil.
Prinsip ini menginginkan bahwa melalui regulasi dan penegakan hukum dalam perlindungan konsumen, konsumen dan pelaku usaha dapat diperlakukan secara adil dengan memperoleh hak-hak mereka dan melaksanakan kewajiban mereka dengan proporsional. Oleh karena itu, undang-undang ini mengatur serangkaian hak dan kewajiban bagi konsumen dan pelaku usaha.
3. Asas Keseimbangan
Asas keseimbangan bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah, baik secara materiil maupun spiritual. Prinsip ini menginginkan agar konsumen, produsen-pelaku usaha, dan pemerintah mendapatkan manfaat yang seimbang melalui regulasi dan penegakan hukum perlindungan konsumen.
Kepentingan dari konsumen, produsen-pelaku usaha, dan pemerintah harus diatur dan diwujudkan secara seimbang sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak ada pihak yang diberikan perlindungan yang lebih besar dari kepentingannya dibandingkan dengan pihak lainnya.
4. Asas Keamanan dan Keselamatan
Asas perlindungan konsumen yang keempat adalah asas keamanan dan keselamatan. Asas keamanan dan keselamatan konsumen bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang mereka konsumsi atau gunakan.
Prinsip ini mengharapkan adanya perlindungan hukum yang memastikan bahwa konsumen akan mendapatkan manfaat dari produk yang digunakan. Tak hanya itu, wajib pula bahwa produk tersebut tidak akan membahayakan keamanan, kesejahteraan, atau harta benda konsumen.
Oleh karena itu, undang-undang ini menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi dan larangan yang harus dihindari oleh produsen-pelaku usaha dalam proses produksi dan distribusi produknya.
5. Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum bertujuan agar baik pelaku usaha maupun konsumen taat pada hukum dan mendapatkan keadilan dalam pelaksanaan perlindungan konsumen, serta negara menjamin adanya kepastian hukum.
Hal ini berarti bahwa undang-undang ini menginginkan agar aturan-aturan mengenai hak dan kewajiban yang terdapat dalam undang-undang ini dapat diterapkan secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari, sehingga setiap pihak dapat memperoleh perlakuan yang adil. Oleh karena itu, negara bertanggung jawab dan menjamin penerapan undang-undang ini sesuai dengan isinya.
Demikian penjelasan mengenai pengertian dan asas perlindungan konsumen.