Arbitrase, Pengertian, Kelebihan dan Kekurangannya
Penyelesaian sengketa melalui cara konvensional umumnya dilakukan melalui badan pengadilan, yang telah ada selama berabad-abad. Namun, seiring berjalannya waktu, badan pengadilan ini semakin terjerat dalam kompleksitas yuridis yang sulit diatasi oleh pencari keadilan, terutama jika yang bersengketa adalah pelaku bisnis, dan sengketanya berkaitan dengan aspek ekonomi.
Oleh karena itu, mulai muncul pertimbangan untuk mencari alternatif lain dalam penyelesaian sengketa, salah satunya melalui lembaga arbitrase. Awalnya, lembaga-lembaga penyelesaian sengketa yang bukan bagian dari sistem pengadilan seringkali dianggap sebagai upaya yang tidak sah atau peradilan yang beroperasi di luar koridor hukum.
Menurut buku ‘Hukum dan Ekonomi’ karya Ubaidillah Kamal, dkk, sejarah membuktikan bahwa kebutuhan akan alternatif penyelesaian sengketa yang tidak melibatkan pengadilan adalah nyata. Oleh karena itu, saat ini, lembaga-lembaga alternatif penyelesaian sengketa telah diterima secara hukum di berbagai tempat.
Salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang sangat populer, terutama untuk sengketa ekonomi, adalah melalui arbitrase, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Pengertian Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa
Arbitrase merupakan metode penyelesaian sengketa perdata yang bersifat privat di luar lingkungan pengadilan umum. Proses ini didasarkan pada kontrak arbitrase yang telah dibuat secara tertulis oleh pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa.
Dalam arbitrase, pihak yang menyelesaikan sengketa, atau arbiter, dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Arbiter ini biasanya adalah individu yang tidak memiliki kepentingan langsung dalam kasus yang sedang disengketakan, dan tugas mereka adalah untuk menguji dan memberikan keputusan terkait sengketa tersebut.
Syarat Menjadi Seorang Arbiter
Seseorang yang berfungsi sebagai penyelesai sengketa dalam proses arbitrase disebut arbiter. Arbiter ini dapat berperan sebagai individu tunggal atau sebagai bagian dari majelis arbitrase, yang terdiri dari 3 (tiga) orang jika dalam bentuk majelis. Untuk menjadi arbiter di Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Memiliki keterampilan dalam menjalankan tindakan hukum.
- Berusia minimal 35 tahun.
- Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau keluarga semenda hingga derajat kedua dengan salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa.
- Tidak memiliki kepentingan finansial atau kepentingan lain yang dapat mempengaruhi putusan arbitrase.
- Memiliki pengalaman atau keahlian aktif dalam bidangnya selama minimal 15 tahun.
- Orang yang memiliki jabatan sebagai hakim, jaksa, panitera, atau pejabat lainnya tidak diperbolehkan menjabat sebagai arbiter.
Prinsip-prinsip Arbitrase
Arbitrase, baik di tingkat nasional maupun internasional, menerapkan prinsip-prinsip hukum berikut:
- Efisiensi.
- Aksesibilitas (terjangkau dalam hal biaya, waktu, dan lokasi).
- Perlindungan hak-hak para pihak.
- Akhir dan mengikat.
- Adil dan sesuai dengan prinsip keadilan.
- Sesuai dengan nilai keadilan dalam masyarakat.
- Kredibilitas. Jika seorang arbiter memiliki kredibilitas, keputusannya akan dihormati oleh orang lain.
Kelebihan Arbitrase
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase memiliki kelebihan dan kekurangan. Berikut adalah beberapa kelebihan dari arbitrase:
- Prosedur yang sederhana, sehingga keputusan dapat diperoleh dengan cepat.
- Biaya yang lebih rendah.
- Putusan bersifat privat dan tidak diekspos secara publik.
- Hukum pembuktian dan prosedur yang lebih fleksibel.
- Para pihak memiliki kebebasan untuk memilih hukum yang diterapkan oleh arbitrase.
- Pemilihan arbiter dapat dilakukan oleh para pihak sendiri.
- Kemungkinan untuk memilih arbiter yang ahli di bidangnya.
- Keputusan dapat lebih sesuai dengan situasi dan kondisi tertentu.
- Keputusan umumnya bersifat final dan mengikat.
- Keputusan arbitrase dapat dieksekusi oleh pengadilan tanpa atau dengan sedikit tinjauan.
- Prosedur arbitrase lebih mudah dipahami oleh masyarakat umum.
- Mengurangi kemungkinan memilih atau menghindari pengadilan (forum shopping).
Kekurangan Arbitrase
Selain memiliki kelebihan-kelebihan, penyelesaian sengketa melalui arbitrase juga memiliki sejumlah kelemahan. Kelemahan-kelemahan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
- Tersedia untuk perusahaan besar tetapi tidak untuk perusahaan kecil.
- Kurangnya pemenuhan proses yang adil.
- Kekurangan unsur keputusan yang bersifat final.
- Keterbatasan dalam mendorong para pihak untuk mencapai penyelesaian.
- Keterbatasan kekuatan dalam penegakan hukum dan eksekusi.
- Keterbatasan kekuatan dalam mempresentasikan barang bukti atau saksi.
- Potensi untuk menyembunyikan perselisihan dari keamanan publik.
- Tidak mampu menghasilkan solusi yang bersifat preventif.
- Keputusan tidak dapat diprediksi dan berpotensi menghasilkan putusan yang saling bertentangan.
- Kualitas keputusan sangat tergantung pada kualitas arbiter (sebuah arbitrase sebagus arbiter yang terlibat).
- Berpotensi mengurangi semangat dan upaya untuk memperbaiki pengadilan konvensional.
- Berpotensi meningkatkan rasa permusuhan dan kritikan terhadap lembaga-lembaga pengadilan konvensional.