Memahami Ketentuan Pemanggilan Tersangka dalam Penyidikan Pajak
Dalam ranah perpajakan Indonesia, otoritas pajak memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan pajak jika ada indikasi tindak pidana dilakukan oleh wajib pajak.
Penyidikan terkait indikasi tindak pidana perpajakan, dimulai dari upaya pemeriksaan, yang dilaksanakan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang menerima surat perintah pemeriksaan bukti permulaan.
Salah satu tahapan penyidikan di bidang perpajakan, adalah penindakan dan pencegahan, yang terdiri dari pemanggilan tersangka, sanksi, dan/atau ahli, penangkapan dan/atau penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Seperti apa tata cara proses pemanggilan tersangka, saksi, dan/atau ahli di bidang perpajakan, serta dasar hukum yang melandasi upaya ini? Simak ulasan singkat berikut ini.
Ketentuan Pemanggilan Tersangka dan Saksi dalam Penyidikan Pajak
Tata cara pemanggilan tersangka dalam upaya penyidikan pajak, tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Berdasarkan SE-06/2014, alur pemanggilan tersangka dan saksi dalam penyidikan pajak, adalah sebagai berikut:
1. Pemanggilan Tersangka dan/atau Saksi
Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan/atau sanksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dalam penyidikan pajak melalui surat penggilan yang sah.
Upaya pemanggilan tersebut, harus memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari tersangka dan/atau saksi diharuskan untuk menghadiri pemeriksaan.
Surat panggilan dalam penyidikan pajak ini, disampaikan kepada tersangka dan/atau saksi di tempat tinggal, kediaman, atau tempat yang bersangkutan berada. Surat panggilan tersebut disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal yang ditentukan untuk hadir.
Apabila tersangka dan/atau saksi tidak berada di tempat, surat panggilan penyidikan pajak disampaikan kepada keluarga, ketua RT, ketua RW, ketua lingkungan, kepala desa/kelurahan, atau orang lain yang kemungkinan akan menyampaikan kepada pihak bersangkutan dengan disertai tanda terima.
2. Pemberian Penjelasan Jika Tersangka dan/atau Saksi Menolak Pemanggilan
Dalam penyidikan pajak, jika tersangka dan/atau saksi menolak surat panggilan pemeriksaan, maka petugas yang menyampaikan surat panggilan harus memberikan penjelasan. Petugas juga harus meyakinkan tersangka dan/atau sanksi, bahwa menerima dan memenuhi surat panggilan merupakan kewajiban.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka tersangka dan/atau saksi dapat dituntut berdasarkan pada ketentuan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika setelah diberi penjelasan, tersangka dan/atau saksi tetap tidak mau menerima surat panggilan, penyidik memberi catatan pada tindasan surat panggilan tersebut. Penyidik juga kemudian akan menyampaikan surat panggilan melalui pos.
Terhadap tersangka dan/atau saksi yang tidak memenuhi surat panggilan tanpa alasan yang jelas dan wajar, penyidik akan membuat surat panggilan untuk kedua kalinya.
3. Melibatkan Kepolisian
Jika tersangka dan/atau saksi tetap tidak memenuhi surat panggilan tanpa alasan yang jelas dan wajar, penyidik di bidang perpajakan akan mengajukan permintaan kepada kepolisian di wilayah tempat tinggal tersangka dan/atau saksi. Tujuannya, untuk membawa dan menghadirkan tersangka dan/atau saksi ke tempat pemeriksaan.
Jika tersangka dan/atau saksi tetap tidak dapat dihadirkan, maka penyidik dapat meminta kepolisian untuk memasukkan yang bersangkutan ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Adapun, jika tersangka dan/atau saksi yang dipanggil tidak dapat memenuhi panggilan dengan alasan yang patut dan wajar, misalnya terkait kesehatan, penyidik dapat datang ke tempat kediaman yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan penyidikan pajak.
Keterangan mengenai alasan kesehatan, dapat diminta dari dokter atau pejabat kesehatan atau pejabat pemerintah daerah setempat di wilayah tersangka dan/atau saksi bertempat tinggal.
Apabila tersangka dan/atau saksi yang dipanggil berada di luar wilayah hukum penyidik, maka surat panggilan tetap dibuat penyidik dan meminta bantuan penyidik setempat untuk menyampaikan surat panggilan pemeriksaan.
Dalam hal tersangka atau saksi adalah pejabat negara/pemerintahan, pegawai negeri, pegawai lainnya, atau warga negara asing, tata cara pemanggilannya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, apabila tersangka dan/atau saksi merupakan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, penyidik dapat meminta bantuan penyidik kepolisian untuk melaksanakan pemeriksaan.
Selain pemanggilan tersangka atau saksi, dalam penyidikan pajak pihak penyidik juga berhak melakukan pemanggilan ahli untuk meminta keterangan.
Pemanggilan dilakukan dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterima panggilan dan hari ahli tersebut diharuskan memenuhi panggilan. Surat panggilan ahli dalam kegiatan penyidikan pajak, disampaikan paling lambat tiga hari sebelum tanggal ditentukan untuk hadir.