Mengenal Jenis-jenis Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

Image title
2 Februari 2024, 01:47
SPT Tahunan
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Ilustrasi, petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) membantu wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan.
Button AI Summarize

Di Indonesia, setiap individu yang masuk kategori wajib pajak dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak penghasilan atau PPh. Sarana untuk melaporkannya, adalah dengan menggunakan SPT Tahunan.

SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan penghitungan jumlah pajak selama satu tahun diserahkan. SPT Tahunan terbagi menjadi dua, yaitu SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, dan SPT Tahunan badan usaha. Setiap wajib pajak WP diharuskan melakukan pelaporan setiap tahunnya, paling lambat pada 31 Maret.

Untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, terdapat beberapa macam formulir yang digunakan. Penggunaannya tergantung dari status wajib pajak, apakah pengusaha atau karyawan, serta wajib pajak dengan jumlah penghasilan tertentu. Berikut ini ulasan selengkapnya.

PELAPORAN SPT PAJAK
Pelaporan SPT Tahunan (ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/rwa.)

Jenis-jenis Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

Terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi, yang diklasifikasikan berdasarkan jumlah dan sumber penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak. Ketiga jenis formulir tersebut, antara lain:

1. SPT Tahunan Formulir 1770

Formulir 1770 adalah formulir yang digunakan wajib pajak orang pribadi, yang memiliki status sebagai pemilik usaha dan pekerja dengan keahlian tertentu alias pekerja lepas (freelance).

Formulir ini juga digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki lebih dari satu jenis pekerjaan, baik pekerjaan penuh waktu atau paruh waktu. Formulir 1770 juga ditujukan bagi seseorang yang bekerja pada lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final, serta memiliki penghasilan dari dalam maupun luar negeri.

Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak mendapatkan penghasilan, juga dapat melaporkan SPT Tahunan melalui formulir ini. Namun, penggunaannya harus menyertakan surat pernyataan di atas materai, serta mengisi jumlah "0" pada kolom penghasilan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...