Menelaah Aspek PPN dalam Jasa Rumah Sakit

Image title
Oleh Risma Kholiq - Agung Jatmiko
22 Februari 2024, 16:05
PPN
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/nym.
Ilustrasi, warga mengantre di loket pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat saat mulai dioperasikan di Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (1/4/2022).
Button AI Summarize

Dalam menelaah aspek PPN dalam jasa rumah sakit, penting untuk memahami perlakuan perpajakan terhadap berbagai layanan kesehatan yang disediakan oleh rumah sakit.

Hal ini termasuk pemahaman tentang kriteria jasa yang tidak dikenakan PPN, perbedaan dalam perlakuan perpajakan antara pasien rawat jalan dan rawat inap, serta ketentuan mengenai pengenaan PPN terhadap obat-obatan di rumah sakit.

Dengan memahami aspek-aspek ini, kita dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif tentang implikasi perpajakan dalam layanan kesehatan di rumah sakit.

PPN Jasa Rumah Sakit

Jasa rumah sakit sejatinya dikecualikan dari pengenaan PPN. Hal ini diatur dalam Pasal 4A ayat 3 dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 yang mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam aturan tersebut, terdapat jenis-jenis jasa tertentu yang juga tidak dikenakan PPN. Salah satu contohnya adalah jasa pelayanan medis di rumah sakit. Berikut ini adalah beberapa jenis jasa tersebut:

  • Layanan dari dokter umum.
  • Dokter spesialis.
  • Dokter gigi.
  • Dokter hewan.
  • Profesional di bidang kesehatan (seperti ahli gizi, ahli akupuntur, fisioterapis, dan sebagainya).
  • Bidan.
  • Paramedis dan perawat.
  • Jasa yang diberikan oleh rumah sakit.
  • Pusat bersalin.
  • Klinik kesehatan.
  • Laboratorium medis.
  • Tempat penyembuhan.
  • Ahli psikologi.
  • Psikiater.
  • Layanan pengobatan termasuk yang dilakukan oleh praktisi paranormal.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, meskipun jasa rumah sakit tidak termasuk dalam kategori jasa yang dikenakan PPN, istilah "PPN atas jasa rumah sakit" masih sering digunakan.  Hal ini disebabkan oleh kurangnya penjelasan detail mengenai jenis-jenis jasa yang dimaksud dalam peraturan perpajakan.

Untuk memperjelas konsep jasa rumah sakit, dapat merujuk pada definisi yang disediakan oleh instansi lain, seperti Kementerian Kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, jasa pelayanan minimal yang disediakan oleh rumah sakit mencakup berbagai layanan seperti gawat darurat, rawat jalan, rawat inap, bedah, bersalin dan perinatologi, intensif, radiologi, dan laboratorium patologi klinik.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...