Apa Itu Wajib Pajak Persyaratan Tertentu? Ini Penjelasannya

Image title
2 April 2024, 09:30
wajib pajak persyaratan tertentu
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.
Ilustrasi, petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Button AI Summarize

Dalam sistem perpajakan Indonesia, ada tiga jenis wajib pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Salah satunya, adalah wajib pajak persyaratan tertentu.

Perlu dipahami, ada kalanya dalam pelaporan pajak timbul status lebih bayar. Ini karena pembayaran pajak yang disetorkan oleh wajib pajak, ternyata lebih besar daripada pajak yang semestinya terutang. Nah, atas kelebihan bayar ini, wajib pajak bisa mengajukan restitusi atau permohonan pengembalian.

Terdapat tiga opsi agar kelebihan pembayaran pajak dapat dikembalikan kepada wajib pajak. Pertama, melalui restitusi pajak. Kedua, pengembalian melalui Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) Pasal 17C untuk wajib pajak kriteria tertentu. Ketiga, pengembalian melalui SKPPKP Pasal 17D, yakni untuk wajib pajak persyaratan tertentu.

Nah, apa yang dimaksud dengan wajib pajak persyaratan tertentu, dan seperti apa mekanisme pengembalian pendahuluan lebih bayar pajak untuk kriteria wajib pajak ini? Simak penjelasan selengkapnya dalam ulasan berikut ini.

Pengertian Wajib Pajak Persyaratan Tertentu

Jumlah pelaporan SPT pajak meningkat
Ilustrasi, wajib pajak persyaratan tertentu (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt)

Wajib pajak persyaratan tertentu, adalah wajib pajak yang memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukanuntuk dapat diberikan pengembalian pendahuluan terhadap kelebihan bayar pajak, baik PPh maupun PPN.

Wajib pajak yang masuk dalam kriteria ini, antara lain:

  1. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi.
  2. Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta.
  3. Wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi, dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1 miliar.
  4. Pengusaha kena pajak atau PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi, dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1 miliar.

Mekanisme Pengembalian Pendahuluan untuk Wajib Pajak Persyaratan Tertentu

Untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan, wajib pajak yang masuk dalam kriteria wajib pajak kriteria tertentu dapat mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom "Pengembalian Pendahuluan", yang ada dalam SPT.

Berdasarkan permohonan yang disampaikan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak atau DJP akan melakukan penelitian terhadap beberapa hal, antara lain:

1. Kebenaran Penulisan dan Penghitungan Pajak

Untuk memeriksa kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, DJP akan memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...