Mencermati Pajak Pisah Harta Suami Istri Usai Buat Perjanjian Pranikah
Isi perjanjian pranikah pesinetron Ari Wibowo dan Inge Anugrah yang membawa konsekuensi berupa pengenaan pajak secara terpisah atau pajak pisah harta, menjadi sorotan. Perjanjian tersebut sebagian besar mengatur ihwal keuangan dalam pernikahan dan menyebutkan tidak ada harta bersama setelah Inge Anugrah dan Ari Wibowo menikah.
Saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan awal Mei lalu, Inge mengucapkan penyesalannya menandatangani dokumen tersebut tanpa membacanya terlebih dahulu. "Aku tanda tangan saja untuk membuktikan ke Ari (menikah) bukan untuk harta, tapi untuk cinta," kata dia.
Sementara itu, Ari Wibowo menegaskan perjanjian pranikah yang dulu ia buat sebelum menikah dengan Inge merupakan bentuk perlindungan finansial terhadap istri. Menurut Ari, dengan adanya perjanjian pranikah yang memisahkan harta suami dan istri akan melindungi istri dari segala kerugian finansial akibat ambisi bisnis Ari.
Ari mengatakan ia tak akan selamanya berada di dunia entertain sebagai aktor. "Sebab itu saya masuk ke dunia bisnis yang sekarang sudah ada, kuliner dan bisnis properti. Dengan adanya perjanjian pranikah, utang-utang saya tidak akan menjadi beban istri," kata dia, Selasa (16/5).
Dalam perjanjian pranikah Ari dan Inge selain memisahkan harta bersama setelah pernikahan, juga meniadakan utang bersama. Sehingga ketika salah satu pihak memiliki utang, baik untuk konsumtif maupun untuk usaha, utang itu sepenuhnya menjadi utang pribadi yang tak dapat ditagihkan ke pasangannya.
Lalu bagaimana perhitungan pajak pasangan itu?
Dalam sistem perpajakan Indonesia dikenal empat status perpajakan suami-istri. Keempat status itu adalah:
1. Status KK, yang berarti suami-istri tidak melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah. Kewajiban perpajakan istri menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga.
2. Status HB, yang berarti penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena telah berpisah sesuai putusan hakim.
3. Status PH, yang berarti penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah dengan berdasarkan pada kesepakatan tertulis di antara keduanya untuk melakukan pemisahan harta dan penghasilan.
4. Status MT, yang berarti penghasilan suami-istri dikenai pajak terpisah karena istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
Konsekuensi Pajak Pisah Harta
Pengenaan pajak secara terpisah untuk suami dan istri dapat dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan seperti tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Syarat yang harus dipenuhi untuk dilakukan pengenaan pajak terpisah adalah sebagai berikut:
1. Suami dan istri telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim
2. Pasangan tersebut menghendaki pemisahan harta dan penghasilan yang diperkuat dalam kesepakatan tertulis
3. Istri menginginkan untuk menjalankan hak dan kewajibannya sendiri
Dalam status pisah harta, istri akan memperoleh NPWP sendiri yang berbeda dengan suaminya. Konsekuensinya, istri memiliki kewajiban untuk secara mandiri melaporkan Surat Pemberitahun (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Berbeda dengan status pajak KK, yang hanya mewajibkan pelaporan SPT Tahunan PPh WPOP kepada suami sebagai kepala keluarga.
Apabila suami-istri tidak memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, istri dapat mendaftarkan NPWP keluarga. NPWP tersebut serupa dengan NPWP suami, hanya berbeda pada tiga digit terakhir.
Perhitungan pajaknya pun berbeda. Pajak terutang yang wajib dibayarkan dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri yang dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto keduanya.