Mencermati 3 Jenis Jasa yang Dapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut di IKN

Image title
3 Juni 2024, 10:20
PPN tidak dipungut
ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/rwa.
Ilustrasi, suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (12/2/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Untuk mendorong investasi di Ibu Kota Nusantara atau IKN, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan jasa tertentu.

Aturan mengenai pemberian fasilitas ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.

Berdasarkan Pasal 156 PMK 28/2024, fasilitas PPN tidak dipungut diberikan untuk jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis di IKN. JKP yang dimaksud, antara lain sewa bangunan, jasa konstruksi, dan jasa pengolahan sampah dan/atau limbah.

Beleid ini juga memerinci jenis jasa yang masuk dalam JKP strategis. Untuk jasa sewa bangunan, fasilitas PPN tidak dipungut diberikan untuk penyerahan jasa yang meliputi sewa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang.

Untuk jasa konstruksi untuk pembangunan, secara garis besar ada dua jenis jasa konstruksi pembangunan yang mendapat fasilitas, yaitu infrastruktur/prasarana, dan rumah tapak, rumah susun, kantor, toko, dan/atau gudang.

Jasa yang terkait dengan infrastruktur/prasarana yang masuk dalam kategori JKP strategis, antara lain jalan, jembatan, bendungan, instalasi pengolahan air bersih, pembangkit listrik tenaga energi baru dan terbarukan, dan sistem penyediaan air minum.

Kemudian, jaringan telekomunikasi, jaringan air/irigasi, jaringan energi instalasi pengolahan sampah dan/atau limbah, bandar udara, pelabuhan, terminal, jaringan kereta api, rumah sakit/klinik, dan laboratorium kesehatan termasuk tempat pengobatan alternatif.

Lalu, gedung penitipan anak, gedung prasekolah, gedung pendidikan dan/atau pelatihan, termasuk gedung sekolah dan/atau gedung perguruan tinggi berikut bangunan pendukungnya yang berada di dalam satu kompleks.

Selanjutnya, gedung pemerintahan/lembaga, gedung kedutaan besar maupun perwakilan negara asing, dan/atau gedung yang didirikan oleh organisasi internasional, berikut bangunan pendukungnya yang berada di dalam satu kompleks, serta bangunan infrastruktur lainnya.

Sementara, jasa pengolahan sampah dan/atau limbah atas sampah dan/atau limbah yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, berlaku untuk penyerahan jasa pengolahan sampah dan/atau limbah yang diberikan pengusaha kena pajak (PKP), yang melakukan kegiatan usaha pada klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang relevan.

KBLI yang dimaksud, meliputi pengelolaan dan pembuangan air limbah tidak berbahaya, air limbah berbahaya, limbah dan sampah tidak berbahaya, limbah berbahaya, dan/atau aktivitas remediasi dan pengelolaan limbah dan sampah lainnya.

Adapun, atas penyerahan jasa sewa bangunan dan jasa konstruksi diberikan dengan menggunakan surat keterangan tidak dipungut pajak atau SKTD. Sementara, penyerahan jasa pengolahan sampah dan/atau limbah diberikan tanpa SKTD.

Sebagai informasi, fasilitas PPN tidak dipungut adalah fasilitas yang diberikan atas objek tertentu yang sebenarnya atas transaksinya terutang pajak pertambahan nilai, tetapi atas penyerahannya tidak dipungut. Artinya, pajak keluaran yang terutang tidak dipungut, namun pajak masukan atas transaksi tersebut tetap dapat dikreditkan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...