Pengelompokan Pajak di RI, dari Golongan hingga Lembaga Pemungutnya
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara, yang berperan vital dalam pembiayaan pembangunan serta penyediaan layanan publik. Sistem perpajakan di Indonesia, dirancang untuk mencakup berbagai macam transaksi dan entitas. Oleh karena itu, informasi mengenai pengelompokan pajak penting diketahui untuk memahami sistem perpajakan.
Bagi pemerintah, pengelompokan yang jelas dan terstruktur, akan memudahkan dalam melakukan pengelolaan, serta pengawasan penerimaan pajak. Ini membantu merancang kebijakan fiskal yang efektif, memastikan distribusi beban pajak yang adil, serta menghindari tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Pengelompokan juga memungkinkan pemerintah mengidentifikasi area-area yang memerlukan pembenahan atau peningkatan kepatuhan pajak. Sehingga, dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan mengurangi potensi kebocoran pendapatan perpajakan.
Pengelompokan Pajak di Indonesia
Di Indonesia, satu jenis pajak dapat dikelompokan dalam lebih dari satu kelompok pajak tertentu. Pengelompokannya tergantung pada dasar penetapannya, antara lain:
1. Pengelompokan Pajak Berdasarkan Golongannya
Berdasarkan golongannya, pajak di Indonesia dibagi menjadi dua, yakni sebagai berikut:
Pajak Langsung
Ini adalah jenis pajak yang dikenakan secara langsung kepada individu atau entitas yang menjadi subjek pajak, yang dibayarkan langsung oleh wajib pajak kepada pemerintah.
Karakteristik utama dari pajak langsung, adalah beban pajak tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Artinya, individu atau badan usaha yang terkena pajak harus menanggung dan membayarnya.
Jenis pajak ini, umumnya didasarkan pada pendapatan, keuntungan, atau kekayaan seseorang atau perusahaan. Contoh pajak langsung, antara lain pajak penghasilan (PPh), dan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung adalah jenis pungutan yang dikenakan pada barang atau jasa dan biasanya dibebankan kepada konsumen akhir melalui harga barang atau jasa yang dimaksud.
Berbeda dengan pajak langsung, jenis pajak ini dapat dialihkan ke pihak lain. Umumnya, beban pajak ditanggung konsumen akhir, sementara penjual atau penyedia jasa bertindak sebagai pemungut pajak, untuk kemudian menyetorkannya kepada pemerintah.
Contoh pajak tidak langsung, antara lain pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), bea masuk, bea keluar, dan cukai.
2. Pengelompokan Pajak Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, pajak di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu pajak subjektif, dan pajak objektif. Perbedaan antara keduanya, adalah sebagai berikut:
Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah jenis pungutan yang berpangkal pada subjeknya. Dikatkan subjektif, karena pemungutannya dilakukan dengan memperhatikan keadaan atau kemampuan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha.
Contoh pajak subjektif adalah PPh, yang memperhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan atau penghasilan. Itu sebabnya, tarif pajak penghasilan dibedakan berdasarkan tingkat penghasilan.
Pajak Objektif
Pajak objektif adalah jenis pajak yang dihitung berdasarkan nilai objek tertentu. Artinya, tarif atau besaran pajak ditentukan berdasarkan karakteristik atau nilai dari objek yang dikenai pajak, bukan ditentukan secara acak atau subjektif.
Contoh pajak objektif adalah PPN dimana tarif yang disematkan seragam untuk berbagai jenis barang/jasa kena pajak (BKP/JKP), yakni 11%. Sehingga, masyarakat dari golongan/kelas pendapatan mana pun, akan dikenakan tarif yang sama.
3. Pengelompokan Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutnya
Berdasarkan lembaga pemungutnya, pungutan pajak di Indonesia dibagi menjadi dua, yakni pajak pusat dan pajak daerah.
Pajak Pusat
Pajak pusat adalah jenis pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, yang dikelola oleh DJP. Hasil dari pungutan jenis pajak ini, digunakan untuk membiayai belanja negara seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan dan lain sebagainya.
Proses administrasi yang berkaitan dengan pajak pusat dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah serta Kantor Pusat DJP. Contoh pajak pusat adalah PPh, PPN, PPnBM, dan PBB.
Pajak Daerah
Pajak daerah adalah jenis pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah.
Proses administasinya dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau kantor sejenis yang dibawahi oleh pemerintah daerah setempat.
Contoh pajak daerah, antara lain seperti pajak rokok, pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.
Pajak pusat dan daerah ini saling bersinergi dalam membangun Indonesia secara nasional. Pembangunan nasional dapat berjalan dengan baik jika ada kesesuaian program kegiatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Demikianlah ulasan mengenai pengelompokan pajak di Indonesia, yang dibagi menjadi tiga, yakni berdasarkan golongan, sifat, dan lembaga pemungutnya.