Memahami Alur Penyelesaian Keberatan Pajak dan Ketentuan Pencabutannya

Image title
14 Juni 2024, 11:15
keberatan pajak
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Ilustrasi, sejumlah petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melayani wajib pajak.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Dalam sistem perpajakan Indonesia, seseorang dan badan usaha diperbolehkan mengajukan keberatan pajak. Ini cara yang dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan terkait perpajakan antara wajib pajak dengan otoritas perpajakan, maupun pihak ketiga atas pemotongan atau pemungutan pajak.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, wajib pajak mengajukan keberatan kepada DJP atas beberapa hal, antara lain Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

Lalu, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Patut diketahui, keberatan pajak hanya dapat diajukan berkaitan dengan materi atau isi dari surat ketetapan pajak. Ini meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak.

Seperti apa alur penyelesaian keberatan terkait dengan kewajiban perpajakan ini, serta apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukannya? Simak informasi selengkapnya dalam ulasan berikut ini.

REALISASI SPT PAJAK
Keberatan Pajak (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom)

Alur Penyelesaian Keberatan Pajak

Mengutip laman resmi DJP, penyelesaian keberatan yang diajukan oleh wajib pajak kepada otoritas perpajakan terdiri dari empat alur. Ini dimulai sejak permohonan pengajuan diajukan oleh wajib pajak.

Terhadap pengajuan keberatan yang diajukan, DJP selaku otoritas perpajakan berwenang untuk melakukan beberapa hal, antara lain:

  • Meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada wajib pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi.
  • Meminta wajib pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan.
  • Meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga.
  • Meninjau tempat wajib pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan.
  • Melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil wajib pajak melalui penyampaian surat panggilan, yang dikirimkan paling lama 10 hari kerja sebelum tanggal pembahasan dan klarifikasi atas sengketa perpajakan.
  • Melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

Terhadap keberatan pajak yang diajukan, wajib pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan paling lama 15 hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim.

Jika hingga jangka waktu yang ditentukan wajib pajak tidak meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, data dan informasi dan/atau tidak memberikan keterangan yang diminta, maka DJP akan menyampaikan surat permintaan peminjaman yang kedua dan/atau surat permintaan keterangan yang kedua.

Wajib pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan yang kedua paling lama 10 hari kerja setelah tanggal surat peminjaman dan/atau permintaan yang kedua dikirim.

PELAPORAN SPT PAJAK TAHUNAN 2020
Keberatan Pajak (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj)

Sebagai informasi, DJP akan memberikan keputusan terkait keberatan pajak yang diajukan paling lama 12 bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima. Jangka waktu tersebut dihitung sejak tanggal Surat Keberatan diterima sampai dengan tanggal Surat Keputusan Keberatan diterbitkan.

Jika jangka waktu 12 bulan tersebut telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan, maka keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan. Direktur Jenderal Pajak kemudian akan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak jangka waktu 12 bulan tersebut berakhir.

Dalam hal pengajuan keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan, dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (9) UU KUP.

Ketentuan Pencabutan Keberatan

Wajib pajak dapat mengajukan pencabutan keberatan pajak yang sebelumnya sudah diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak. Namun, pencabutan ini dapat dilakukan selama surat pemberitahuan untuk hadir diterima.

Pencabutan pengajuan keberatan dilakukan melalui penyampaian permohonan dengan memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dapat mencantumkan alasan pencabutan.
  • Surat permohonan ditandatangani oleh wajib pajak atau dilampirkan dengan surat kuasa khusus apabila surat permohonan ditandatangani bukan oleh wajib pajak.
  • Surat permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Wilayah DJP yang merupakan atasan Kepala KPP.

Terhadap permohonan pencabutan keberatan ini, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan jawaban berupa surat persetujuan atau surat penolakan.

Patut diingat, wajib Pajak yang mencabut pengajuan keberatan pajak, tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Jika wajib pajak mencabut keberatan, maka pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB atau SKPKBT yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, menjadi utang pajak sejak tanggal penerbitan SKP.

Terhadap pencabutan keberatan, maka wajib pajak tidak akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan, dikurangi dengan pajak yang telah dibayar.

Syarat Pengajuan Keberatan Pajak

PELAPORAN SPT PAJAK TAHUNAN
Keberatan Pajak (ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/hp)

Syarat pengajuan keberatan tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) PER-14/PJ/2020, yakni sebagai berikut:

  1. Diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia.
  2. Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan wajib pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan.
  3. Satu keberatan diajukan hanya satu surat ketetapan pajak, untuk satu pemotongan pajak, atau untuk satu pemungutan pajak.
  4. Wajib pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum surat keberatan disampaikan.
  5. Diajukan dalam waktu jangka waktu tiga bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim, atau pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kuasa wajib pajak.
  6. Surat keberatan ditandatangani oleh wajib pajak, dan dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan wajib pajak, maka harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
  7. Wajib pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP.

Jika hasil putusan pengadilan pajak tidak memuaskan, maka wajib pajak dapat mengajukan peninjauan kembali pajak ke Mahkamah Agung atau MA.

Demikianlah ulasan mengenai alur penyelesaian keberatan pajak, beserta ketentuan pencabutannya, dan syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan keberatan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...