Apa Itu Dana Abadi Daerah? Ini Penjelasannya

Image title
30 Juli 2024, 11:01
dana abadi daerah
Freepik
Ilustrasi, dana abadi daerah.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pada 2022, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD. Salah satu poin yang diatur melalui UU ini, adalah keberadaan dana abadi daerah atau DAD.

Melalui UU ini, pemerintah memberikan ruang bagi daerah dengan kapasitas fiskal yang memadai untuk membentuk dana abadi. Ini merupakan istilah yang tidak ada dalam UU pendahulu UU HKPD, yakni UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Adapun, aturan teknis mengenai pembentukan dana abadi daerah telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan dana abadi yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah, serta seperti apa ketentuannya? Simak ulasan berikut ini.

Apa Itu Dana Abadi Daerah?

Megacu pada Pasal 1 angka 83 UU HKPD, DAD merupakan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang bersifat abadi, dimana dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja daerah dengan tidak mengurangi dana pokok.

Pembentukan dana abadi daerah dapat bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran atau SiLPA daerah yang belum ditentukan penggunaannya. Selain itu, dana untuk membentuk DAD juga dapat berasal dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini termaktub dalam Pasal 74 ayat (4) PP 1/2024.

Sebagai informasi, SiLPA merupakan selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. Jika SilPA suatu daerah tinggi dan kinerja layanannya tinggi, maka selisih realisasi tersebut diinvestasikan atau digunakan untuk pembentukan DAD.

Terdapat dua tujuan dari pembentukan DAD, yakni agar daerah dapat mengelola keuangan demi kemanfaatan dan keberlanjutan lintas generasi, serta agar daerah dapat memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan.

Tidak semua daerah dapat membentuk dana abadi daerah, karena ada dua kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat membentuk DAD, antara lain:

  • Memiliki kapasitas fiskal daerah yang tinggi atau sangat tinggi.
  • Kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik telah terpenuhi.

Dengan kata lain, daerah yang dapat membentuk dana abadi daerah, adalah yang memiliki kapasitas fiskal yang memadai, dalam arti tinggi atau sangat tinggi, serta telah  menyelenggarakan dengan baik segala urusan wajib terkait dengan layanan dasar publik. Kapasitas fiskal daerah yang dimaksud, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2023 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.

Pengelolaan DAD dimandatkan kepada bendahara umum daerah atau badan layanan umum (BLU), yang mengelolanya melalui investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai.

Hasil pengelolaan dana abadi daerah nantinya akan menjadi pendapatan daerah, yang dapat digunakan untuk belanja daerah tanpa mengurangi dana pokok. Terdapat tiga tujuan penggunaan hasil pengelolaan DAD, antara lain:

  1. Memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan sebelumnya.
  2. Memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah.
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum lintas generasi.

Demikianlah ulasan mengenai dana abadi daerah atau DAD, yakni dana abadi yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran. DAD dibentuk agar daerah mengelola keuangan demi kemanfaatan dan memperbaiki kualitas pengelolaan keuangannya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...