Menilik Jenis Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
Dalam sistem perpajakan Indonesia, PPh Pasal 21 atau PPh 21 dikenakan pada wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan. Pemungutan dilakukan oleh pemberi kerja untuk selanjutnya disetorkan ke negara.
Meski demikian, tidak semua wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan akan dikenakan pajak penghasilan. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengklasifikasikan beberapa profesi atau penerima penghasilan yang tidak dipotong PPh.
Siapa saja penerima penghasilan yang atas pekerjaan, jasa, atau kegiatannya dipotong PPh 21? Simak ulasan singkat berikut ini.
Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
Jenis-jenis profesi atau penerima penghasilan yang dipotong pajak penghasilan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Mengacu pada Pasal 3 PMK 168/2023, ada delapan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21, antara lain:
1. Pegawai Tetap
Pegawai tetap adalah pegawai atau pekerja yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur. Ini termasuk anggota dewan pengawas dan dewan komisaris, serta pegawai kontrak untuk jangka waktu tertentu, sepanjang pegawai tersebut bekerja penuh dan menerima penghasilan secara teratur.
2. Pensiunan
Pensiunan adalah orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan secara berkala berupa uang pensiun, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, untuk pekerjaan yang dilakukan pada masa lalu.
3. Peserta Program Pensiun yang Masih Berstatus Pegawai
Peserta program pensiun diperbolehkan menarik dana pensiun meski masih berstatus sebagai pegawai. Oleh karena itu, penerima penghasilan dana pensiun tersebut akan dipotong PPh Pasal 21.
4. Pegawai Tidak Tetap
Pegawai tidak tetap merupakan pegawai, termasuk tenaga kerja lepas, yang penghasilannya diterima berdasarkan jumlah hari kerja, jumlah unit hasil pekerjaan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Atas penghasilan tersebut, dipotong PPh Pasal 21.
5. Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas
Anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas merupakan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 meski penghasilannya diperoleh secara tidak teratur.
6. Bukan Pegawai
Berdasarkan aturan perpajakan, setidaknya ada 12 profesi atau bidang pekerjaan yang dapat masuk kategori "bukan pegawai", yakni sebagai berikut:
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris.
- Seniman, seperti pemain musik, pembawa acara, bintang film, kru film, model, pembuat konten daring, dan seniman lainnya.
- Olahragawan.
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
- Pemberi jasa dalam segala bidang.
- Agen iklan.
- Pengawas atau pengelola proyek.
- Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara.
- Petugas penjaja barang dagangan.
- Agen asuransi.
- Distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
7. Peserta Kegiatan
Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaan dalam suatu kegiatan, selain yang diterima pegawai tetap dari pemberi kerja.
Peserta kegiatan yang dimaksud, meliputi peserta perlombaan dalam segala bidang seperti lomba keagamaan, olahraga, kesenian dan lain sebagainya. Kemudian, peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, pertunjukan, atau kegiatan tertentu lainnya.
Terakhir, peserta suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu; serta peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.
8. Mantan Pegawai
Mantan pegawai adalah orang pribadi yang sebelumnya merupakan pegawai di tempat pemberi kerja, namun tidak lagi bekerja di tempat tersebut.
Penghasilan yang diterima oleh mantan pegawai dapat berupa jasa produksi, tantiem, bonus, dan gratifikasi seperti yang diatur dalam UU PPh, serta imbalan lain yang bersifat tidak teratur.
Pihak yang Penghasilannya Tidak Dipotong PPh Pasal 21
Selain pihak-pihak yang telah dijabarkan dimana atas penghasilannya dipotong pajak penghasilan, PMK 168/2023 juga memerinci pihak yang tidak dipotong atau dikenakan PPh 21.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 4 PMK 168/2023, yang menyebutkan terdapat dua pihak yang atas penghasilannya tidak dipotong PPh Pasal 21, yakni pejabat perwakilan diplomatik dan perwakilan organisasi internasional.
1. Pejabat Perwakilan Diplomatik
Pejabat perwakilan diplomatik, termasuk pejabat yang ditempatkan di konsulat, adalah petugas/pejabat suatu negara yang dikirim ke negara lain untuk menyelenggarakan hubungan resmi antar negara.
Syarat agar penghasilan dari pejabat perwakilan diplomatik tidak dikenakan PPh Pasal 21, antara lain:
- Bukan merupakan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut.
- Negara pejabat yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik. Artinya, negara dari pejabat tersebut juga memberikan pembebasan pungutan pajak penghasilan terhadap perwakilan diplomatik yang diutus oleh Pemerintah Republik Indonesia.
2. Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional
Ini adalah pejabat yang ditunjuk oleh induk organisasi internasional untuk menjalankan tugas pada kantor perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
Syarat agar penghasilan dari pejabat perwakilan organisasi internasional tidak dikenakan PPh Pasal 21, adalah sebagai berikut:
- Bukan merupakan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
- Diatur khusus berdasarkan perjanjian internasional sebagaimana dalam peraturan menteri yang mengatur mengenai pelaksanaan perlakuan pajak penghasilan yang didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional.
Demikianlah ulasan mengenai pihak-pihak yang atas penghasilannya dikenakan atau dipotong PPh Pasal 21, serta dua pihak yang tidak dikenakan pajak penghasilan.