Apa itu Coretax DJP? Mulai Berlaku 1 Januari 2024, Begini Cara Aksesnya
Apa itu coretax DJP? Coretax DJP sudah dirilis pada Desember 2024 lalu. Ada beberapa fitur coretax yang disediakan wajib pajak, salah satunya aktivasi NIK menjadi NPWP. Coretax sendiri merupakan singkatan dari Core Tax Administration System.
Coretax merupakan sistem administrasi layanan perpajakan yang sudah terintegrasi dan berlaku mulai 1 Januari 2025. Para wajib pajak diingatkan untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemadanan NIK menjadi NPWP adalah langkah awal bagi wajib pajak untuk dapat mengakses sistem Coretax.
Apa itu Coretax DJP?
Apa itu coretax DJP? Coretax system adalah administrasi layanan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah pengguna. Ini meruapak proyek PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Proyek PSIAP untuk merancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan dengan membangun sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf), serta memperbaiki basis data perpajakan.
Tujuan utama pembangunan coretax yaitu untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada. Coretax mengintegrasikan seluruh proses inti dalam administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Manfaat dari sistem Coretax sangat beragam, salah satunya adalah kemampuannya untuk menyajikan data dan informasi wajib pajak dalam satu aplikasi. Nantinya ada lima proses bisnis yang akan digunakan oleh wajib pajak, yaitu Registrasi (Pendaftaran), Pembayaran, Pelaporan SPT, Pengelolaan Akun Wajib Pajak, dan layanan Perpajakan lainnya.
Cara Mengakses Coretax DJP?
Wajib Pajak dapat mengakses layanan Coretax secara daring dengan mengunjungi situs resmi coretax yang telah disediakan. Namun, untuk dapat login ke sistem tersebut, wajib pajak harus memiliki akun DJP Online dengan mendaftar di https://ereg.pajak.go.id/login.
Berikut tata cara mengakses coretax DJP:
• Kunjungi halaman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
• Baca informasi penting yang tersedia.
• Centang kotak yang menyatakan Anda telah membaca dan memahami informasi tersebut.
• Klik menu "Akses Coretax".
• Masukkan ID pengguna dan kata sandi yang sesuai dengan akun DJP Online yang sudah didaftarkan.
• Pilih bahasa yang diinginkan.
• Masukkan kode captcha yang tertera.
• Klik tombol "Login".
Apabila sudah login, jangan lupa ubah kata sandi. Berikut langkah selanjutnya:
• Pilih "Tujuan Konfirmasi", bisa lewat email atau nomor ponsel.
• Masukkan alamat email jika memilih opsi surat elektronik, atau nomor ponsel jika memilih opsi ponsel.
• Kemudian, masukkan kode captcha yang muncul.
• Centang kotak persetujuan, lalu klik "Kirim".
• Periksa email dari "@pajak.go.id", atau "DJP" untuk SMS, berisi tautan mengubah kata sandi.
• Terakhir, klik tautan yang dikirimkan dan atur ulang kata sandi Anda.
Jika pengaturan ulang kata sandi berhasil, wajib pajak akan diminta untuk membuat passphrase. DJP menyarankan agar passphrase yang dibuat berbeda dari kata sandi, karena passphrase ini akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital saat menggunakan layanan coretax DJP. Setelah itu, wajib pajak dapat login ke sistem coretax.
Dapat disimpulkan apa itu coretax DJP adalah sistem administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah proses administrasi pajak bagi wajib pajak di Indonesia. Dengan penerapan coretax DJP, diharapkan proses administrasi pajak menjadi lebih sederhana, cepat, dan terorganisir dengan baik.