Kepulauan Widi, Keindahan Maluku Utara yang Dilelang di Situs Asing
Kepulauan Widi di Maluku Utara tercatat masuk ke dalam situs lelang asing, Sotheby’s Concierge Action. Daerah yang juga dikenal sebagai Cagar Alam Widi ini bakal dilelang dengan nama Widi Reserve Bali mulai 8 hingga 14 Desember 2022.
Seperti dikutip dari CNN masing-masing penawar harus memberi deposit sebesar US$100.000 untuk menunjukkan keseriusan mereka. Meski begitu, penawaran ini menggunakan metode no reserve. Artinya, Sotheby’s tidak menetapkan harga minimum penawaran dan Kepulauan Widi akan dijual dengan harga berapa pun.
“Sederhananya, format lelang ini adalah cara paling efisien untuk cepat mengidentifikasi siapa pembeli yang paling berminat dan paling memenuhi syarat,” ujar Zachary Wright, Wakil Presiden Eksekutif Sotheby’s untuk daerah Asia Pasifik, dilansir dari Forbes.
Terkait tawaran lelang ini, juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, menyatakan pemerintah sudah mempunyai peraturan yang melarang pulau kecil untuk dimiliki pihak manapun secara utuh.
“Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat atau individu tertentu dengan batas area maksimal tertentu,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu, 23 November 2022.
Di Mana Letak Kepulauan Widi?
Secara administrasi, Kepulauan Widi berada di Desa Gane Luar, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Dalam laman resmi Kabupaten Halmahera Selatan disebutkan ada 99 pulau, tiga atol, dan dua gugusan pulau di Kepulauan Widi. Dua gugusan pulau itu ialah Pulau Daga Gane dan Daga Weda. Adapun pada umumnya atol adalah pulau vulkanik berbentuk cincin yang ditumbuhi terumbu karang.
Dari ratusan pulau di Kepulauan Widi, hanya ada satu pulau yang berpenghuni, yakni Pulau Daga Kecil. Di pulau tersebut, tinggal 15 kepala keluarga tetapi hanya satu yang benar-benar menetap di Daga Kecil. “Sisanya hanya datang ketika memancing atau membuat ikan asin,” tulis laman Kabupaten Halmahera Selatan.
Untuk sampai ke pulau ini, Sotheby’s menuliskan butuh waktu 2,5 jam perjalanan udara dari Bali, 3 jam 45 menit dari Singapura, dan 4,5 jam dari Hong Kong. Mereka juga menulis bahwa luas Kepulauan Widi hampir sama dengan Bora Bora dan pengunjung bisa dengan mudah pergi ke Raja Ampat serta Taman Nasional Komodo dari sana. Kepulauan ini terdiri dari 780.000 hektare Kawasan Konservasi Laut dan 25.000 hektar hutan hujan, mangrove, laguna, danau, dan pantai.
Dilansir dari Forbes, tujuan pelelangan tersebut adalah agar para pelestari lingkungan, tamu, dan calon pemilik rumah datang menikmati kawasan dan hidup selaras dengan alam. Dalam jangka panjang, Widi Reserve ingin disulap sebagai tujuan wisata mewah yang paling berkelanjutan serta low footprint alias rendah emisi.
“Maka setiap kegiatan pembangunan yang dilakukan harus sesuai dengan pedoman perencanaan, sebagaimana telah disetujui oleh Pemerintah Indonesia. Aktivitas akan dipantau secara ketat,” kata Wright.
Asing Bisa Memiliki Kepulauan Widi?
Bila ditelusuri, pada 2015 pemerintah Maluku Utara telah menandatangani nota kesepakatan dengan PT Leadership Island Indonesia (LII) untuk mengembangkan Kepulauan Widi. Harapannya, Kepulauan Widi bisa menjadi destinasi wisata di bagian timur Indonesia, terutama Maluku Utara.
Dalam pemberitaan Kompas, PT LII hanya diberikan hak mengelola Kepulauan Widi selama 35 tahun, setelah itu akan ditinjau kembali. Maka PT LII pun memiliki tanggung jawab sosial pada masyarakat lokal, terutama di bidang pendidikan dan ekonomi.
Untuk itu, bila warga negara asing ingin memiliki pulau pribadi tersebut secara resmi maka ada beberapa taktik yang dilakukan Sotheby’s. Berdasar catatan CNN, calon pemilik pulau akan diminta mengakuisisi saham LII selaku pemilik izin pengelolaan antara pihak swasta dan pemerintah daerah. Kemudian, pemilik pun bebas mengembangkan pulau sesuai dengan keinginannya.
Menanggapi taktik ini, pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan berencana mengirimkan surat secara resmi pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta Kementerian Dalam Negeri. Sekretaris Daerah Pemkab Halmahera Selatan, Saiful Turuy menyatakan pihaknya juga akan memanggil PT LII sebab belum ada perkembangan di Kepulauan Widi selama tujuh tahun pasca nota kesepakatan.
“Jadi di surat itu kami hanya pertegas ke Pemprov untuk cabut izinnya, karena Bupati secara tegas menolak lagi untuk PT LII. Sudah tujuh tahun berjalan tidak ada aktivitas di Pulau Widi, sementara ada investor lain mau masuk terhambat karena PT LII ini,” kata Saiful, dilansir dari Kompas.