PPATK, Lembaga yang Temukan Transaksi Mencurigakan Rp300T di Kemenkeu

Dzulfiqar Fathur Rahman
14 Maret 2023, 16:42
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (tengah) bersama Plt Deputi Analisis dan Pengawasan PPATK Danang Trihartanto (kiri) dan Plt Sekretaris Utama PPATK Zainal Mutaqin (kanan) memberikan keterangan pers terkait
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (tengah) bersama Plt Deputi Analisis dan Pengawasan PPATK Danang Trihartanto (kiri) dan Plt Sekretaris Utama PPATK Zainal Mutaqin (kanan) memberikan keterangan pers terkait aliran dana terlarang dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke kelompok yang diduga Al Qaeda di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan rekapitulasi data terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang 2009-2023 kepada Kementerian Keuangan, pada Senin (13/2/2023). Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, rekapitulasi tersebut berisi daftar seluruh dokumen informasi hasil analisis beserta nominal yang terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang.

PPATK menyerahkan dokumen tersebut setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tak menerima laporan dari PPATK ihwal transaksi janggal sebesar Rp300 triliun di lembaganya. Dalam siaran pers, Ivan mengatakan telah rutin berkoordinasi dengan Kemenkeu. "Secara rutin PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja,” kata dia Senin lalu.

Ihwal transaksi janggal itu sebelumnya disinggung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam jumpa pers yang disiarkan di kanal YouTube resmi Kemenkopolhukam, Jumat (10/3/2023). Mahfud menyebutkan dugaan transaksi janggal itu melibatkan 467 pegawai di Kemenkeu. Ia menyebutkan informasi itu merupakan temuan PPATK.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (ANTARA/HO-PPATK/pri.)

Wewenang dan Tugas PPATK

PPATK merupakan lembaga intelijen keuangan negara yang mengoordinasikan pelaksananaan pencegahan dan pemberantasan TPPU di Indonesia. Lembaga utama negara ini berwenang untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.

PPATK dibentuk sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pembentukannya tertuang dalam pasal 18 yang menyatakan PPATK sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab kepada presiden. Tugas dan wewenang PPATK diperkuat oleh DPR melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan PPATK sebagai lembaga yang bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan manapun.

Sejarah PPATK

Pembentukan PPATK tak lepas dari peran Gugus Tugas Aksi Keuangan (FATF). Gugus tugas ini merupakan organisasi antarpemerintah yang dibentuk pada 1989 oleh negara G7 untuk mengembangkan sistem dan infrastruktur pemberantasan TPPU, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi atau pengembangan senjata pemusnah massal.

Pembentukan PPATK sejalan dengan rekomendasi FATF yang termaktub dalam FATF 40 Recommendations. Hingga saat ini, Indonesia masih berstatus sebagai pengamat dalam FATF. Namun, pemerintah Indonesia tengah bersiap-siap menuju keanggotaan penuh FATF yang bermarkas di Paris, Perancis, itu mulai Juni 2023.

Sejak 2013, ruang lingkup PPATK meluas ke ranah pencegahan dan pemberantasan pendanaan terorisme sejalan dengan rekomendasi FATF mengenai pendanaan terorisme. Perluasan ruang lingkup itu dipayungi oleh Undang-Undang No.9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

PPATK menerapkan pendekatan menelusuri hasil kejahatan (atau follow the money) untuk mencegah dan memberantas TPPU. Pendekatan itu melibatkan berbagai pihak yang disebut sebagai rezim anti-pencucian uang. Pihak-pihak tersebut antara lain pelapor, lembaga pengawas dan pengatur, dan lembaga penegak hukum.

Sejak berdiri, PPATK berkontribusi membongkar kasus-kasus tindak pidana pencucian uang dalam nominal besar di Indonesia. Pada 2005, PPATK mengungkap dugaan TPPU yang dilakukan oleh 15 pejabat tinggi kepolisian. Lalu pada 2020, PPATK menganalisis dugaan TPPU yang dilakukan oleh pejabat yang terlibat dalam kasus PT Jiwasraya.

Sepanjang 2022, PPATK mengklaim telah menyampaikan 1.290 laporan hasil analisis dari 1.722 laporan transaksi dengan nominal dugaan TPPU mencapai Rp183,88 triliun. Sementara itu, dari 27 juta lebih total laporan yang diterima PPATK, 24 juta di antaranya merupakan laporan mengenai transfer dana dari dan ke luar negeri.

Reporter: Dzulfiqar Fathur Rahman
Editor: Dini Pramita

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...