Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu yang Menangkan Gugatan Partai Prima

Dzulfiqar Fathur Rahman
22 Maret 2023, 08:00
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bersiap menyampaikan paparan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (5/1).
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bersiap menyampaikan paparan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (5/1).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah memutuskan Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima berhak  memperbaiki verifikasi administrasi untuk Pemilu 2024. Keputusan ini adalah hasil dari sidang yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Kasus tersebut bermula dari pengaduan Partai Prima pada 9 Maret 2023. Partai yang berdiri pada 2021 itu menyatakan Komisi Pemilihan Umum telah melakukan pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi peserta Pemilu 2024. Sebelumnya, KPU menyatakan partai ini tidak memenuhi syarat.

Bawaslu berpendapat, KPU tidak sepenuhnya menjalankan keputusan yang telah dibuat oleh lembaga pengawas tersebut dalam proses verifikasi administrasi. “Terlapor telah terbukti melakukan pelanggaran administrasi dan melanggar PKPU 4 tahun 2022,” kata Rahmat saat membacakan keputusan pada Senin (20/3).

POYEKSI KINERJA BAWASLU
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.)

Profil Ketua Bawaslu Rahmat Bagja

Rahmat memiliki rekam jejak yang panjang di bidang hukum. Pria berusia 43 tahun itu mulai menempuh studi sarjana di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1998.

Saat duduk di bangku kuliah, Rahmat aktif berorganisasi. Antara 2002 dan 2004, misalnya, pria kelahiran Medan, Sumatera Utara, itu menjabat sebagai sekretaris jenderal Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Seluruh Indonesia (Ismahi).

Ismahi membuka kesempatan Rahmat untuk berkomunikasi dengan para ketua senat mahasiswa dan badan eksekutif mahasiswa (BEM) di fakultas hukum dari daerah lain. Ia juga sempat menjadi aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Pada 2003, Rahmat sempat menjadi peneliti junior di Pusat Konstitusi Studi Hukum di kampusnya. Ia terlibat dalam proyek penelitian produk hukum Majelis Permusyawaratan Rakyat alias MPR. Proyek ini menempatkannya berada di bawah pengawasan ahli hukum Jimly Ashshidiqie.

Pendidikan hukum Rahmat memasuki babak baru pada 2008. Ia menempuh studi strata dua di Fakultas Hukum Universitas Utrecht di Belanda dan menyelesaikannya pada 2009. Pada 2014, ia telah menyelesaikan program doktor Ilmu Hukum.

Selama berkuliah di Utrecht, Rahmat kembali aktif berorganisasi dengan memimpin Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) di kota keempat terbesar Belanda tersebut.

Dengan latar belakang pendidikan panjang itu, Rahmat menjadi dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia di Jakarta Selatan. Dia juga menjadi tenaga ahli Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Situs Bawaslu menulis, Rahmat memiliki perhatian terhadap isu-isu demokrasi, konstitusi, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), dan hak asasi manusia. Ia juga menyadari bahwa “sangat sulit” untuk mengakses peraturan di Indonesia antara 1990-an dan 2000-an, bahkan ketika internet telah tersedia.

“Sebagai langkah lebih lanjut, pada 2001 mulai mendirikan pusat informasi hukum gratis dengan beberapa teman kuliah sebagai kontribusi nyata kepada masyarakat,” tulis Bawaslu pada situsnya.

Reporter: Dzulfiqar Fathur Rahman
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...