Mengenal Kawasan Rebana, Kawasan Super Ekonomi Baru di Jawa Barat

Image title
26 Juli 2023, 15:37
Foto udara pekerja mengoperasikan alat berat saat menyelesaikan proyek pembagunan Subang Smartpolitan tahap pertama di kawasan Rebana Metropolitan, Subang, Jawa Barat, Selasa (29/3/2022). Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya meningkatkan laju pertumbuh
ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.
Foto udara pekerja mengoperasikan alat berat saat menyelesaikan proyek pembagunan Subang Smartpolitan tahap pertama di kawasan Rebana Metropolitan, Subang, Jawa Barat, Selasa (29/3/2022). Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi hingga 10 persen, pertumbuhan nilai investasi hingga 17 persen dan menciptakan kurang lebih 4,3 juta lapangan pekerjaan melalui kawasan industri dan perkotaan baru Rebana Metropolitan pada tahun 2030.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan kemajuan pembangunan Kawasan Rebana sudah sampai 40%. Pembangunan kawasan super ekonomi tersebut digadang-gadang dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 4,49 juta orang.

Kemajuan tersebut dihitung dari perkembangan penyelesaian Jalan Tol Cisumdawu, operasional Bandara Internasional Jawa Barat (BJIB) Kertajati dan operasional Pelabuhan Patimban. Kehadiran Badan Pengelola Kawasan Metropolitan Rebana disebut-sebut membuat pembangunan dapat berjalan lebih cepat dan dapat mengejar target penyelesaian 2030.

PROYEK PEMBANGUNAN KAWASAN REBANA METROPOLITAN
PROYEK PEMBANGUNAN KAWASAN REBANA METROPOLITAN (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.)

Kawasan Super Ekonomi Baru di Jawa Barat

Kawasan Rebana atau menurut beberapa peraturan Kawasan Metropolitan merupakan super kawasan ekonomi seluas 43 ribu hektare yang dibangun untuk mengakselerasi laju pembangunan di beberapa kota dan kabupaten di Jawa Barat. Kawasan ini terdiri dari kawasan perkotaan inti Cirebon-Patimban-Kertajati yang disingkat Rebana.

Namun, yang menjadi target pembangunan kawasan bukan hanya tiga kabupaten itu saja. Seluruh daerah penyangganya seperti Kabupaten Cirebon, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Kuningan turut menjadi target pembangunan.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan, Kawasan Rebana mencakup Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Kabupaten Kuningan.

Sementara itu, yang termasuk dalan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan adalah Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran.

Menurut PP 87/2021 tersebut, pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dalam Rencana Induk Pembangunan Kawasan. Rencana Induk tersebut menjadi pedoman untuk menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah untuk menyusun kebijakan sektoral yang terkait dengan dua super kawasan ekonomi itu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...