Apa itu TikTok Shop? Ini Definisi dan Alasannya Ditutup di Indonesia
Apa itu TikTok Shop? TikTok Shop merupakan fitur belanja online yang disediakan oleh TikTok. Melalui fitur ini, siapa pun bisa melakukan penjualan dan belanja secara online. Melalui penjualan secara live, penjual dan pembeli bisa berinteraksi melalui kolom komentar saat itu juga.
Awalnya TikTok merupakan aplikasi media sosial yang bisa digunakan untuk mengedit dan mengunggah video dengan durasi singkat. Seiring berkembangnya teknologi, TikTok menyediakan beragam fitur menarik. TikTok Shop merupakan salah satu fitur unggulannya.
Apa itu TikTok Shop?
Fitur TikTok Shop disediakan untuk menarik minat dan memudahkan para penggunanya. Mengutip laman resminya, TikTok Shop merupakan fitur social commerce yang memungkinkan pengguna dan kreator mempromosikan, menjual produk dan melakukan aktivitas belanja.
Melalui jualan online di TikTok Shop, Anda bisa memperoleh uang dari TikTok dan meraup banyak keuntungan. Mengingat pengguna aplikasi TikTok cukup membeludak di Indonesia. Kehadiran fitur belanja di aplikasi TikTok membuat platform ini semakin digandrungi oleh banyak orang karena multifungsi.
Yang menarik dari pertanyaan apa itu TikTok Shop adalah, kita tidak hanya memperoleh beragam konten hiburan. Pengguna tidak perlu beralih saat menggunakan aplikasi marketplace untuk belanja dan menyelesaikan transaksi.
Perlu Anda ketahui juga bahwa kehadiran TikTok sempat ditolak dan diblokir di Indonesia pada tahun 2018 karena dianggap mengandung konten negatif. Seiring dengan banyak influencer yang mendidik dan informatif serta hadirnya fitur TikTok Shop, TikTok semakin digandrungi dan menjadi salah satu media sosial paling banyak digunakan di Indonesia.
Mengapa TikTok Shop Ditutup?
Penutupan TikTok Shop oleh TikTok sebagai upaya menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini bermula dari Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan yang menuturkan bahwa platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang dan jasa tetapi dilarang membuka fasilitas transaksi alias jual beli bagi pengguna.
Melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023, pemerintah memisahkan secara tegas antara platform social commerce dengan social media. Menurut peraturan tersebut, social commerce merupakan penyelenggara media sosial yang menyediakan menu, fitur dan fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang memasang penawaran barang.
Sementara media sosial merupakan aplikasi yang memungkinkan pengguna membuat dan berbagi isi atau terlibat di jaringan sosial. Dalam pasal 21 disebutkan bahwa, social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektronik.
Alasan mengapa TikTok Shop ditutup, agar algoritmanya tidak semua dikuasai dan mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. Adanya revisi peraturan ini membuat TikTok Indonesia memutuskan patuh pada hukum Indonesia dan menutup layanan TikTok Shop per 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
Daftar Media Sosial yang Tren untuk Social Commerce
Banyak media sosial yang mulai memanfaatkan peluang social commerce dengan efektif. Berikut daftar platform media sosial yang tren sebagai social commerce:
1. TikTok Shop
TikTok Shop diluncurkan pada tahun lalu dalam kemitraan dengan Shopify. Aplikasi media sosial video dan live streaming ini memungkinkan penjual memasang katalog produk ke TikTok dan membuat etalase mini.
2. Facebook Shop
Facebook Shop bisa disesuaikan sehingga pengguna dapat memilih koleksi barang yang diinginkan. Untuk menggunakannya, penjual bisa menyesuaikan gambar, font dan warnanya agar sesuai merek yang dimiliki. Kemudian upload katalog produk yang ada di situs web Anda atau membuat dari awal.
3. Instagram Shoping
Instagram Shoping diluncurkan pada tahun 2020. Influencer bisa melakukan live streaming untuk memperkenalkan dan menjual produk kepada para penggemar secara real-time di Instagram. Hal ini didasarkan pada kemampuan influencer untuk menambahkan tag belanja ke postingan mereka yang bisa digunakan oleh konsumen untuk membeli produk.
Kesimpulan apa itu TikTok Shop yaitu platform social commerce yang bisa digunakan untuk melakukan transaksi jual beli sehingga bukan sekedar media sosial. Namun transaksi langsung dalam media sosial dilarang di Indonesia.